Digerebek polisi syariat, penjual miras kabur rela tinggalkan anak
Merdeka.com - Polisi Syariat Kota Banda Aceh menggerebek dua rumah menyimpan dan memperdagangkan beragam minuman keras. Pemilik rumah itu terancam hukuman cambuk 60 kali.
Penggerebekan dibantu oleh personel Polresta Banda Aceh berlangsung pada Rabu (25/11), sekitar pukul 22.00 WIB. Saat digerebek, petugas menemukan miras disembunyikan di beberapa tempat dalam rumah.
Bahkan seorang pemilik rumah, Inang, bersama rekannya sempat melarikan diri dari belakang rumah dengan melompat pagar setinggi tiga meter. Bahkan anaknya yang masih berusia empat tahun ditinggalkan begitu saja dalam rumah.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa yang disiksa dengan roda hukuman? 'Korban dari roda hukuman bisa saja dianggap berbeda oleh orang-orang sezamannya, dan mungkin diskriminasi ini menjadi penyebab dari hukuman terakhirnya, karena ia bisa saja dikorbankan, sebagai 'seorang yang aneh', oleh orang-orang yang marah, sebagai penyebar wabah pes,' jelas para arkeolog yang melakukan penelitian.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dijual oleh pelaku di Tasikmalaya? 'Ketiganya terlibat dalam penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat jenis tramadol dan eximer,' ungkap Bripka Triana Anggasari, juru bicara Mapolres Tasikmalaya, saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya pada Jumat (1/11/2024).
Di rumah Inang, aparat berhasil menyita minuman keras scotch 8 botol, Mansion House brandy 1 botol, tuak air nira 4 ember dan 2 jerigen. Semua barang bukti itu langsung dibawa ke kantor Polisi Syariat Banda Aceh sebagai barang bukti.
"Rumah pertama ini, barang haram ini disimpan di belakang rumah, sedang pemilik lari dan anak 4 tahun tinggal dalam rumah," kata Kepala Seksi Penegakan Peraturan Undang-Undang dan Syariat Islam, Polisi Syariat Kota Banda Aceh, Evendi A Latif, di Banda Aceh, Kamis (26/11).
Sedangkan dari penggerebekan rumah kedua berhasil diamankan satu pemilik bernama Erliana Sinuhaji (43), beserta barang bukti. Saat ini pemilik minuman keras ini sedang menjalani pemeriksaan dan dijerat dengan pasal 16 ayat (1) mengenai khamar, Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Pasal 16 (1) itu disebutkan setiap orang dengan sengaja memproduksi, menyimpan, menjual, dan memasukkan khamar masing-masing diancam cambuk paling banyak 60 kali. Atau denda paling banyak 600 gram emas murni atau penjara selama 60 bulan.
Di rumah Erliana Sinuhaji aparat menemukan 173 botol dan kaleng miras berbagai merek. Di antaranya ada anggur merah, scotch, bir Bintang kaleng, Mansion House drigin, dan beberapa merek terkenal lainnya.
Miras itu disembunyikan Erliana di beberapa tempat. Ada yang disimpan di atas atap rumah, yang telah dibuatkan rak khusus, ada juga yang disimpan dalam pot bunga di depan rumah milik Erliana.
"Barang haram itu disembunyikan dalam rumah, seakan-akan di rumah itu enggak ada minuman keras, seperti disimpan dalam pot bunga," ujar Evendi.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka meminta kepolisian mengusut tuntas kasus penusukan dan penganiayaan santri di Prawirotaman.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial MF ditangkap polisi atas laporan menjual anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaAwalnya pelaku yang menggunakan pakaian serba hitam, berhelm, beransel, dan bermasker itu masuk ke dalam minimarket
Baca Selengkapnya"Dari hasil penjualan, pelaku mendapat keuntungan Rp1 juta. Uang langsung dia gunakan untuk bayar utang koperasi," kata polisi.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah ibunya curiga dengan perubahan perilaku korban yang cenderung murung dan tak mau bergaul.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaKorban disebut pedagang obat-obatan ilegal di Ciputat, Tanggerang Selatan.
Baca SelengkapnyaMiras-miras itu disimpan oleh penjual dalam bagian motor
Baca SelengkapnyaPolisi terpaksa memberikan hadiah timah panas karena pelaku mencoba melarikan diri dan melawan.
Baca SelengkapnyaTerungkap sejumlah fakta penculikan, penganiayaan, pemerasan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur (25), pemuda penjual kosmetik di kawasan Sandratek.
Baca SelengkapnyaImam Masykur merupakan target ke-15 dari komplotan tersebut.
Baca SelengkapnyaKesabaran BH (69) habis karena putranya RN (26) kerap menggadaikan sepeda motor diam-diam. Dia melapor ke polisi dan anak kandungnya itu pun ditangkap.
Baca Selengkapnya