Digerebek, residivis pencuri rumah kosong rebut senpi & gigit polisi
Merdeka.com - Agus Supriyono alias Jebret (37) warga Kampung Lodan, Kelurahan Kebonharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang yang merupakan residivis spesialis pembobol rumah kosong ditangkap, Rabu (14/10) sore di sebuah bengkel motor di Kawasan Arteri Soekarno-Hatta, Kota Semarang. Saat ditangkap Jebret nekat merebut pistol anggota Reserse Mobile (Resmob) Polrestabes Kota Semarang, Jawa Tengah.
Bahkan saat laki-laki bertubuh gempal dan penuh dengan tato ini juga melakukan perlawanan dan bergumul dengan polisi serta menggigit lengan polisi yang berupaya menangkapnya. Akibat perlawanannya tersebut, residivis yang sudah keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Kecamatan Mijen, Kota Semarang ini terpaksa dilumpuhkan petugas dengan cara menembak kaki kirinya.
Anggota Resmob Polrestabes Semarang yang digigit pada lengan kanannya adalah Bripka Agus Salim. Sementara senjata api genggam yang sempat direbut tersangka Agus alias Jebret adalah milik Aiptu Sugeng. Namun, saat dikonfirmasi wartawan usai diamankan di Mapolrestabes Semarang, Jebret mengaku bahwa upaya perlawanan yang dilakukannya adalah spontanitas saja.
-
Siapa yang tertangkap di Kenjeran? Residivis yang ditangkap itu antara lain berinisial ADH, warga Sidoarjo, yang tertangkap di wilayah Kenjeran, Surabaya.
-
Di mana penjara over kapasitas di Jawa Tengah? Berbagai cara untuk menanggulanginya mulai pendistribusian narapidana ke tempat-tempat yang masih longgar hingga program asimilasi.
-
Apa masalah utama yang dihadapi penjara di Jawa Tengah? Hampir semua lapas dan rutan yang kami kelola sudah over kapasitas. Rata-rata setiap lokasi rutan dan lapas penghuninya sudah over sampai 60 persen, ada juga yang over 50 persen.
-
Dimana kejadian penjarahan terjadi? Dalam tayangan yang beredar, warga berbondong-bondong mendatangi lokasi kecelakaan dengan membawa kresek dan karung untuk membawa pulang susu kaleng yang berserakan di jalan raya.
-
Dimana penjara ditemukan? Arkeolog mengumumkan penemuan penjara dalam toko roti di reruntuhan kota kuno Pompeii di Italia.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya ketika digerebek sedang menservice motor anak saya. Memang, saya sempat melawan dan bergumul dengan petugas. Dalam pergumulan itu saya menggigit petugas dan merebut pistol dari tangan petugas lain. Ini, saya lakukan secara spontan (tiba-tiba) dan saya khilaf," aku Jebret saat gelar kasus, di Mapolrestabes Semarang di Jalan Dr Soetomo, Kota Semarang, Jawa Tengah Kamis (15/10).
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Burhanudin mengungkapkan ulah Jebret yang sudah empat kali masuk Lapas Kedungpane cukup meresahkan masyarakat. Karena saat beraksi dia tidak segan-segan melukai korbannya.
"Aksi dia (Jebret) sedikitnya sudah empat kali masuk LP, namun tidak kapok terus beraksi. Dia tidak segan-segan melukai korbannya bila tepergok korban saat beraksi," tegas Burhanudin kepada wartawan.
Jika tersangka Jebret usai tertangkap tetapi dia melakukan lagi aksinya yang meresahkan masyarakat, Petugas Polrestabes Semarang tidak akan segan-segan menembak mati tersangka.
"Ya ini residivis, sudah empat kali keluar masuk. Kalau melawan petugas ya kita tembak. Kalau masyarakat menghendaki ya bisa kita tembak mati. Saya kira masyarakat tidak menghendaki ini kan meresahkan masyarakat," paparnya.
Saat terakhir beraksi, tersangka Jebret berhasil membawa kabur satu unit TV berukuran 32 inch milik warga di sekitar wilayah Semarang Utara.
Selain meringkus tersangka Jebret, petugas Resmob Polrestabes Semarang yang dipimpin Aiptu Janadi juga berhasil meringkus tiga orang lainnya yang merupakan penadah dan perantara penjualan hasil kejahatan barang-barang elektronik hasil curian Jebret.
Ke tiga orang itu masing masing adalah berinisial Pan (26) dan Hen (33) warga Tlogosari Tambakrejo dan Isw (36) warga Kemijen, Kota Semarang, Jawa Tengah. Akibat perbuatan tersangka maka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keempat tahanan itu kabur dengan cara memanjat pintu jeruji besi.
Baca SelengkapnyaKomplotan ini tak segan-segan melukai korbannya demi mendapatkan harta benda yang mereka inginkan.
Baca SelengkapnyaPolisi terpaksa memberikan hadiah timah panas karena pelaku mencoba melarikan diri dan melawan.
Baca SelengkapnyaKorban kehilangan 6 unit jam tangan merek Rolex, Guess, Fossil, Alexander Cristy, Bonia, perhiasan, uang, HP dan alat elektronik.
Baca SelengkapnyaSaat kejadian satpam sedang melakukan penjagaan sambil memperbaiki toilet.
Baca SelengkapnyaPara pelaku ditembak di bagian kaki karena melawan.
Baca SelengkapnyaEmpat dari enam kawanan pencuri spesialis minimarket di wilayah Jabodetabek diringkus polisi. Dua lainnya masih diburu polisi..
Baca SelengkapnyaSetelah berhasil kabur, para tahanan ini masuk ke kawasan rumah penduduk.
Baca SelengkapnyaMelawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi
Baca SelengkapnyaDirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan pembobolan tersebut terjadi pada Minggu (24/9) lalu.
Baca SelengkapnyaFirdaus mengatakan, setiap kali beraksi komplotan perampok ini selalu membekali diri dengan senjata tajam dan senjata api rakitan untuk mengancam pegawai.
Baca SelengkapnyaAroni ditangkap tim Polda Sumsel karena sudah membobol rumah salah satu anggota kepolisian di Palembang dan menjual barang curiannya di Pasar Cinde Palembang.
Baca Selengkapnya