Digerebek Satpol PP, pasangan mesum mengaku cuma kerokan
Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjaring 28 pasangan bukan suami istri yang melakukan tindakan asusila di penginapan kawasan Pantai Glagah.
Berbagai alasan diutarakan pasangan yang ditangkap. Ada yang mengaku sedang kerokan, berteduh, istirahat, keluarga tidak harmonis, pacaran, dan tidak tahan menduda.
"Kami memberikan surat teguran dan membuat surat pernyataan serta didokumentasikan. Apabila mengulangi perbuatannya akan diberi sanksi hukum sesuai undang-undang sampai ke pengadilan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulon Progo Duana Heru Supriyanta, Sabtu (20/12).
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa hukuman bagi warga Majapahit yang selingkuh? Kejahatan tersebut di antaranya membakar rumah orang, meracuni manusia, mengamuk, menggunakan sihir, mencelakai orang lain dengan ilmu hitam, menebar fitnah kepada raja, selingkuh dengan perempuan yang telah bersuami, maupun merusak kehormatan wanita.
-
Bagaimana Sanksi jika nekat foto? Jadi ada orang luar, dianya foto di Baduy Dalam, dianya tidak bisa pulang. Jadi bukan hilang, tapi sakit perut di Baduy Dalam. Sebelum meminta maaf di sana dan menghapus gambarnya, tidak akan sembuh,“ katanya lagi.
-
Apa dampak perselingkuhan bagi pelaku? Beberapa dampak perselingkuhan bagi pelaku seperti perasaan bersalah, stres, kesehatan jantung, hingga kelelahan mental.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kulon Progo Muhyadi memberikan apresiasi kepada Satpol PP dan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kulon Progo yang telah melakukan penertiban penginapan di kawasan Pantai Glagah.
Ia mengatakan pihaknya beberapa kali mendapat keluhan masyarakat karena penginapan di Pantai Glagah untuk tempat asusila. Demikian dilansir dari Antara.
"Kami berharap, Satpol PP dan Disbudparpora tidak hanya melakukan pendataan pasangan asusila, tetapi juga memberikan teguran kepada pengelola atau pemilik penginapan," katanya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejadian ini dilaporkan ke perangkat desa setempat dan diteruskan ke pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaKedua anggota polisi itu kini tengah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Surabaya atas dakwaan melakukan perzinahan.
Baca SelengkapnyaPelaku lantas berhenti dan pura-pura menanyakan sebuah alamat. Begitu korban menjawab, pelaku meremas payudaranya lalu tarik gas.
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut pun ditangkap oleh warga di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Garut, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaSedangkan mengenai adanya bilik asmara, dengan jelas membantas keberadaan fasilitas tersebut.
Baca SelengkapnyaKonten Kreator Ditangkap Buntut Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Ini Tampangnya Saat Digiring ke Kantor
Baca SelengkapnyaAD yang menjabat sebagai Kabid di Bappeda Pemkab Siak, kedapatan berada di kamar hotel.
Baca Selengkapnya