Digugat Jessica ke PN Jakpus, Polisi belum ketahui materi pengadilan
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya mengaku siap menghadapi pihak Jessica Kumala Wongso (27), dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Namun, polisi mengaku belum mengetahui materi pengadilan itu.
"Kami sudah terima suratnya dari PN Jakpus dan tentunya kami akan siap untuk hadapi proses praperadilan ini. Namun hingga kini, kami belum tahu materi pengadilan tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iqbal di Polda Metro Jaya, Jumat (19/2).
Iqbal mengungkapkan, tentang materi praperadilan pihaknya sama sekali belum mengetahuinya, apakah upaya paksa kepolisian di bidang penggeledahan, penahanan, atau penetapan tersangka. "Kami sama sekali belum tahu itu," tegasnya.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Kompolnas akan menyelidiki kasus Vina? Dia akan mengecek bagaimana proses penangan kasus yang dimulai dari Polres Cirebon Kota hingga dilimpahkan ke Polda Jabar. 'Dari sana nanti kita lihat, apakah ada keluhan dan keberatan para tersangka sebagaimana keluhan dipaksa ngaku tersebut saat ini dari salah satu yang saat itu tersangkanya,' ucapnya.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
Meskipun demikian, lanjut Iqbal, pihaknya siap menghadapi, dalam hal ini yakin bahwa semua proses penyidikan upaya paksa dari awal sampai akhir terhadap Jessica sudah sesuai SOP. "Praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka Jessica lewat pengacaranya itu sah-sah saja, diatur dalam KUHAP. Setiap tersangka dan pengacara itu mempunyai hak untuk melakukan uji materiil terhadap proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polri dalam hal ini konteks dugaan pembunuhan berencana atas korban M," jelasnya.
"Baru kemarin kami terima, kami juga belum tahu kapan schedule sidangnya, tapi yang jelas kami sudah siap untuk menghadapi itu. Di sistem Polda Metro Jaya ada bidang hukum yang tentunya akan melakukan vokasi dan pembelaan terhadap penyidik - penyidikan tersebut," tutupnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso (27) merasa keberatan dengan apa yang diperlakukan pihak kepolisian Polda Metro Jaya terhadap kliennya tersebut. Oleh sebab itu dilayangkanlah gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Menurut Yudi Wibowo Sukinto selaku salah satu Kuasa Hukum Jessica, sidang pertama akan berlangsung pada Selasa (23/2) mendatang. Namun hingga kini pihak kepolisian belum juga mengetahui materi yang digugatkan tersebut.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaLangkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaHanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.
Baca SelengkapnyaTernyata, polisi masih menemui sejumlah kekurangan persyaratan untuk menetapkan status tersangka.
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca Selengkapnya