Digugat MAKI, KPK Jelaskan Penghentian Penyidikan King Maker Kasus Djoko Tjandra
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penghentian supervisi dan penyidikan demi menemukan sosok king maker dalam kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra yang melibatkan Pinangki Sirna Malasari.
"Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati hak setiap pihak yang mengajukan praperadilan atas suatu penanganan perkara korupsi. Hal ini kami pandang sebagai bentuk perhatiannya pada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (24/8).
Menurut Ali, berdasarkan ketentuan bahwa pelaksanaan supervisi perkara oleh KPK hanya dilakukan sampai dengan tahap penyidikan. Dengan begitu, kegiatan supervisi dinyatakan selesai ketika perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
"Perkara yang telah masuk dalam proses persidangan menjadi kewenangan majelis hakim. Siapapun, termasuk KPK, tidak boleh melakukan intervensi dengan alasan apapun," jelas dia.
Hanya saja, lanjut Ali, KPK tidak menutup kemungkinan untuk membuka penyidikan lanjutan terkait pengungkapan sosok king maker dalam kasus Djoko Tjandra.
"Jika perkara telah diputus dan berkekuatan hukum tetap, namun masyarakat menemukan atau mengetahui adanya dugaan korupsi sebagai tindak lanjut penanganan perkara tersebut, kami mempersilakan untuk melaporkannya kepada KPK, dengan disertai data awal yang konkret. KPK pastikan akan tindaklanjuti," Ali menandaskan.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penghentian supervisi dan penyidikan orang yang dianggap sebagai 'king maker' pada kasus Djoko Tjandra.
"MAKI akan mengajukan praperadilan melawan KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari dan kawan-kawan untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Minggu (22/8).
Terkait dengan materi praperadilan, MAKI menyiapkan sejumlah poin, yakni pada 11 September 2020 MAKI mengirimkan surat elektronik kepada KPK Nomor: 192/MAKI/IX/2020 perihal penyampaian materi dugaan perkara tindak pidana korupsi Joko S. Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari untuk digunakan bahan supervisi.
Setelah itu, MAKI diundang oleh KPK pada 18 September 2020 untuk memperdalam informasi terkait dengan 'king maker' dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari dan kawan-kawan.
Dikutip dari Antara, MAKI menerima surat balasan dari KPK pada 2 Oktober 2020 perihal tanggapan atas pengaduan masyarakat sebagai balasan atas penyampaian materi dari MAKI berdasarkan surat MAKI tertanggal 11 September.
Surat KPK tersebut berisi pengaduan dari MAKI yang dijadikan bahan informasi untuk Kedeputian Bidang Penindakan KPK.
Seterusnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus perkara terdakwa Pinangki Sirna Malasari dan terdakwa lainnya. Dalam pertimbangannya menyatakan keberadaan 'king maker' sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari untuk membebaskan Djoko Tjandra dari kasusnya.
Namun, majelis hakim menyatakan tidak mampu menggali siapa 'king maker' sehingga menjadi kewajiban KPK untuk menemukannya sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari.
"Pada 30 Juli 2020, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan telah menghentikan supervisi perkara tersebut," ujarnya.
Tindakan KPK yang menghentikan supervisi atas kasus tersebut adalah bentuk penelantaran perkara yang mengakibatkan penanganan kasus menjadi terkendala untuk membongkar dan mencari 'king maker'.
Hal itu, lanjut Boyamin, adalah bentuk penghentian penyidikan perkara korupsi secara materi, diam-diam, menggantung dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaGalzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Baca SelengkapnyaMAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.
Baca SelengkapnyaGugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaIa menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan Dito terkait kasus terkait BTS 4G Kominfo.
Baca SelengkapnyaGazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaEddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
Baca Selengkapnya