Dihajar Warga dan Kios Dirusak Gara-gara Teriakan Empat Wanita
Merdeka.com - Aparat Kepolisian Resor Jayawijaya, Provinsi Papua menangkap seorang ibu pada Sabtu (22/6). Dia diduga provokator yang menyebabkan warga melakukan perusakan dan penjarahan di kios Pasar Jibama, Kabupaten Jayawijaya.
Kasat Reskrim Polres Jayawijaya AKP Suheriadi mengatakan, ibu tersebut berteriak mengatakan bahwa pemilik kios menjual racun yang dicampur dalam gula sehingga warga merusak kios dan menganiaya pemiliknya.
"Dari pengembangan, kita meminta saksi mengenali kembali pelaku yang melakukan perusakan dan penjarahan maupun yang memprovokasi masyarakat. Hasilnya kita telah mengamankan seorang wanita berinisial MW," katanya dilansir dari Antara, Minggu (23/6).
-
Apa yang dilakukan polisi terhadap ibu penjual jamu? Ia mendadak mencegat ibu-ibu penjual jamu gendong. Tanpa basa-basi, dia mengajak tukang jamu ini mengobrol dan melakukan tindakan yang justru bikin kaget.
-
Bagaimana polisi itu membantu ibu penjual jamu? 'Biar ibu sudah enggak usah jalan jauh lagi bu. Tadi aku lihat ibu, biar ibu cepat pulang ya,' timpal polisi tampan itu.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang ditangkap karena kerusuhan? 'Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran,' ujar Kusworo.
Untuk mengamankan pelaku, Suheriadi mengatakan polisi sempat mengalami kesulitan sebab dikhawatirkan ibu tersebut memprovokasi warga lagi dan warga menyerang aparat.
"Masalahnya kalau yang bersangkutan berteriak (seperti saat perusakan kios) bisa memancing penyerangan terhadap anggota maupun pospol di Pasar Jibama, sehingga kita pelan-pelan dan bersiasat untuk tidak menimbulkan gejolak masalah lagi," katanya.
Dari hasil interogasi terhadap MW, ia mengaku ada tiga ibu lainnya yang ikut berteriak atau ikut memprovokasi dengan mengatakan kios tersebut menjual racun sehingga warga melakukan perusakan dan penjarahan.
"Di sini, kalau ada perempuan yang berteriak dalam keadaan dianiaya atau diintimindasi atau berteriak seperti kemarin, spontan laki-laki itu tanpa pikir panjang dan cek silang langsung menuju ke kios tersebut, walaupun nyata-nyata belum ada orang yang berdampak keracunan dari gula itu," katanya.
Dia mengatakan MK bisa dikenakan pasal 160 KUHP tentang provokasi dengan hukuman penjara enam tahun. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga ibu lainnya yang diduga ikut menjadi provokator perusakan dan penjarahan kios.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka diduga melakukan pengeroyokan hingga menelanjangi seorang wanita berinisial E (41).
Baca SelengkapnyaPeristiwa ini bermula ketika truk yang dikemudikan wanita itu diberhentikan oleh para pelaku pungli yang meminta sejumlah uang.
Baca SelengkapnyaAgus Rambe yang merupakan ayah kandung dari Tina mengatakan anaknya ditangkap pada 20 Mei 2024 lantaran dituding melakukan perlawanan terhadap polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi berjanji menindak tegas pelaku yang menyerang para pedagang hingga merusak kios pada Minggu (24/9) sore tersebut.
Baca Selengkapnya14 Prajurit TNI diperiksa Pomdam Jaya itu berasal dari pelbagai kesatuan.
Baca SelengkapnyaPomdam Jaya/Jayakarta memeriksa sebanyak 14 prajurit dari berbagai kesatuan terkait aksi pengeroyokan terhadap empat warga sipil di depan Polres Metro Jakpus
Baca SelengkapnyaWajahnya pun tampak sedikit babak belur karena dihakimi warga.
Baca SelengkapnyaViral di media sosial ibu-ibu nekat obrak abrik tempat peredaran sabu di Jambi lantaran kecewa dengan kinerja pihak aparat setempat
Baca SelengkapnyaKepolisian sudah menangkap dan menahan pelaku pengeroyokan.
Baca SelengkapnyaDuduk Perkara Prajurit TNI Terlibat Pengeroyokan Warga Sipil di Depan Polres Jakpus
Baca SelengkapnyaDi tengah keramaian orang-orang yang hendak membeli baju di pusat perbelanjaan, terekam seorang ibu mengambil uang salah satu pelanggan toko.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, mereka yang ditangkap oleh polisi terkait kasus tersebut berjumlah empat orang.
Baca Selengkapnya