Dihentikan Kemensos, Pemprov Jatim Santuni Ahli Waris Korban Covid-19 Rp 5 Juta
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap akan memberikan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19, meski program tersebut telah dihentikan Kementerian Sosial (Kemensos).
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indarparawansa. Dalam Surat Edaran (SE) nomor 460/5026/107.4.07/2021 perihal Pemberian Santunan Korban Meninggal Dunia akibat Terinfeksi Covid-19 kepada bupati/wali kota se-Jatim.
"Sehubungan adanya kebijakan penghentian pemberian santunan kematian korban meninggal akibat Covid-19 sebagaimana tertuang dalam surat dari Kementerian Sosial RI Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tertanggal 18 Februari 2021 yang menimbulkan perasaan kecewa bagi ahli waris korban," demikian tertulis dalam surat edaran itu.
-
Apa pesan Pj Gubernur Kaltim untuk masyarakat Kalimantan Timur? 'Mendekati Pemilu tolong jaga ketertiban dan kemanan. Salurkan hak pilih, jangan ada yang golput!' pesan Akmal Malik saat meninjau Gudang Logistik Pemilu 2024 di Jalan Poros Tikah RT 14 Nomor 5, Ujoh Bilang Kecamatan Long Bagun Mahulu, Jumat(26/1/2023).
-
Siapa Gubernur pertama Jawa Timur? Tokoh penting yang pertama kali menjabat sebagai seorang Gubernur Jawa juga dinobatkan sebagai salah satu Pahlawan Nasional Indonesia.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Siapa yang mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Siapa Gubernur Jawa Barat pertama? Dr. Soetardjo Kertohadikusumo, Anggota Volksraad yang Menjabat Gubernur Jawa Barat Pertama
"Maka berkaitan dengan hal tersebut Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memberikan santunan bagi masyarakat Jawa Timur yang meninggal dunia akibat Covid-19 sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) yang akan diberikan kepada ahli waris korban," lanjutnya.
Kepala Dinas Sosial Jatim M Alwi membenarkan adanya surat edaran itu. Dia mengatakan, keputusan Khofifah tersebut adalah bentuk kepedulian Pemprov Jatim untuk meringankan beban masyarakat yang berduka akibat keluarga meninggal dunia karena Covid-19.
"Keputusan Bu Gubernur ini untuk meringankan beban masyarakat," katanya, Rabu (17/3).
Pemberian santunan ini akan dilaksanakan bertahap. Dari catatan sementara, sekitar 2.144 orang sudah mengajukan permohonan ke Dinas Sosial Jatim. Mereka akan lebih dulu mendapat prioritas untuk mendapatkan bantuan.
"Prioritas pertama, santunan dari Pemprov Jatim itu diberikan kepada yang sudah mengajukan permohonan," ucapnya.
Setelah 2.144 orang itu menerima bantuan, penyerahan santunan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Saat ini, kata Alwi, diperkirakan ada 7 ribu ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19 yang belum mengajukan permohonan santunan.
"Ada sekitar 7 ribuan lebih korban yang belum tersantuni. Santunan ini menggunakan dana bantuan tidak terduga. Dana santunan untuk korban Covid-19 ini dari APBD," ucapnya.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan, syarat yang harus dilengkapi ahli waris adalah surat keterangan meninggal Covid-19 dari rumah sakit/puskesmas/Dinas Kesehatan, surat keterangan ahli waris, fotokopi kartu keluarga korban dan ahli waris, serta fotokopi rekening tabungan yang aktif atas nama ahli waris yang ditunjuk.
Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021, yang dikeluarkan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Sunarti.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada 2022, stunting di Banyuwangi mencapai 2.780 kasus. Ini semua terinci by name by addres.
Baca SelengkapnyaJokowi memberhentikan Khofifah dan Emil Dardak melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Baca SelengkapnyaSantunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Baca SelengkapnyaSebanyak 20.400 pekerja rentan di Sumut akan mendapatkan Jaminan Sosial yang dianggarkan melalui APBD 2023.
Baca Selengkapnya3 ahli waris korban bencana mendapatkan santunan masing-masing Rp15.000.000.
Baca SelengkapnyaSeluruhnya sudah dibayarkan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada PNS DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaMereka mendapat bantuan modal usaha hingga bagi hasil bea cukai tembakau
Baca SelengkapnyaSantunan diberikan langsung oleh PT Jasa Raharja dan Pemkot Depok kepada pihak ahli waris.
Baca SelengkapnyaKorban erupsi Gunung Marapi menerima santunan dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) dan Asuransi Syariah Amanah Ghita.
Baca SelengkapnyaKementerian Sosial paling besar distribusi anggaran Bansos.
Baca SelengkapnyaUang potongan tersebut tidak diberikan pada pemerintah, tetapi untuk membantu warga yang tidak punya pendapatan karena pandemi.
Baca Selengkapnya