Dihukum 8 tahun atas pencabulan, Ribut cengengesan di depan hakim
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhi hukuman 8 tahun penjara terhadap Ribut Sugiono. Pria 28 tahun itu divonis terbukti bersalah karena mencabuli FN (15), yang tak lain kekasihnya sendiri.
Putusan hakim itu ternyata tidak membuatnya terdakwa asal Desa Bebekan Selatan, Kecamatan Taman, Sidoarjo itu merasa bersalah. Bahkan, terdakwa malah cengengesan di hadapan majelis hakim usai mendengarkan amar putusan yang dibacakan di ruang sidang utama Delta Kartika itu.
Meski putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 12 tahun penjara. Namun, bapak satu anak itu tetap menerima.
-
Mengapa vonis Karen Agustiawan lebih ringan dari tuntutan? Maryono menjelaskan terdapat beberapa hal yang meringankan vonis Karen sehingga lebih rendah dari tuntutan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri untuk Pertamina walaupun telah mengundurkan diri.
-
Siapa yang divonis 12 tahun penjara? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara. Sedangkan vonis untuk Helena Lim hanya 5 tahun penjara.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Bagaimana PSIS Semarang menanggapi hukuman? 'Hukuman sangat berat dan tidak adil karena larangan pertandingan tanpa penonton hingga akhir musim,' kata CEO PSIS Semarang A.S Sukawijaya dikutip dari ANTARA pada Kamis (7/12).
"Saya jalani pak hakim, saya janji tidak ulangi lagi," ujar terdakwa sambil cengengesan usai ditanya terkait upaya banding atau tidak oleh Mulyono, Ketua Majelis atas putusan itu, Rabu (2/8).
Dalam amar putusan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap kekasihnya FN (15), yang dilakukan berkali-kali selama kurun waktu mulai bulan Juli-Oktober 2016 lalu di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Usai merenggut keperawanan korban yang masih di bawah umur itu, kedok korban akhirnya terungkap jika Ribut sudah memiliki istri dan seorang anak, padahal terdakwa menjanjikan akan menikahi korban.
Namun, terdakwa justru lari dari tanggung jawab dan tidak bersedia bertanggung jawab atas perbuatan itu. "Itu merupakan perbuatan yang salah dan melanggar hukum. Apapun alasannya itu melanggar hukum," ujar hakim.
Perbuatan terdakwa itu terbukti melanggar hukum sesuai diatur dalam pasal 81 Ayat 2 UU RI tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pertimbangan hakim yang memberatkan terdakwa karena pernah diadili dalam perkara penyalahgunaan narkoba dan pembobolan tahanan Polsek taman. Sedangkan yang meringankan karena terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Jember menyatakan Kiai Fahim Mawardi bersalah melakukan kekerasan seksual. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaJPU Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan vonis 15 tahun kepada Abdul Rahman terlalu ringan.
Baca SelengkapnyaHakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaJPU hanya menerima satu putusan, yakni terdakwa Rosalina yang divonis empat tahun penjara dari sebelumnya dituntut enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTerdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atau 3 bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.
Baca SelengkapnyaMubahalah yang dilakukan terdakwa sama sekali tidak menjadi pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan hukum.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaVonis kedua tersangka lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca Selengkapnya