Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dihukum Artidjo dkk 5 tahun bui, eks wali kota Medan ajukan PK

Dihukum Artidjo dkk 5 tahun bui, eks wali kota Medan ajukan PK Eksekusi Rahudman Harahap. ©2014 merdeka.com/yan murdiansyah

Merdeka.com - Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya 5 tahun penjara karena bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sidang perdana PK itu digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (09/01).

Rahudman saat ini mendekam di Rutan Tanjung Gusta setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Tunjangan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan pada 2004-2005. Selain hukuman penjara, dia juga didenda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam persidangan PK itu, penasihat hukum Rahudman tidak lagi membacakan memori PK. Hakim menganggap dokumen setebal 121 halaman itu sudah dibacakan. "Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan disampaikan pada sidang berikutnya, minggu depan, 16 Januari 2015," kata Robert Hendri, Ketua Majelis Hakim.

Orang lain juga bertanya?

Seusai sidang, salah seorang penasihat hukum Rahudman, Mansyur Munir, mengatakan inti dari PK yang dimohonkan kliennya adalah menyampaikan bukti baru (novum), diantaranya berupa surat keterangan otorisasi (SKO) Bupati Tapsel dan surat keterangan belum adanya APBD Tapsel pada saat kasus itu muncul.

"Pada prinsipnya, inti novum ini, kita ingin menyampaikan bahwa dana panjar itu dicairkan dengan niat baik. Karena ketika itu tidak ada APBD dan pemerintahan tetap harus berjalan, makanya ada dana panjar. Kenapa pada saat itu Rahudman mendahului APBD? Karena tidak ada APBD Perubahan dan ada keterangan SKO yang dikeluarkan bupati," ucap Mansyur.

Rahudman Harahap yang ditanyai wartawan mengaku optimistis PK-nya akan dikabulkan. "Insya Allah, doakan ya," katanya.

Sementara, anggota tim JPU Polim Siregar menyatakan pihaknya siap menyampaikan tanggapan pada sidang pekan depan. Namun dia mengaku belum bisa mengomentari soal PK yang diajukan Rahudman. "Saya belum bisa komentar. Yang jelas denda dan ongkos perkara semua sudah dibayar, tiba-tiba dia mengajukan PK," ucap Polim.

Seperti diberitakan, Majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menjatuhi Rahudman Harahap hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana TPAPD Tapanuli Selatan pada 2004- 2005 saat dia bertugas penjabat sekretaris daerah di kabupaten itu.

Majelis kasasi juga memerintahkan Rahudman Harahap membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 480.895.500. Dengan catatan, jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, terdakwa akan dipidana penjara selama 1 tahun.

Putusan perkara dengan nomor 236 K/PID.SUS/2014 itu membatalkan putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. Putusan kasasi dikeluarkan pada 26 Maret 2014 dan Rahudman dieksekusi dan dimasukkan ke Rutan Tanjung Gusta pada 15 April 2014.

Rahudman Harahap dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dia melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Rahudman melakukan tindak pidana korupsi dana TPAPD Tapsel pada 2004-2005 bersama-sama dengan Amrin Tambunan. Bekas pemegang kas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan itu menjalani sidang terpisah dan telah lebih dulu diputus bersalah di Mahkamah Agung.

Mereka didakwa dengan sengaja memanipulasi buku-buku atau daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi sehingga merugikan keuangan negara. Perbuatan keduanya dinilai telah merugikan negara atau Pemkab Tapsel sebesar Rp 2,071 miliar atau setidaknya sebesar Rp 1,590 miliar dari dana TPAPD Tapsel pada 2005. Nilai kerugian ini sesuai hasil penghitungan BPKP Perwakilan Sumut.

(mdk/mtf)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan

Jaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.

Baca Selengkapnya
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus

Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya
KPK Pastikan Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali Jika Mangkir Lagi Pemeriksaan
KPK Pastikan Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali Jika Mangkir Lagi Pemeriksaan

Proses praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang mulai berjalan di pengadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan.

Baca Selengkapnya