Eksekusi Kebiri Paedofil di Mojokerto Tunggu Jika Terdakwa Ajukan PK
Merdeka.com - Terpidana kasus pencabulan, Muhammad Aris yang dijatuhi hukuman tambahan kebiri kimia mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Asep Maryono mengatakan, eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap terpidana Aris menunggu putusan PK.
"Ini menjadi upaya terakhir dari terpidana untuk meringankan hukumannya," katanya kepada wartawan di Surabaya. Seperti dilansir Antara, Senin (26/8).
Asep mengungkapkan, jika putusan PK terhadap terpidana Aris semakin menguatkan persidangan di tingkat sebelumnya, eksekusi hukuman kebiri kimia bisa dilakukan setelah menjalani hukuman pokok 12 tahun penjara.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
"Ini tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan putusan hukuman tambahan dapat dilakukan usai terpidana menjalani hukuman pokoknya," ujarnya.
Asep mengatakan Kejati Jatim saat ini sedang berkoordinasi dengan pimpinan di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait petunjuk teknis pelaksanaan eksekusi hukuman kebiri kimia.
"Hari ini kami membuat surat permohonan petunjuk teknis untuk melakukan eksekusi kebiri. Paling lambat besok pagi sudah dikirim ke Kejagung," kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sumatera Utara tersebut.
Untuk diketahui, terpidana Aris, warga Desa Sooko, Kabupaten Mojokerto, dalam perkara ini divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Mojokerto, yang kemudian dikuatkan oleh putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya karena mencabuli sembilan orang korban yang masih berusia anak-anak.
Selain pidana penjara 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, dia diganjar hukuman tambahan kebiri kimia.
Persidangan pemuda berusia 21 tahun itu menggunakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Setuju Atau Tidak Paedofil Dihukum Kebiri Kimia? Klik disini
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca Selengkapnya