Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eksekusi Kebiri Paedofil di Mojokerto Tunggu Jika Terdakwa Ajukan PK

Eksekusi Kebiri Paedofil di Mojokerto Tunggu Jika Terdakwa Ajukan PK paedofil di mojokerto ajukan PK. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Terpidana kasus pencabulan, Muhammad Aris yang dijatuhi hukuman tambahan kebiri kimia mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Asep Maryono mengatakan, eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap terpidana Aris menunggu putusan PK.

"Ini menjadi upaya terakhir dari terpidana untuk meringankan hukumannya," katanya kepada wartawan di Surabaya. Seperti dilansir Antara, Senin (26/8).

Asep mengungkapkan, jika putusan PK terhadap terpidana Aris semakin menguatkan persidangan di tingkat sebelumnya, eksekusi hukuman kebiri kimia bisa dilakukan setelah menjalani hukuman pokok 12 tahun penjara.

Orang lain juga bertanya?

"Ini tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan putusan hukuman tambahan dapat dilakukan usai terpidana menjalani hukuman pokoknya," ujarnya.

Asep mengatakan Kejati Jatim saat ini sedang berkoordinasi dengan pimpinan di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait petunjuk teknis pelaksanaan eksekusi hukuman kebiri kimia.

"Hari ini kami membuat surat permohonan petunjuk teknis untuk melakukan eksekusi kebiri. Paling lambat besok pagi sudah dikirim ke Kejagung," kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sumatera Utara tersebut.

Untuk diketahui, terpidana Aris, warga Desa Sooko, Kabupaten Mojokerto, dalam perkara ini divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Mojokerto, yang kemudian dikuatkan oleh putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya karena mencabuli sembilan orang korban yang masih berusia anak-anak.

Selain pidana penjara 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, dia diganjar hukuman tambahan kebiri kimia.

Persidangan pemuda berusia 21 tahun itu menggunakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Jangan Lewatkan:

Ikuti Polling Setuju Atau Tidak Paedofil Dihukum Kebiri Kimia? Klik disini

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo

Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.

Baca Selengkapnya