Dihukum, selangkangan ABG disabet ibu pakai sabuk hingga cacat
Merdeka.com - Gara-gara berkelahi saat akan mandi, dua saudara kandung dihukum orangtuanya dengan menggunakan ikat pinggang. Ternyata, hukuman tersebut berbuntut panjang, sebab pukulannya mengenai kemaluan sang anak hingga mengalami cacat.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga ini diungkap ER, kakak korban FFT (11), saat bersaksi di Pengadilan Negeri Pontianak. Dia menceritakan ihwal pemukulan melukai adik kandungnya itu.
"Saat kejadian pemukulan 3 Februari 2012, pada saat pulang sekolah, saya dan adik disuruh mandi oleh ibu, karena kami berdua berkelahi, lantas ibu memukul tangan dan kaki saya," kata Er, seperti dilansir Antara, Rabu (17/12).
-
Apa dampak pukul anak? Mereka juga memiliki risiko lebih tinggi mengalami gangguan kesehatan mental dan harga diri yang lebih rendah. Jadi, pemukulan tidak hanya tidak efektif dalam mengubah perilaku anak, tetapi juga dapat merusak kesejahteraan mental dan emosional mereka.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Apa dampak kekerasan pada anak? Menurut American Psychological Association (APA), anak-anak yang mengalami kekerasan lebih rentan terhadap depresi, kecemasan, agresi, dan perilaku antisosial di kemudian hari.
-
Apa yang membuat anak terluka? 'Sayangku, ibu minta maaf jika ucapan dan tindakan ibu sebelumnya membuat hatimu terluka. Ibu ingin kamu tahu bahwa ibu selalu mencintaimu tanpa syarat, dan ibu berjanji akan berusaha lebih baik lagi untuk memahami perasaanmu.'
-
Siapa yang kena dampak buruk dari membentak anak? Anak-anak yang sering dibentak cenderung mengalami gangguan kecemasan, kurang percaya diri, kesulitan bersosialisasi, dan bahkan bisa menjadi pembully. Terlebih lagi, beberapa anak dapat mengalami depresi sebagai respons terhadap bentakan yang terus-menerus.
-
Kenapa kekerasan bisa merugikan anak? Mereka berisiko mengalami masalah fisik dan mental, penyalahgunaan narkoba, serta penurunan kualitas hidup yang dapat berlangsung hingga dewasa, bahkan seumur hidup.
Er menjelaskan dia mengalami luka lebam di bagian tangan dan kaki akibat dipukul ibunya menggunakan ikat pinggang. "Saat ibu memukul adik (korban), saya tak melihat meskipun posisi saya bersebelahan," ungkapnya.
Sementara, korban FFT menyatakan sewaktu dipukul pertama kali, ia sudah memberitahukan kepada ibunya itu, kemaluannya telah mengalami luka berat, tetapi ibunya tidak menggubris dan malah melanjutkan memukulinya.
"Saya dan saudara saya sering dipukul mama, tetapi ini yang paling parah. Saya minta mama dihukum seberat-beratnya, karena sudah membuat saya cacat," ujarnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi majelis hakim PN Pontianak yang dipimpin oleh Lisoni, dan anggota Saifudin menyatakan sidang lanjutan akan digelar, Rabu (7/1) pukul 9.00 WIB dengan agenda mendengar keterangan saksi dari nenek korban KDRT.
Sebelumnya, ayah kandung korban Ali Sabudin yang bertindak sebagai saksi dalam keterangannya di PN Pontianak membenarkan terdakwa Lily Susanti telah melakukan kekerasan terhadap anaknya FFT (11) dan Er (abang korban) dengan memukulkan ikat pinggang ke tubuh anak-anaknya.
"Kejadiannya tanggal 3 Februari 2012, pada saat pulang sekolah, kedua anak saya disuruh mandi oleh ibunya. Entah kenapa FFT dan Er dipukul menggunakan ikat pinggang, malah akibat pemukulan itu FFT sampai pingsan, saat itu saya sedang berbaring (tidur-tiduran) di kamar, mendengar itu saya bergegas mendatangi anak saya ternyata pukulan itu terkena kemaluan, dampaknya anak saya (FFT) sering sakit perut. Yang paling fatal lagi, kemaluan anak saya kini menjadi cacat." ungkapnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum korban KDRT tersebut, Bambang Sridadi tetap mendesak majelis hakim PN Pontianak menahan terdakwa atau pelaku KDRT Lily Susanti, karena pelaku sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. Dia juga mempertanyakan pasal yang dimunculkan JPU, saat ini hanya pasal KDRT, UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Sementara pasal tentang perlindungan anak menurut UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dihilangkan.
"Ada apa dengan JPU sehingga dihilangkannya pasal tentang perlindungan anak tersebut," katanya setengah bertanya.
Dia berharap majelis hakim memvonis terdakwa dengan UU Perlindungan Anak. "Karena UU Perlindungan Anak ancaman hukumannya tiga tahun penjara, sementara UU KDRT tidak ada batas minimal ancaman hukumnya," kata Bambang.
Sementara dalam keterangannya, terdakwa membantah keterangan yang dilontarkan suami dan anaknya. "Saya memang memukul anak saya, tetapi bukan menggunakan ikat pinggang dan tidak memukul bagian yang sensitif. Saya seorang ibu, yang telah mengandung, melahirkan dan menyusui anak-anak saya, sehingga tidak mungkin memukul di bagian yang berbahaya," katanya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban diketahui inisial M, siswa kelas V di salah satu SD di Palembang. Sementara pelaku adalah siswa kelas VI di sekolah yang sama.
Baca SelengkapnyaVideo anak perempuan diikat rantai pada bagian leher dengan luka lebam di wajah itu viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaAksi biadab dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (9/4/2024) lalu.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu di Surabaya menyiksa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 9 tahun secara sadis.
Baca SelengkapnyaKeduanya sempat terlibat cekcok sampai akhirnya H mengejar R dengan senjata tajam jenis pisau daging
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaPelaku APS diketahui adalah ayah tiri dari korban dan ATH adalah ibu kandung dari korban MRS.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca SelengkapnyaTrigger Warning! Peristiwa berikut mengandung konten sensitif yang dapat menimbulkan perasaan tidak nyaman.
Baca SelengkapnyaSaat pencabulan terjadi, istri pelaku turut memegani tangan korban.Seusai dicabuli, korban disuruh berjalan jongkok oleh terduga pelaku.
Baca SelengkapnyaDengan bahasa isyarat, korban akhirnya mengaku kerap dicabuli ayah sambungnya.
Baca SelengkapnyaPelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI
Baca Selengkapnya