Diiming-imingi gaji Rp 30 juta, WNI telantar di Belanda
Merdeka.com - Dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang berinisial BK dan GH kini menjalani proses hukum di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. BK ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim pada 7 Maret 2016, sementara GH terlebih dahulu menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus lain oleh Polda Jawa Tengah (Jateng).
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Kombes Umar Surya Fana mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula saat Tim Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Den Haag, Belanda bahwa ada enam orang warga negara Indonesia telantar di Belanda. Menanggapi hal ini, Mabes Polri mengirimkan tim ke Belanda untuk melakukan pengecekan.
"Ada enam orang WNI atas nama Purwanto dan kawan-kawan telah direkrut oleh BK dengan dijanjikan pekerjaan di Den Haag Belanda dengan biaya perjalanan Rp 65.000.000 sampai Rp 95.000.000. Korban diiming-imingi gaji senilai Rp 30.000.000 per bulan," kata Umar usai menggelar Konferensi Pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/3).
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Bagaimana Belanda akhirnya menangkap Radin Intan II? Radin Intan II diajak bertemu dengan Radin Ngerapat di suatu tempat, pihak Belanda sudah mengepungnya dan bersiap untuk menyerang. Pada akhirnya, Radin Intan II diserang oleh Radin Ngerapat dan beberapa orang lainnya.
-
Siapa yang ditangkap dan dieksekusi Belanda? Kemudian, Tunong berhasil ditangkap dan langsung dieksekusi mati di tepi pantai Lhokseumawe.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Korban, kata Umar ternyata diberangkatkan dengan visa turis yang dikeluarkan kedutaan Portugal. Semua proses pembuatan visa diurus langsung tersangka GH. Setiba di Portugal korban ditransit ke Brussel Belgia, selanjutnya korban dijemput A WNI yang lebih dahulu dikirim tersangka BK.
"Oleh A dibawa ke Den Haag Belanda dengan menggunakan kereta. Sampai di sana terjadi kesewenang-wenangan tanpa ada kehadiran negara," terangnya.
Dalam kasus ini, lanjut Umar, polisi menyita beberapa alat bukti seperti foto copy legalisir paspor dan visa para korban, bukti pembayaran dari para korban kepada tersangka. Kendati demikian, Umar mengaku mengalami kesulitan dalam pengungkapan kasus ini lantaran banyak korban yang belum kembali ke tanah air.
Tersangka kini terancam dengan Pasal 2 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 600 juta.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaPara korban sempat disekap dan diancam di sebuah apartemen di Turki
Baca SelengkapnyaSetelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan penipuan lowongan kerja.
Baca SelengkapnyaDua wanita asal Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi. Mereka diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) antarnegara.
Baca SelengkapnyaEnyk Waldkoening ditangkap saat akan berwisata di Italia.
Baca SelengkapnyaPolres Serang melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan juga para korban.
Baca SelengkapnyaPenangkapan tersebut hasil koordinasi dengan interpol Indonesia, Jerman dan Italia.
Baca SelengkapnyaTiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.
Baca SelengkapnyaSaat ini kedua tersangka ditahan dan dikenakan hukuman 15 Tahun Penjara.
Baca SelengkapnyaKeduanya beraksi bersama 10 tersangka lainnya yang merupakan sindikat penjualan ginjal internasional.
Baca SelengkapnyaPolisi mengiming-imingi korban bisa bekerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Baca Selengkapnya