Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diiming-imingi gaji Rp 30 juta, WNI telantar di Belanda

Diiming-imingi gaji Rp 30 juta, WNI telantar di Belanda Penipu WNI di Belanda. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang berinisial BK dan GH kini menjalani proses hukum di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. BK ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim pada 7 Maret 2016, sementara GH terlebih dahulu menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus lain oleh Polda Jawa Tengah (Jateng).

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Kombes Umar Surya Fana mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula saat Tim Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Den Haag, Belanda bahwa ada enam orang warga negara Indonesia telantar di Belanda. Menanggapi hal ini, Mabes Polri mengirimkan tim ke Belanda untuk melakukan pengecekan.

"Ada enam orang WNI atas nama Purwanto dan kawan-kawan telah direkrut oleh BK dengan dijanjikan pekerjaan di Den Haag Belanda dengan biaya perjalanan Rp 65.000.000 sampai Rp 95.000.000. Korban diiming-imingi gaji senilai Rp 30.000.000 per bulan," kata Umar usai menggelar Konferensi Pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/3).

Korban, kata Umar ternyata diberangkatkan dengan visa turis yang dikeluarkan kedutaan Portugal. Semua proses pembuatan visa diurus langsung tersangka GH. Setiba di Portugal korban ditransit ke Brussel Belgia, selanjutnya korban dijemput A WNI yang lebih dahulu dikirim tersangka BK.

"Oleh A dibawa ke Den Haag Belanda dengan menggunakan kereta. Sampai di sana terjadi kesewenang-wenangan tanpa ada kehadiran negara," terangnya.

Dalam kasus ini, lanjut Umar, polisi menyita beberapa alat bukti seperti foto copy legalisir paspor dan visa para korban, bukti pembayaran dari para korban kepada tersangka. Kendati demikian, Umar mengaku mengalami kesulitan dalam pengungkapan kasus ini lantaran banyak korban yang belum kembali ke tanah air.

Tersangka kini terancam dengan Pasal 2 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 600 juta.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tangkap Wartawan Gadungan Terlibat Perdagangan Orang di Batam
Polisi Tangkap Wartawan Gadungan Terlibat Perdagangan Orang di Batam

Sementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.

Baca Selengkapnya
Begini Alur Elisa Iming-Iming 26 WNI Kerja di Erbil hingga Jadi Korban TPPO, Ancam & Sekap Korban
Begini Alur Elisa Iming-Iming 26 WNI Kerja di Erbil hingga Jadi Korban TPPO, Ancam & Sekap Korban

Para korban sempat disekap dan diancam di sebuah apartemen di Turki

Baca Selengkapnya
Bareskrim Ungkap Jaringan Perdagangan Orang WNI di Malaysia: Kisah Mengerikan Terungkap!
Bareskrim Ungkap Jaringan Perdagangan Orang WNI di Malaysia: Kisah Mengerikan Terungkap!

Setelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Ungkap 28 Kasus TPPO, 40 Korban Tertipu Lowongan Kerja Jadi Pekerja Migran dengan Visa Wisata
Polda Jateng Ungkap 28 Kasus TPPO, 40 Korban Tertipu Lowongan Kerja Jadi Pekerja Migran dengan Visa Wisata

Modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan penipuan lowongan kerja.

Baca Selengkapnya
Jual Warga Sumbar Jadi Wanita Penghibur di Malaysia, Dua Pelaku TPPO Ditangkap
Jual Warga Sumbar Jadi Wanita Penghibur di Malaysia, Dua Pelaku TPPO Ditangkap

Dua wanita asal Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi. Mereka diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) antarnegara.

Baca Selengkapnya
Kronologi Penangkapan Enyk Waldkoening, Buronan Kasus TPPO Mahasiswa Berkedok Magang di Jerman
Kronologi Penangkapan Enyk Waldkoening, Buronan Kasus TPPO Mahasiswa Berkedok Magang di Jerman

Enyk Waldkoening ditangkap saat akan berwisata di Italia.

Baca Selengkapnya
Niat Mencari Nafkah di Pabrik Sepatu, 80 Pencari Kerja Malah Kena Tipu Calo sampai Rp300 Juta
Niat Mencari Nafkah di Pabrik Sepatu, 80 Pencari Kerja Malah Kena Tipu Calo sampai Rp300 Juta

Polres Serang melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan juga para korban.

Baca Selengkapnya
Enyk Waldkoening, Satu Tersangka TPPO Magang di Jerman Ditangkap di Itali
Enyk Waldkoening, Satu Tersangka TPPO Magang di Jerman Ditangkap di Itali

Penangkapan tersebut hasil koordinasi dengan interpol Indonesia, Jerman dan Italia.

Baca Selengkapnya
Tiga Pegawai Bank Gadungan Tipu Dua Korban Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya
Tiga Pegawai Bank Gadungan Tipu Dua Korban Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya

Tiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Dua Pelaku Kasus TPPO Modus Calo Kerja di Malaysia
Polisi Ringkus Dua Pelaku Kasus TPPO Modus Calo Kerja di Malaysia

Saat ini kedua tersangka ditahan dan dikenakan hukuman 15 Tahun Penjara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Polisi dan Pegawai Imigrasi Terlibat di Kasus Jual Beli Ginjal di Bekasi
VIDEO: Polisi dan Pegawai Imigrasi Terlibat di Kasus Jual Beli Ginjal di Bekasi

Keduanya beraksi bersama 10 tersangka lainnya yang merupakan sindikat penjualan ginjal internasional.

Baca Selengkapnya
Janjikan Jadi Teknisi PT KAI, Polisi Tipu Warga Rp50 Juta
Janjikan Jadi Teknisi PT KAI, Polisi Tipu Warga Rp50 Juta

Polisi mengiming-imingi korban bisa bekerja  di PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Baca Selengkapnya