Diiming-imingi kerja ke luar negeri, Irma malah ditipu Rp 120 juta
Merdeka.com - Polda Metro Jaya mengamankan Dessy Nuraeni alia Derrio Sukmana, tersangka penipuan dengan iming-iming bisa kerja di luar negeri. Dessy dibekuk setelah menipu Irma Muslimah dengan janji palsu sekitar Rp 120 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan, tersangka diringkus lantaran melakukan penipuan dengan cara menawarkan pekerjaan ke luar negeri.
"Menawarkan pekerjaan ke luar negeri dan korban diminta menyetorkan sejumlah uang, jutaan," ujar Awi di Polda Metro Jaya, Jumat,(17/6).
-
Siapa yang menjadi korban penipuan oleh agen penyaluran tenaga kerja? Budi Triman (37), salah satu korban asal Pati mengaku, ia pada awalnya dijanjikan kerja di Korea oleh HS dengan syarat memiliki sertifikat keahlian las yang diterbitkan dari Kapten Indonesia.
-
Siapa yang sering jadi korban penipuan lowongan kerja? Di tengah era persaingan kerja yang ketat, adanya lowongan pekerjaan yang menjanjikan posisi tertentu dengan gaji menarik jelas jadi hal yang menggiurkan. Namun, waspada jika mendapatkan informasi lowongan pekerjaan dari Blibli jika tidak melalui saluran informasi resmi.
-
Apa saja modus penipuan lowongan kerja? Ingat, pemberi kerja yang resmi tidak akan meminta pembayaran apa pun selama proses perekrutan. Jika ada yang meminta biaya perekrutan, deposit, atau biaya wawancara maka waspadalah. Sebab, ini seringkali merupakan modus penipuan loker palsu.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Apa modus baru penipuan lowongan kerja? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku. 'Kalau mau, ya saya bilang ada Rp50 ribu. Udah, Rp100 ribu aja katanya. Ya sudah, saya kasih Rp100 ribu,' terangnya.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
Awi menjelaskan, Irma merasa ditipu lantaran dijanjikan mendapat pekerjaan di luar negeri dan harus menyetor uang sebesar Rp 120 Juta. Namun, tak ada kepastian dari tersangka sehingga dirinya melapor ke Polda Metro Jaya dengan no laporan LP/2947/VI/2016/PMJ/Ditreskrimun, tanggal 16 Juni 2016.
"Korban tak juga diberangkatkan keluar negeri dan uang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," ungkap Awi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam kurungan empat tahun penjara.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara," pungkasnya.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polres Serang melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan juga para korban.
Baca SelengkapnyaPolisi mengiming-imingi korban bisa bekerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Baca SelengkapnyaDestiana salah satu korban penipuan mengaku dimintai uang Rp5 juta dan dijanjikan kerja di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaLaporannya tak kunjung ditindaklanjuti, Herawati mengadu ke Kapolri melalui media sosial. Ternyata cara ini membuat sang pelaku tertangkap.
Baca SelengkapnyaBeredar video mengenai pengakuan sejumlah korban interview bodong.
Baca SelengkapnyaBerikut daftar warga di berbagai negara yang sering kena tipu info pekerjaan.
Baca SelengkapnyaSaat minta dipulangkan ke Indonesia, pihak penyalur minta tebusan Rp80 juta.
Baca SelengkapnyaDari hasil pemeriksaan seorang korban membeli lelang arisan sebesar Rp 4,1 juta kemudian ia akan mendapatkan uang Rp 5 juta.
Baca SelengkapnyaPelaku memberangkatkan seseorang untuk bekerja ke Jepang dengan biaya murah hanya membayar biaya dokumen awal sebesar Rp5 juta.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan tindak pidana penjualan orang (TPPO) di Ogan Ilir diungkap polisi. Ironisnya, pelaku dan tujuh korbannya merupakan keluarga dekat.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan penipuan lowongan kerja.
Baca SelengkapnyaPeranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,
Baca Selengkapnya