Diimingi Keripik, Bocah di Sumsel Jadi Korban Pencabulan
Merdeka.com - Dengan modus diiming-imingi diberikan keripik, bocah lima tahun N menjadi korban pencabulan yang dilakukan tetangganya sendiri, IH (55). Kasus ini terungkap setelah keluarga curiga korban mengeluh sakit saat buang air kecil.
Peristiwa itu bermula saat pelaku memanggil korban ke rumahnya di salah satu desa di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Oktober 2019. Perbuatan tak pantas itu kemudian dia lakukan pada korban.
Korban mendapat pesan jangan mengadu ke siapa pun dan memendam peristiwa kelam itu selama satu bulan. Hingga akhirnya, keluarga curiga dan mendesak korban menceritakannya.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Keluarga kaget bukan main mendengar pengakuan korban. Mereka melapor ke polisi sehingga pelaku ditangkap.
Kasatreskrim Polres Ogan Ilir, AKP Malik Fahrin, mengungkapkan tersangka ditangkap tanpa perlawanan beberapa hari setelah dilaporkan. Tersangka mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban.
"Korban diajak main ke kamar, modusnya memberikan keripik lalu tersangka mencabulinya," ungkap Malik, Senin (25/11).
Dalam kasus ini, diamankan beberapa barang bukti, seperti pakai baik korban dan tersangka. Tersangka dikenakan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Status korban memiliki istri dan anak, dia mengenal baik dengan korban karena tinggal bertetangga," jelasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Mako Polsek Tanjung Pandan.
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaKPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak .
Baca SelengkapnyaNegosiasi berjalan alot hingga dua jam lamanya karena pelaku enggan melepaskan korban. Sementara bocah itu ketakutan bukan main dan hanya bisa menangis.
Baca SelengkapnyaSaat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca SelengkapnyaSaat melintas di jalanan sepi, muncul niat jahat pelaku. MS membelokkan motornya ke semak-semak dan terjadilah perkosaan.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah ibunya curiga dengan perubahan perilaku korban yang cenderung murung dan tak mau bergaul.
Baca SelengkapnyaSeorang siswi SMA di Ogan Komering Ulu, MA (18), menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri, ER (48).
Baca SelengkapnyaMotif pembunuhan belum diketahui. Tetapi, pelaku membekap korban karena kaget kedatangannya diketahui.
Baca SelengkapnyaSaat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.
Baca SelengkapnyaA diancam dipermalukan di depan teman-teman sekolahnya.
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan bocah yang menjadi korban pelecehan AFA berjumlah lima orang
Baca Selengkapnya