Diimingi kerja di kapal, 26 TKI malah jadi peternak kuda di Korsel
Merdeka.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri kembali mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang ke Korea. Pada kasus ini, tersangka berinisial S yang berperan sebagai perekrut mengirim tenaga kerja Indonesia (TKI) namun akhirnya para korban terlantar.
"Korban sekaligus saksi berinisial AF, TS (25) dan JR," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Kombes Umar Surya Fana dalam Konferensi Pers di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (18/3).
Umar menjelaskan, berdasarkan kronologis dari saksi pada bulan Januari 2015 tersangka merekrut 26 orang yang berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Barat dan Jawa Timur untuk bekerja di Jeju, Korea Selatan (Korsel) sebagai TKI. Tersangka menjanjikan bekerja di Korea Selatan sebagai anak buah kapal (ABK) atau nelayan dengan gaji 80.000 hingga 100.000 won per hari.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? Laporan tersebut mengungkap bahwa sang ayah, yang berasal dari daerah Nantou, Taiwan bagian tengah, telah menjadi korban penipuan investasi daring.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Usai merekrut, 26 korban langsung diberangkatkan dari Bandara Soekarno Hatta dengan rute Jakarta-Hongkong-Jeju Korea Selatan dengan menggunakan maskapai Cathay Pacific. "Namun setibanya di Korea para korban dipekerjakan di perkebunan (memanen sayuran Lobak), bangunan, peternakan kuda dan tambak," jelas Umar.
Dia melanjutkan, para korban juga diminta oleh tersangka untuk membayar biaya keberangkatan bekerja ke Korea Selatan sebesar Rp 60 juta sampai dengan Rp 115 juta per orang secara bertahap. Pada tanggal 27 Januari 2016 seluruh korban tiba di Jeju dan dijemput L (WN Korea) dan para korban langsung dibawa ke hotel di sekitar wilayah Jeju.
"Selama kurang lebih tiga minggu para korban berpindah-pindah hotel sebanyak 3 kali selanjutnya korban dibagi-bagi untuk dipekerjakan sebagai tukang panen dengan upah 110 won namun dipotong 30 won. Para korban hanya mendapatkan upah sebesar 80 won di mana pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan yang dijanjikan tersangka," paparnya.
Pada tanggal 12 Februari 2016, para korban diamankan pihak imigrasi Jeju Korea. Mereka sempat ditahan selama empat hari lantaran korban tidak dapat menunjukkan passpor dan visa. Pada tanggal 17 Februari 2016 para korban dikawal pihak imigrasi serta kepolisian Jeju untuk dipulangkan ke Indonesia.
"Setiba di Bandara Soekarno Hatta 26 korban dijemput dan diterima Kemenlu, BNP2TKI, Kemensos dan Bareskrim Polri san selanjutnya mereka diamankan di RPTC (rumah perlindungan trauma center) untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Umar.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah mengamankan passpor 26 korban, tiket pesawat, kwitansi pembayaran, surat perjanjian kerja sama antara tersangka sunata dengan L, buku rekening bank BCA dan handphone. Tersangka diancam dengan Pasal 2 dan 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 600 juta.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang TKI yang bekerja di Hongkong membagikan pengalamannya saat merawat kambing milik bosnya.
Baca SelengkapnyaMenurut Bustan, pengungkapan kasus ini bukan saja skala regional tetapi nasional yang harus diperangi secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaPerwakilan keluarga dari ketiga korban kapal tenggelam tersebut hadir langsung menerima kepulangan jenazah.
Baca SelengkapnyaMereka diduga berangkat dengan cara ilegal dan menjadi korban perdagangan manusia.
Baca SelengkapnyaTujuh pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi korban atas tenggelamnya kapal di Korea Selatan.
Baca SelengkapnyaSeorang ABK kapal asal Indonesia mengaku bahagia ketika kapal tempatnya bekerja ditangkap oleh KKP.
Baca SelengkapnyaMereka tak menyangka akan ditipu tetangganya sendiri
Baca SelengkapnyaDi antara korban sampai rela menjual truk demi bisa berangkat ke Korea
Baca SelengkapnyaPerkara TPPO ini berupa perdagangan organ tubuh ginjal oleh 15 orang terdakwa.
Baca SelengkapnyaKapolri perintahkan anggotanya untuk membebaskan ibu yang disekap dan dijadikan budak seks di Dubai.
Baca SelengkapnyaMereka berharap bisa mendapatkan penghasilan besar di sana dan suatu saat bisa kembali ke Bojonegoro.
Baca SelengkapnyaMereka diduga hendak diselundupkan ke Australia melalui perairan laut Kabupaten Sukabumi.
Baca Selengkapnya