Diimingi Rp 200.000, Bocah SMP Diajak Ibu Kandung dan Ayah Tiri Lakukan Threesome
Merdeka.com - Suami istri, Rahmat Taufik dan Mira melibatkan putrinya dalam praktik seks menyimpang. Korban berinisial KN yang baru berusia 15 tahun, diajak ibu kandung dan ayah tirinya untuk melakukan hubungan badan.
"Persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ini dilakukan oleh ibu kandung dari korban dan juga bapak tirinya secara bersama-sama melakukan persetubuhan terhadap anak (threesome). Jadi (pelaku) suami istri," jelas Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (7/2).
Kasus ini terungkap setelah korban mengadu kepada ayah kandungnya. Ayah dan ibu kandung korban sudah lama bercerai, sekitar 7-8 tahun lalu. Korban menceritakan bahwa dia disetubuhi ayah tirinya. Bahkan perbuatan ini didukung ibu kandungnya.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa bentuk kekerasan seksualnya? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
"Jadi ini perbuatan yang sangat bejat dan biadab yang terjadi di wilayah kita," tegasnya.
Kejadian ini dilaporkan ke Polisi pada 18 Januari 2019. Polisi lalu melakukan penyelidikan. Modusnya korban diimingi sejumlah uang dan diminta tidak menceritakan peristiwa ini kepada siapapun.
"Diberi Rp 200.000 dan bakal dikasih HP, jadi diminta untuk ikut bersama-sama di dalam kamar mandi pada saat ibunya itu sedang di kamar mandi, bapaknya juga disuruh datang dan di situlah terjadi persetubuhan. Sudah dilakukan dua kali," jelasnya.
Korban mengalami trauma mendalam. Unit Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak turun tangan memberikan konseling terhadap korban.
Mira dan Taufik ditangkap di Jalan Tamalaka, Warungjati, Pancoran, Jakarta Selatan pada 30 Januari 2019. Keduanya ditahan dengan tuduhan pasal 76 huruf d jo 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak kedua anaknya masih di bawah umur hingga dewasa.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.
Baca SelengkapnyaNasib malang dialami H, bocah SMP yang harus tinggal sebatang karena keluarganya menjadi tersangka pemerkosaan bocah SMP,
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaKorban pertama diperkosa beberapa kali oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaTiga pria memperkosa anak di bawah umur yang setelah menuduh korban dan pacarnya melakukan aksi perbuatan asusila di Demak.
Baca SelengkapnyaSejak Januari 2023, SEP mulai mencabuli anak-anak tirinya yang masih berusia belia.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca SelengkapnyaPara tersangka mencabuli korban dengan mengiming-imingi korban uang jajan.
Baca SelengkapnyaPelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca Selengkapnya