Diduga diimpor dari Filipina, kosmetik ilegal berbahaya disita di Serang
Merdeka.com - Tim Balai POM di Serang mengamankan satu truk kontainer berisi produk kosmetik impor ilegal. Kosmetik tersebut diduga diimpor dari Filipina dan akan di pasarkan di Indonesia.
Kosmetik ilegal tersebut diamankan di kawasan pengisian bahan bakar umum (SPBU), Jalan Cikuasa Atas, Kota Cilegon. Dari truk dengan nomor polisi BM 830 RY tersebut, petugas mengamankan kardus memuat kosmetika ilegal merek RDL HY Roquinone Tretinoin Baby Face sebanyak 1.055 karton atau 120 pieces dus.
"Produk ini nilai ekonominya Rp 5 miliar berhasil diamankan lantaran tidak memiliki izin edar. Produk ini diangkut dari wilayah Sumatera dengan tujuan ke Jakarta melintasi Pelabuhan Merak," kata kepala BPOM Penny K Lukito, di kantor Balai POM di Serang, Selasa (27/3).
-
Produk kosmetik apa yang mengandung bahan terlarang? Sebanyak 285 produk (6 persen dari total produk yang diteliti) mengandung bahan terlarang, termasuk masker rambut, kondisioner, lip liner, dan eyeliner.
-
Siapa yang melepas ekspor perdana kosmetik? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
-
Bagaimana kandungan kosmetik berbahaya? Produk yang mengandung bahan kimia ini biasanya menampilkan hasil instan namun berisiko merusak kulit dalam jangka panjang.
-
Mengapa kosmetik berbahaya? Produk yang tidak memiliki izin ini berarti belum melalui uji keamanan dan efektivitas, sehingga risiko mengandung bahan berbahaya lebih tinggi.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
Penny mengungkapkan, kosmetik tersebut sangat berbahaya untuk digunakan. Sebab, apabila digunakan bisa menyebabkan iritasi pada kulit.
"Ini kan untuk menghilangkan jerawat dan pemutih, bahaya jika pemakaiannya tanpa dengan resep dokter akan menyebabkan iritasi pada kulit, bahkan bisa menyerang ginjal," ujarnya.
BPOM bekerja sama kepolisian dan isntansi terkait lainnya untuk melakukan proses investlgasi kepada pemilik dan penanggung jawab produk tersebut.
"Ini pelanggaran terhadap pasal 196 dan pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, di mana mendistribusikan produk sediaan farmasi jenis kosmetika tanpa izin edar dan mengandung bihan dilarang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," kata Penny.
Sementara itu, sopir pengangkut barang telah diperiksa oleh petugas BPOM dengan status saksi. Sampai pemilik dan penanggung jawab barang tersebut berhasil diungkap.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ratusan kosmetik ilegal ini berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar.
Baca SelengkapnyaKepala BPOM Taruna Ikrar, menyebut produk kosmetik impor ilegal tersebut sebagian besar produk berasal dari China, Filipina, Thailand dan Malaysia.
Baca SelengkapnyaPenyidikan kasus dilakukan sejak Januari 2024 hingga Juli 2024. Dengan menetapkan delapan tersangka
Baca SelengkapnyaProduk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah di antaranya Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.
Baca SelengkapnyaProduk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan pada operasi ini di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lain-lain.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap peredaran enam produk skincare yang mengandung zat berbahaya seperti air raksa atau merkuri.
Baca SelengkapnyaRata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.
Baca SelengkapnyaPelaku kemudian memalsukan nama barang yang dikirim.
Baca SelengkapnyaPolisi sebelumnya telah menyita produk skincare dan obat penurunan badan di enam lokasi
Baca SelengkapnyaZulhas menilai, dengan memberantas produk impor ilegal maka sejumlah manfaat positif akan dirasakan Indonesia.
Baca SelengkapnyaSeluruh barang ilegal hasil penindakan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor itu, diperkirakan bernilai Rp46.188.205.400.
Baca Selengkapnya