Diisukan berseteru gara-gara elpiji, Hatta rangkul Dahlan
Merdeka.com - Menteri BUMN, Dahlan Iskan seakan menjadi kambing hitam dalam kenaikan elpiji 12 Kg. Dahlan disalahkan karena tidak berkoordinasi dengan pemerintah sebelum menaikkan harga elpiji 12 kg.
Pernyataan paling keras datang dari Menko Perekonomian Hatta Rajasa. Ketua Umum PAN itu menilai BUMN lalai dan melakukan pembiaran terhadap Pertamina saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Pertamina itu bersifat pemberitahuan, Pak Wacik (Menteri ESDM) itu baru terima surat tanggal 2. Keputusan diambil kan melalui RUPS. RUPS itu kan Menteri BUMN (Dahlan Iskan). Jadi sebetulnya BUMN-nya sudah tahu duluan bahwa itu naik, karena keputusan RUPS. Ada surat keputusan kenaikan ini lewat RUPS seperti itu aksi korporasi. Suratnya tanggal 30 (Desember 2013), saya tahu tanggal 31 (Desember 2013) melalui telepon," ujar Hatta di Jakarta, Minggu (5/1).
Setelah rapat koordinasi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selesai, Hatta Rajasa dan Dahlan Iskan terlihat berpisah jalan dan tidak berkomunikasi. Keduanya kemudian melayani pertanyaan dari masing-masing wartawan.
Namun, keadaan berubah ketika Dahlan yang telah masuk ke dalam mobil dan hendak pergi diberhentikan mendadak oleh Hatta.
"Pak Dahlan, Pak Dahlan," kata Hatta sambil melambaikan tangan memberhentikan mobil Dahlan di Bandara Halim Perdanakusuma.
Dahlan pun langsung keluar. Hatta kemudian merangkul pundak Dahlan dan berpaling dari wartawan. Tetapi rupanya mereka masih dibuntuti.
Hatta dan Dahlan berputar arah dan Hatta berbisik pada Dahlan. Tidak terdengar apa bisikan dari sang menteri. Yang pasti Dahlan, tampak mengangguk-anguk. Keduanya lantas masuk mobil.
"Enggak ada misskomunikasi," kata Dahlan saat dikonfirmasi wartawan.
Dengan mobil berbeda keduanya pergi beriringan. Seperti yang diketahui, sejak harga elpiji naik, Hatta mengeluarkan pernyataan keras.
Menurut Hatta keputusan untuk menaikkan elpiji nonsubsidi ini merupakan keputusan dari perusahaan. Namun tetap harus memikirkan dampaknya kepada masyarakat.
"Ini yang diputuskan Pertamina, tetapi harus dengar suara masyarakat. Ini pandangan saya," jelas dia.
Dalam Undang-undang No 19 Tahun 2003 Pasal 14 Tentang BUMN, Menteri BUMN bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham pada persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp1.000 per kg.
Baca SelengkapnyaBerat normal sekitar 8 Kg yang terdiri dari 5 Kg berat tabung dan 3 Kg berat elpjinya.
Baca SelengkapnyaSejak 10 Maret 2024, Pemerintah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp1.000 per kilogram (kg).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kedatangannya di Tanah Air, membuat Risma harus membayar sejumlah uang bea cukai yang totalnya sampai Rp360 juta. Ternyata ini yang dibawa.
Baca SelengkapnyaKenaikan HET beras ini berlaku mulai 10- 23 Maret 2024 di 8 wilayah Indonesia.
Baca SelengkapnyaEmas ini ditemukan di bawah bak mandi yang sedang dibongkar.
Baca SelengkapnyaMengutip Panel Harga Badan Pangan Nasional harga beras di Papua Tengah pernah mencapai Rp36.130 per kg di 10 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaImpor beras dari Kamboja untuk memenuhi kebutuhan stok beras menjelang Idul Fitri 1445H.
Baca SelengkapnyaPemicu masih mahalnya harga beras disebabkan oleh pola konsumsi beras dan masa tanam hingga panen.
Baca Selengkapnya