Diizinkan hakim, Setya Novanto akan berobat ke RSPAD Gatot Soebroto
Merdeka.com - Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto diizinkan menjalani pengobatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto berdasarkan izin majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Ketua KPK, Agus Rahardjo mengamini pengobatan pria yang akrab disapa Setnov itu dilakukan di RSPAD.
"Rencananya iya, hakim mengizinkan di RSPAD," ujar Agus, Jumat (29/12).
Dikonfirmasi secara terpisah, kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail membenarkan kliennya akan dibawa ke RSPAD. Namun dia mengaku belum mengetahui, kapan pihak KPK akan memberangkatkan Setnov dari rumah tahanan menuju RSPAD.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Apa yang dikatakan Agus Rahardjo tentang Jokowi dan kasus Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Saya kurang tahu pastinya jam berapa," tukasnya.
Sebelumnya, Kamis (28/12), ketua majelis Hakim Yanto mengatakan, selama proses pengobatan nanti mantan ketua DPR itu akan didampingi pihak KPK, termasuk jaksa penuntut umum.
"Bahwa permohonan saudara untuk cek kesehatan pada hari Jumat," ujar Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).
Diketahui, sejak persidangan perdana Setya Novanto digelar berlangsung cukup alot, karena kondisi kesehatan Setya Novanto yang mengaku sakit.
Sidang yang dibuka sejak pukul 10.30 WIB ditunda sebanyak tiga kali karena Setya Novanto terus berulangkali diam dan mengeluh sakit diare. Tim kuasa hukum Setya Novanto mengajukan untuk menghadirkan dokter rujukannya. Namun setibanya, Setnov enggan diperiksa dokter tersebut lantaran bukan dokter yang diinginkan.
Seperti diketahui, mantan ketua DPR tersebut didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Setya Novanto didakwa memperkaya diri sendiri sebesar USD 7.300.000 dan mendapat sebuah jam tangan mewah merek Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar.
Setnov didakwa oleh jaksa penuntut umum pada KPK dengan pasal 2 ayat 1 huruf a atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fredrich tetap dikenakan wajib lapor hingga 2025 mendatang pascabebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaPenetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaGazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaSidang kasus gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh tetap dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaKehadiran Fify untuk diklarifikasi jaksa terkait aliran dana dugaan TPPU dari Gazalba Saleh.
Baca Selengkapnya