Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dijadikan tersangka oleh KPK, Fredrich Yunadi ajukan praperadilan

Dijadikan tersangka oleh KPK, Fredrich Yunadi ajukan praperadilan Fredrich Yunadi diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Pengacara Fredrich Yunadi tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lewat kuasa hukumnya, Sapriyanto Refa, mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel).

KPK sebelumnya menetapkan Fredrich sebagai tersangka karena diduga menghalangi proses penyidikan terhadap tersangka kasus e-KTP, Setya Novanto alias Setnov.

"Praperadilan ini kita ajukan berdasarkan permintaan Pak Fredrich, karena ada beberapa hal, pertama penetapan sebagai tersangka yang kita anggap tidak sah," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Fredrich, Sapriyanto Refa di lokasi.

Selain itu, ia mengatakan, penyitaan barang bukti yang dimiliki oleh KPK tidaklah mendasar karena tidak ada hubungannya dengan kasus e-KTP.

"Kedua, sesuai dengan KUHAP juga, benda benda yang disita harus sesuai dengan tindak pidana yang disangkakan. Pak Fredrich inikan disangka melanggar Pasal 21, Pasal 21 itu pasal menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan KPK. Seharusnya barang bukti dari penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan adalah dalam rangka menemukan barang bukti yang digunakan untuk menghalang-halangi, tapi kenyataannya yang disita itu, hampir dokumen-dokumen yang nggak ada hubungannya dengan pelanggaran Pasal 21," jelasnya.

"Kaya misalnya ada dokumen yang berkaitan dengan perkara lain, yang tidak ada hubungannya dengan menghalang-halangi ini, itu juga diambil oleh penyidik dan dilakukan penyitaan," sambungnya.

Dia tegaskan yang dikatakan KPK telah memiliki bukti cukup menetapkan kliennya sebagai tersangka sesungguhnya tidaklah terpenuhi.

"Dari bukti permulaan yang cukup, yang disebutkan di KUHAP, dan kita menganggap dua bukti permulaan yang cukup tak terpenuhi dalam penetapan pak Fredrich sebagai tersangka," tegasnya.

"Ada akta pernyataan pemegang saham, ada rapat umum pemegang saham perusahaan lain, kemudian berita acara. Ada macam-macam lah dan saya lihat nggak ada hubungan dengan pasal 21. Mereka KPK menafsirkannya benda-benda yang disita itu tidak harus yang berkaitan dengan kasus tersebut, yang berkaitan dengan e-KTP pun akan disita. Nah ini kan berbeda kan. Kalau dengan e-KTP kan merupakan perilaku tindak pidana tertentu, itu kan Pak Setya Novanto dan lain-lain, ini kan hanya menghalang-halangi. Ya carilah bukti-bukti, dokumen-dokumen yang bisa membuktikan bahwa Pak Fredrich Yunadi menghalang-halangi," bebernya.

Selain dokumen, Refa juga merasa heran atas bukti yang dimiliki KPK seperti handphone dan CD.

"Kemudian yang kedua ada dari pada handphone, kemudian ada CD. Saya nggak tahu CD itu isinya apa karena belum dibuka. itu yang disita (KPK)," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Fredrich dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)) karena dianggap menghalangi upaya penyidikan mantan kliennya Setya Novanto alias Setnov dalam kasus e-KTP. Fredrich diduga menyewa satu lantai kamar di RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov kecelakaan pada November lalu.

Selain Fredrich, dalam perkara yang sama KPK juga menjerat seorang dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutardjo. Saat ini Bimanesh juga telah ditahan KPK dan hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan untuk tersangka Fredrich Yunadi.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perlawanan Balik Firli Bahuri di Praperadilan: Ada Pihak Disuruh Buat Laporan di Polda Metro
Perlawanan Balik Firli Bahuri di Praperadilan: Ada Pihak Disuruh Buat Laporan di Polda Metro

Atas dasar itulah, jadi salah satu argumen pihak Firli yang menganggap penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena dilakukan bertentangan KUHAP.

Baca Selengkapnya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya

Dengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Bahuri Melawan, Gugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke PN Jaksel
Ketua KPK Firli Bahuri Melawan, Gugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke PN Jaksel

Ketua KPK Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan

Baca Selengkapnya
KPK Jawab Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo: Semua Dalil Pemohon Tidak Berdasar
KPK Jawab Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo: Semua Dalil Pemohon Tidak Berdasar

KPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri: Penetapan Tersangka Sah
Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri: Penetapan Tersangka Sah

Permohonan ini disampaikan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana dalam sidang lanjutan praperadilan pemohon Firli Bahuri di PN Jaksel.

Baca Selengkapnya
Drama Perlawanan Firli Bahuri Usai jadi Tersangka: Ajukan Praperadilan Ditolak, Gugat lagi Kini Dicabut
Drama Perlawanan Firli Bahuri Usai jadi Tersangka: Ajukan Praperadilan Ditolak, Gugat lagi Kini Dicabut

Usai ditetapkan sebagai tersangka, mantan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Respons KPK Mantan Wamenkumham Eddy Ajukan Gugatan Kembali
Respons KPK Mantan Wamenkumham Eddy Ajukan Gugatan Kembali

KPK akan tetap siap menghadapi gugatan yang diajukan kembali oleh Eddy.

Baca Selengkapnya
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Yakin Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Gugurkan Status Tersangka
Firli Bahuri Yakin Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Gugurkan Status Tersangka

Ian mengatakan, dalam berkas yang dia sampaikan ke PN Jaksel setidaknya menekankan beberapa hal.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel

Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya