Dijadikan tersangka oleh KPK, Fredrich Yunadi ajukan praperadilan
Merdeka.com - Pengacara Fredrich Yunadi tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lewat kuasa hukumnya, Sapriyanto Refa, mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel).
KPK sebelumnya menetapkan Fredrich sebagai tersangka karena diduga menghalangi proses penyidikan terhadap tersangka kasus e-KTP, Setya Novanto alias Setnov.
"Praperadilan ini kita ajukan berdasarkan permintaan Pak Fredrich, karena ada beberapa hal, pertama penetapan sebagai tersangka yang kita anggap tidak sah," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Fredrich, Sapriyanto Refa di lokasi.
-
Mengapa Fredy Pratama dituduh melakukan pencucian uang? Aset yang dihasilkan dari kejahatan narkotika ini mencapai Rp 10,5 triliun, menggambarkan skala bisnis ilegal yang sangat besar.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang melindungi Fredy Pratama? 'Fredy Pratama keberadaannya masih terindikasi di Thailand. Kami masih mendapatkan kesulitan untuk melakukan penangkapan, karena saya bilang tadi, dari kemarin dia dilindungi oleh gangster, katakanlah 'orang tuanya' adalah bagian dari sindikasi narkoba di daerah Thailand,' Mukti, Jumat (29/12/2023).
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
Selain itu, ia mengatakan, penyitaan barang bukti yang dimiliki oleh KPK tidaklah mendasar karena tidak ada hubungannya dengan kasus e-KTP.
"Kedua, sesuai dengan KUHAP juga, benda benda yang disita harus sesuai dengan tindak pidana yang disangkakan. Pak Fredrich inikan disangka melanggar Pasal 21, Pasal 21 itu pasal menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan KPK. Seharusnya barang bukti dari penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan adalah dalam rangka menemukan barang bukti yang digunakan untuk menghalang-halangi, tapi kenyataannya yang disita itu, hampir dokumen-dokumen yang nggak ada hubungannya dengan pelanggaran Pasal 21," jelasnya.
"Kaya misalnya ada dokumen yang berkaitan dengan perkara lain, yang tidak ada hubungannya dengan menghalang-halangi ini, itu juga diambil oleh penyidik dan dilakukan penyitaan," sambungnya.
Dia tegaskan yang dikatakan KPK telah memiliki bukti cukup menetapkan kliennya sebagai tersangka sesungguhnya tidaklah terpenuhi.
"Dari bukti permulaan yang cukup, yang disebutkan di KUHAP, dan kita menganggap dua bukti permulaan yang cukup tak terpenuhi dalam penetapan pak Fredrich sebagai tersangka," tegasnya.
"Ada akta pernyataan pemegang saham, ada rapat umum pemegang saham perusahaan lain, kemudian berita acara. Ada macam-macam lah dan saya lihat nggak ada hubungan dengan pasal 21. Mereka KPK menafsirkannya benda-benda yang disita itu tidak harus yang berkaitan dengan kasus tersebut, yang berkaitan dengan e-KTP pun akan disita. Nah ini kan berbeda kan. Kalau dengan e-KTP kan merupakan perilaku tindak pidana tertentu, itu kan Pak Setya Novanto dan lain-lain, ini kan hanya menghalang-halangi. Ya carilah bukti-bukti, dokumen-dokumen yang bisa membuktikan bahwa Pak Fredrich Yunadi menghalang-halangi," bebernya.
Selain dokumen, Refa juga merasa heran atas bukti yang dimiliki KPK seperti handphone dan CD.
"Kemudian yang kedua ada dari pada handphone, kemudian ada CD. Saya nggak tahu CD itu isinya apa karena belum dibuka. itu yang disita (KPK)," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Fredrich dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)) karena dianggap menghalangi upaya penyidikan mantan kliennya Setya Novanto alias Setnov dalam kasus e-KTP. Fredrich diduga menyewa satu lantai kamar di RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov kecelakaan pada November lalu.
Selain Fredrich, dalam perkara yang sama KPK juga menjerat seorang dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutardjo. Saat ini Bimanesh juga telah ditahan KPK dan hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan untuk tersangka Fredrich Yunadi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Atas dasar itulah, jadi salah satu argumen pihak Firli yang menganggap penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena dilakukan bertentangan KUHAP.
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan
Baca SelengkapnyaKPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaPermohonan ini disampaikan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana dalam sidang lanjutan praperadilan pemohon Firli Bahuri di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaUsai ditetapkan sebagai tersangka, mantan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKPK akan tetap siap menghadapi gugatan yang diajukan kembali oleh Eddy.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaIan mengatakan, dalam berkas yang dia sampaikan ke PN Jaksel setidaknya menekankan beberapa hal.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca Selengkapnya