Dijadwalkan diperiksa, Anas janji penuhi panggilan KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, hari ini. Tersangka kasus Hambalang itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi simulator SIM dengan tersangka Irjen Pol Djoko Susilo.
Pengacara Anas, Carrel Ticualu memastikan kliennya akan memenuhi panggilan KPK. "Jam 10 pagi, Anas Urbaningrum akan hadir memenuhi panggilan KPK," kata Carrel Ticualu kepada merdeka.com, Jumat (15/3).
Menurut Carrel, sangat tidak tepat jika Anas dipanggil sebagai saksi dalam kasus simulator ini. Sebab, Anas sama sekali tidak terlibat dan tahu soal kasus itu.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang periksa dugaan kecurangan seleksi ASN? Ditreskrimsus Polda Papua sudah diperintahkan untuk turun tangan memeriksa dugaan permainan dalam seleksi itu.
"Anas Urbaningrum tidak tepat dijadikan saksi dalam perkara simulator SIM," tegas dia.
Carrel menambahkan, mantan ketua PB HMI itu sama sekali tidak pernah melihat dan mendengar soal simulator SIM meski sedang menjabat sebagai ketua Fraksi Partai Demokrat saat itu.
"Karena Anas Urbaningrum tidak mengalami, tidak melihat dan tidak mendengar sendiri langsung perkara tersebut," tandasnya.
Dalam pemberitaan sebuah majalah nasional, Anas dikabarkan hadir dalam sebuah pertemuan yang dihadiri Muhammad Nazaruddin beserta koleganya dan wakil dari Kepolisian, AKBP Teddy Rusmawan.
Dalam pertemuan itu, Nazaruddin dikabarkan meminta meminta uang jasa pengurusan anggaran Kepolisian sekitar 12 persen dari anggaran yang disetujui. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Jawa Tengah membenarkan informasi keberangkatan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menuju Jakarta.
Baca SelengkapnyaHasto tiba di gedung merah Putih KPK sekitar pukul 09.52 WIB dengan setelah pakaian Jas Hitam dan kemeja putih
Baca SelengkapnyaAdhi Dharmo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada lingkungan Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Gedung Merah Putih.
Baca SelengkapnyaHasto bersama dengan tim kuasa hukumnya akan berangkat dari DPP Partai PDIP menuju Gedung KPK.
Baca SelengkapnyaDiketahui, Hasto hari ini akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca SelengkapnyaSedianya, Hasto akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak memandang pemanggilan oleh Polda Metro Jaya dan KPK sebagai tekanan ganda dari pihak tertentu.
Baca SelengkapnyaKapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar masuk dalam daftar saksi yang telah dimintai keterangan dalam kasus dugaan pemerasan dilakukan Pimpinan KPK
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Dipanggil KPK, Diperiksa Dua Hari Setelah Pemilu
Baca SelengkapnyaProses praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang mulai berjalan di pengadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaHasto akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Harun Masiku
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan surat pemanggilan tersebut baru diterima kliennya pada pagi tadi.
Baca Selengkapnya