Dijaga 1.610 Petugas, PN Jaksel akan Gelar Praperadilan Rizieq atas Kasus Kerumunan
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Syihab atas kasus dugaan protokol kesehatan. Sidang rencananya akan digelar pada pukul 10.00 Wib
"(Rencana) kurang lebih jam 10.00 Wib kalau kedua belah pihak pada hadir semuanya," kata Humas PN Jaksel, Suharno saat dihubungi merdeka.com, Senin (4/1).
Untuk hakim yang akan memimpin sidang ini sendiri, akan dipimpin oleh hakim ketua Ahmad Sayuti.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
-
Apa yang Ramzi lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyatakan niatnya untuk pergi ke Cianjur pada hari Sabtu, 30 Agustus 2024, sebagai bagian dari langkah-langkah pencalonannya. Salah satu kegiatan utama yang akan dilakukannya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan di Bandung. 'Ramzi menyatakan, 'Insya Allah, besok tanggal 30 saya akan berangkat kembali ke Cianjur untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung guna melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan calon wakil bupati.''
-
Siapa yang bertemu di ruang sidang? Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menghadiri sidang Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina di PN Cirebon. Di sana ia tak sengaja bertemu dengan Dedi Mulyadi yang juga turut mengawal kasus almarhum Vina.
-
Kapan sidang pertama? Sidang cerai perdana Reinaldo Martin dan Juliette Angela baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
"(Hakim) Pak Ahmad Sayuti, kalau dari kedua pihak dateng lebih pagi kita sidangkan," ujarnya.
Diketahui, Polisi telah menetapkan Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penetapan ini terkait kerumunan saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri dari Rizieq Syihab, Syarifah Najwa di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Dalam perkara ini sendiri, Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Lalu, terkait penetapan tersangka tersebut merupakan hasil kesepakatan dari penyidik setelah merampungkan gelar perkara pada Selasa (8/12/2020) kemarin.
Setelah ditetapkannya sebagai tersangka, pada 13 Desember 2020 Rizieq yang ditemani kuasa hukumnya yakni Munarman dan Azis Yanuar langsung mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Saat itu, ia diperiksa oleh penyidik sejak siang sekitar pukul 11.30 Wib hingga pukul 22.00 Wib. Saat itu, Rizieq dicecar oleh penyidik sebanyak 84 pertanyaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, Rizieq pun langsung dilakukan penahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
"Alasan penahanan ada dua, objektif dan subjektif. Untuk objektif ancaman diatas 5 tahun, kemudian yang subjektif kenapa dilakukan penahanan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12) dini hari.
"Yang pertama agar tersangka tidak melarikan diri, kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan yang ketiga adalah tidak mengulangi perbuatannya. Dan intinya juga dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan," sambungnya.
Dengan ditetapkannya sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan, Rizieq melalui kuasa hukumnya pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 15 Desember 2020.
Rencananya, sidang praperadilan ini sendiri akan dilakukan pada Senin, 4 Januari 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan adanya rencana sidang tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan telah menyiapkan personel untuk pengamanan persidangan praperadilan Rizieq Syihab.
"Pengamanan sudah disiapkan dari jajaran Polres Metro Jakarta Selatan di-back up Polda Metro Jaya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (3/1), dikutip dari Antara.
Protokol Kesehatan
Suharno mengatakan, sidang yang rencananya digelar sekitar pukul 10.00 Wib itu tetap menerapkan protokol kesehatan dan adanya pembatasan massa. Mengingat, masih adanya penyebaran Covid-19.
"(Pembatasan massa) Pasti dong, jadi dari kita enggak mau ambil resiko. Apalagi PN Jaksel ini selalu prihatin berkaitan dengan Covid itu, oleh karenanya dalam hal ini protokol kesehatan tetap kita terapkan," kata Suharno saat dihubungi merdeka.com, Senin (4/1).
Tak hanya menerapkan protokol kesehatan saja, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan pihak keamanan dalam melakukan pengamanan sidang tersebut.
"Satgas tetap kita perdayakan, supaya protokol kesehatan diutamakan, kemudian untuk keamanan kita koordinasi dengan pihak keamanan," ujarnya.
Ia berharap, agar sidang praperadilan ini berjalan dengan lancar dan tidak adanya kendala apapun selama persidangan tersebut berlangsung.
"Yang penting doakan saja, untuk sidang khususnya prapid yang 150 itu maupun sidang lainnya dapat berjalan dengan lancar. Dan kepentingan masyarakat pada umumnya atau khususnya dapat berjalan lancar, aman, nyaman," ungkapnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Personel gabungan Polres Konsel, Brimob, dan Dalmas Polda Sultra diterjunkan mengawal sidang tersebut.
Baca SelengkapnyaPolri menurunkan sebanyak 377 personel untuk melakukan pengamanan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) selama proses sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSebanyak 2.149 personel Polda Metro Jaya diturunkan mengamankan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan sekitarnya.
Baca SelengkapnyaKubu 01 dan 03 menggelar aksi salat dzuhur berjemaah d tengah jalan di depan Patung Kuda Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Baca Selengkapnya