Dijamin Atasan, 2 Polisi Tersangka Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Tak Ditahan
Merdeka.com - Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Tahap II yakni penyerahan barang bukti dan tersangka kasus unlawful killing Laskar Front Pembela Islam (FPI) dari kepolisian. Meski begitu, tidak dilakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus tersebut.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan objektif antara lain, para tersangka masih sebagai anggota Polri aktif dan mendapat jaminan dari atasannya untuk tidak melarikan diri, serta akan koperatif pada saat persidangan," tutur Leonard saat dikonfirmasi, Selasa (24/8).
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Menurut Leonard, serah terima pelimpahan tahap II itu dilakukan pada Senin, 23 Agustus 2021 sekitar pukul 11.00 WIB. Adapun dua berkas perkara dan tersangka itu masing-masing atas nama Briptu FR dan Ipda MYO selaku anggota Resmob Polda Metro Jaya.
"Pasal yang dikenakan kepada para tersangka yaitu primair Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Leonard.
Kejagung telah menyatakan lengkap atau P21 berkas perkara tersangka Briptu FR dan Tersangka Ipda MYO pada Jumat, 25 Juni 2021.
Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri buka suara terkait keputusan penyidik yang sampai saat ini belum menahan Ketua KPK non Aktif, Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKematian Ragil Alfarisi menjadi tanda tanya bagi keluarga, Mereka menduga korban dibunuh bukan bunuh diri.
Baca SelengkapnyaSetelah masuk ke mobil, terlihat Firli yang sambil tersenyum melambaikan tangan ke awak media yang sedang dihalangi untuk mencecarnya.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaTotal sudah ada 12 orang tersangka diserahkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejari Jakarta Selatan sampai hari ini
Baca SelengkapnyaSehingga, Agung menegaskan tidak perlu bagi KPK memandang dalam operasi senyap atau OTT takut informasinya bocor.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaMenkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.
Baca Selengkapnya