Dijanjikan anaknya masuk polisi, orangtua tertipu Rp 124 juta
Merdeka.com - Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polisi Daerah (Polda) Aceh berhasil membongkar aksi penipuan yang mengaku bisa meloloskan menjadi anggota Polri di Polda di Aceh. Pelaku berhasil menipu seorang orangtua calon polisi sebesar Rp 124 juta.
Modus operandinya yang dilakukan tersangka, mulanya menelepon orangtua korban berinisial SF Maret 2015 lalu. Tersangka mengaku bernama AKBP Nanang Supratman SH dari Mabes Polri dan bisa membantu untuk meluluskan calon polisi di Aceh.
Saat itu pelaku kemudian diketahui nama aslinya Nuzul Qurman alias Zulfahmi (29) meminta biaya pengurusan sebesar Rp 124 juta. Tersangka menjanjikan bisa meluluskan menjadi Bintara Polri Polda Aceh dan diminta untuk segera ditransfer ke rekening yang telah disediakan oleh tersangka.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Kenapa Aiman dipanggil Polda? Polisi kembali memanggil Juru Bicara Tim Pemanangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono untuk memberikan klarifikasi, terkait kasus dugaan Polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang bisa jadi PPPK di Sumut? PPPK adalah kategori pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah dengan kontrak kerja, bukan melalui jalur rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
-
Bagaimana Khalifah Nasif menjadi taruna Akpol? Khalifah merupakan lulusan SMA Taruna Nusantara sebelum akhirnya memutuskan menempuh pendidikan Akpol.
-
Siapa yang periksa dugaan kecurangan seleksi ASN? Ditreskrimsus Polda Papua sudah diperintahkan untuk turun tangan memeriksa dugaan permainan dalam seleksi itu.
-
Siapa yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus penipuan? Artis Baim Wong serius mengusut kasus penipuan yang menyeret namanya. Melalui akun Instagram pribadi, suami dari Paula Verhoeven ini diketahui baru saja memenuhi panggilan polisi. Bertempat di Polres Tanjung Balai, Baim yang dipanggil sebagai saksi ini memberikan keterangan seputar namanya yang dicatut sebagai modus penipuan.
Untuk meyakinkan korban, ada keterlibatan rekannya bernama Liana alias Tati (25) warga Batam, Provisi Kepri yang mengaku sebagai istri Nuzul Qurman. Tati bahkan pernah bicara langsung dengan orangtua korban SF dengan menggunakan HP tersangka.
"Tati itu sudah DPO kita, ini dilakukan untuk meyakinkan korban, makanya korban yakin," kata Direktur Reskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Nurfalah, Rabu (24/6) di Mapolda Aceh.
Akibat bujuk rayu dari tersangka, korban langsung mentransfer dana seperti yang diminta sebesar Rp 124 juta dalam 13 tahap. Akan tetapi, anaknya yang berinisial Na (18) dinyatakan tidak lolos ikut psikologi, sehingga membuat keluarga Na kecewa dan mendatangi Mapolda Aceh untuk mempertanyakan itu.
"Waktu itu anaknya tidak lewat, jatuh tes psikologi, setelah ditelepon tersangka tidak diangkat, maka SF mendatangi Polda Aceh mempertanyakan mengapa anaknya tidak lewat, padahal sudah bayar," imbuhnya.
Bermula dari laporan itu, pihak Polda Aceh melakukan penyelidikan untuk mengungkapkan kasus penipuan tersebut. Setelah dilakukan pelacakan, kemudian Reskrimum Polda Aceh berhasil meringkus tersangka pada tanggal 11 Juni 2015 di Batam, Provinsi Kepri.
"Saat ditangkap, tersangka sedang berada di lokalisasi," jelasnya.
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata tersangka adalah residivis kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan telah diputuskan hukuman 2 tahun penjara tahun 2012.
Kemudian pada tahun 2014 lalu setelah keluar dari penjara, tersangka kembali melakukan aksi penipuan bisa meloloskan menjadi anggota Polri di Polda Aceh. Saat itu tersangka berhasil menipu korban sebesar Rp 25 juta dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka 2 unit HP, satu ATM BRI yang digunakan tersangka untuk menarik uang dan 13 lembar slip pengiriman uang.
"Dalam rekening uang sudah kosong, katanya sudah diserahkan pada rekannya di Batam untuk membeli sabu-sabu, mereka sekarang sudah menjadi DPO kita dan sekarang sedang kita dalami," tukasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Iptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaDY diamankan di rumahnya di Solo, Jawa Tengah. DY dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP.
Baca SelengkapnyaLegislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu melaporkan dua orang yakni pria berinisial MMT dan wanita berinisial FA alias Syarifah.
Baca SelengkapnyaKorem 162 Wira Bhakti berhasil menangkap IL, TNI gadungan yang meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaUang segitu banyak nyatanya langsung ludes terpakai. Salah satunya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaPelaku telah menipu dua orang dan total kerugian sekitar Rp20 juta.
Baca SelengkapnyaPolisi mendalami kasus yang menjerat anak petani terkait penipuan untuk masuk anggota Polri tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi mengiming-imingi korban bisa bekerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Baca SelengkapnyaModus pelaku adalah menjanjikan korban masuk menjadi anggota TNI
Baca SelengkapnyaSebuah video viral yang dinarasikan kisah pemuda yang tertipu tes menjadi polisi.
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaSaat ini pelaku masih diamankan di Kodim Depok. Diduga masih banyak korban lainnya.
Baca Selengkapnya