Dijanjikan jadi pesepakbola profesional, As dicabuli pelatihnya
Merdeka.com - Pelatih sekolah sepak bola (SSB), Ts (48) dibekuk aparat Polresta Tangerang. Ts diduga melakukan kekerasan seksual terhadap asuhannya, As (15), di rumahnya di kawasan Binong, Kecamatan Curug.
"Kami proses kasus tersebut karena adanya laporan dari orang tua korban yang merasa dirugikan," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Irman Sugema di Tangerang, Kamis (31/2), dikutip dari Antara.
Irman mengatakan polisi menangkap pelaku ketika sedang berada di rumah. Ts sempat mengelak bahwa tidak pernah melakukan kekerasan seksual terhadap As.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Kenapa pelaku mengancam korban? Isi pesannya berisi kalimat ancaman bahwa akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Mengapa pelaku mengancam korban? Korban sebenarnya sempat kabur kembali ke Kota Salatiga. Namun korban tidak berdaya karena diancam pelaku akan menyebarkan video dan foto hasil hubungan intim mereka. Karena takut korban kembali ke Solo dan disekap hingga Januari 2023.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Namun ketika korban dibawa sebagai saksi, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya dan digelandang ke Mapolresta Tangerang di Kecamatan Tigaraksa.
Irman menjelaskan ayah korban, Her (45) semula pernah melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Metro Tangerang di jalan Daan Mogot, Kota Tangerang. Akan tetapi disarankan petugas untuk membawa kasus itu petugas di Tigaraksa sesuai tempat kejadian perkara.
Dalam pengakuan korban, bahwa pelaku mengancam akan membunuh bila bersedia menceritakan kasus tersebut kepada orang lain, termasuk orang tuanya.
Korban kemudian berterus terang bahwa Ts sudah dua kali melakukan kekerasan seksual di rumahnya dengan ancaman dibunuh.
Pengakuan korban bahwa ketika sampai di rumah pelaku di Binong, Kecamatan Curug, dipaksa buka baju dan celana, kemudian terjadi kekerasan seksual itu.
Korban tidak dapat mengelak dan terpaksa menuruti saja kemauan pelatih karena di bawah ancaman nyawa dapat melayang bila menceritakan kepada pihak lain.
Sedangkan korban mengenal pelaku sejak pertengahan Februari 2015 pada sebuah pertandingan sepak bola di Kecamatan Curug. Perkenalan tersebut terus berlanjut karena pelaku menjanjikan untuk melatih korban dan diharapkan menjadi pemain sepak bola profesional.
Pelaku dapat dijerat dengan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Irman mengharapkan agar orang tua selalu mengawasi kegiatan anak di luar rumah dan mengetahui temannya sebagai antisipasi kekerasan seksual.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini sudah, ada tiga korban yang melaporkan kasus pencabulan yang dilakukan pelatih futsal berinisial JB itu.
Baca SelengkapnyaPelatih futsal berinisial JB (30) yang diduga telah mencabuli beberapa bocah perempuan di Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaTersangka memanfaatkan cita-cita korban yang ingin menjadi polisi dan TNI. Ia pun mengimingi mereka bisa mencapainya dengan sebuah syarat.
Baca SelengkapnyaSaat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaA diancam dipermalukan di depan teman-teman sekolahnya.
Baca SelengkapnyaMenjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca SelengkapnyaPencabulan tersebut terjadi pada 25 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB dengan modus pengobatan terhadap korban.
Baca SelengkapnyaReza mengungkapkan korban sudah berulang kali menolak ajakan VC.
Baca SelengkapnyaPria di Jambi Tega Perkosa Tiga Anak Kandung, Korban Diancam Bunuh jika Mengadu
Baca Selengkapnya