Dijanjikan naik gaji, pembantu ABG digauli majikan tiga kali
Merdeka.com - Aksi bejat M Soffi terpergok istrinya. Pria yang berprofesi sebagai makelar tanah itu, kedapatan sedang berhubungan badan dengan pembantunya yang masih berusia 16 tahun. Soffi pun dilaporkan sang istri ke polisi.
Menurut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Farman, tersangka yang tercatat sebagai warga Jalan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur itu mengaku telah menggagahi pembantunya yang masih di bawah umur itu sebanyak tiga kali. Dalam aksinya, Soffi menjanjikan pembantunya naik gaji.
"Dalam penyidikan, tersangka terbukti melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Korban yang tak lain adalah pembantunya sendiri itu dipaksa dan dijanjikan akan dinaikkan gajinya dari Rp 700 ribu menjadi Rp 1,2 juta per bulan," kata Farman di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (19/10).
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Kenapa pelaku melakukan perundungan? Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku kesal karena korban mengaku sebagai anggota geng yang dipimpin pelaku. Padahal korban bukan menjadi bagian dari geng pelaku.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Apa yang membuat istri sedih? Rasanya aku sudah lelah dengan perilakumu akhir-akhir ini. Bagaimanapun aku berusaha untuk tetap mempercayaimu, namun sayang aku tak bisa menahan rasa kecewaku padamu.
-
Dimana polisi melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar.
Diceritakan Farman, kejadian itu bermula sekitar dua minggu lalu. Saat itu, tersangka yang ingin meminta 'jatah' kepada istrinya tidak tersalurkan. Sebab, sang istri tengah datang bulan. Sementara nafsu birahi yang tengah memuncak hingga ubun-ubun itu, tersangkapun berpamitan ke istrinya keluar kamar untuk nonton televisi.
Namun itu hanya akal-akalan tersangka. Saffi yang sudah tak bisa menahan syahwatnya itu, berbelok ke kamar pembantunya, yaitu RD (16), asal Lamongan. Dengan rayuan akan menaikkan gaji dua kali lipat, Saffipun menindih gadis di bawah umur itu.
Aksi pertama dan kedua sukses. Namun tidak yang kali ketiganya. Saffipun dipergoki istrinya sendiri, ST, saat asyik mencumbui pembantunya itu. Malam itu, istrinya terbangun dan hendak keluar kamar. Dia terkejut saat mendengar suara gaduh dalam kamar RD.
Karena curiga, diapun menuju kamar RD yang berada di belakang. Betapa terkejutnya ibu dua anak tersebut melihat suaminya asyik berhubungan intim dengan pembantunya saat dia tengah datang bulan dan tak bisa melayani. Meski menyesalkan kejadian itu, ST pun tetap melaporkan kelakuan suaminya itu ke polisi, karena marah.
Sementara itu di hadapan petugas, Saffi mengaku sudah tiga kali meniduri pembantunya itu saat istrinya sedang datang bulan. "Saya tergoda karena sering melihat pahanya (korban) ketika mencuci pakaian dengan pakaian minim," aku tersangka pada penyidik.
Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa seprei biru dengan noda sperma, celana panjang, celana pendek korban yang juga penuh noda sperma, serta kaos warna hitam. "Iya. Itu barang yang dipakai saat saya paksa berhubungan badan," kata tersangka saat penyidik menunjukkan barang bukti.
Selanjutnya, atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. "Tersangka bisa terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai dengan undang-undang," tegas Farman.
Soffi kini harus mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga tersangka merupakan buruh pembuat batubata yang tinggal di satu kontrakan. Kepolosan korban dimanfaatkan untuk melampiaskan nafsu mereka.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan tindak pidana penjualan orang (TPPO) di Ogan Ilir diungkap polisi. Ironisnya, pelaku dan tujuh korbannya merupakan keluarga dekat.
Baca SelengkapnyaEmosi karena Disuruh Cari Kerja, Pria Pengangguran di Palembang Siram Istri dengan Air Mendidih
Baca SelengkapnyaAtas paksaan tersebut, menurut Ari, korban sempat menolak namun SO terus memaksa dengan alsan yang sama
Baca SelengkapnyaSeorang pria mengaku dukun di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diringkus polisi karena diduga mencabuli seorang ibu muda. Dalam beraksi dia dibantu istrinya.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaTersangka selalu mengiming-imingi korban dengan imbalan uang Rp5 ribu untuk melampiaskan nafsunya kepada korban.
Baca SelengkapnyaDari keterangan RAD, dia tega menjual anaknya pada pria hidung belang karena terlilit utang pinjaman online (pinjol). Jumlah utang RAD mencapai Rp 100 juta.
Baca SelengkapnyaTersangka menganiaya istri karena tidak diberi uang dan tidak punya lauk saat mau makan
Baca SelengkapnyaPerbuatan pria berinisial AW (35) di Kecamatan Bangsal, Mojokerto, ini benar-benar melampaui batas. Dia tega memerkosa istri anak tirinya.
Baca SelengkapnyaKasus pencabulan terhadap anak ini berawal ketika korban main ke rumah kontrakan terduga pelaku.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan, pelaku merasa sakit hati kepada korban, hingga niat untuk membunuh.
Baca Selengkapnya