Dijanjikan Rp100 Juta, Ibu Rumah Tangga Nekat Selundupkan 5 Kg Sabu ke Samarinda
Merdeka.com - Nelmiati (39), warga Sebatik di Nunukan, Kalimantan Utara, ditangkap petugas Ditpolair Polda Kalimantan Utara, Senin (3/2). Dari tangannya, petugas menyita 5 kg sabu, yang dia bawa dari Tawau Malaysia.
Rencananya, sabu itu dia bawa kembali ke Samarinda, Kalimantan Timur, dengan iming-iming upah Rp100 juta. Upaya penyelundupan sabu itu berawal dari kabar diterima Ditpolair Polda Kaltara, terkait rencana pengiriman sabu melalui jalur perairan Sebatik, yang berbatasan dengan Malaysia.
Tim penegakkan hukum Ditpolair, sempat menyanggongi jalur perairan laut, untuk mengawasi lalu lintas kapal yang masuk di perairan Sebatik. Didapat kabar terbaru, sabu itu dibawa oleh seorang wanita, warga Sebatik Timur.
-
Di mana sabu ditemukan? “Jadi pada tanggal 5 Agustus anggota berhasil mengamankan salah satu tersangka yang menyimpan sabu di plafon sekolah dasar di Kota Jambi.“
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Bagaimana cara sabu diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Dimana sabu itu dikirim? Kemudian, polisi menelusuri alamat pengiriman sabu yang dikirim lewat gudang kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Ternyata, paket sabu itu tujuannya ke kantor J&T Masamba yang beralamat di Jalan Lapapa Kelurahan Bone Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Petugas Ditpolair kemudian mendatangi wanita, yang terlihat sedang membawa ransel," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Utara AKBP Berliando, dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (6/2).
Isi tas milik wanita diketahui bernama Nelmiati berusia 39 tahun, yang juga ibu rumah tangga itu, kemudian digeledah. Ditemukan 5 bungkus besar, dicurigai sabu.
"Isinya ternyata narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram," ujar Berliando.
Dari pemeriksaan, sabu diakui Nelmiati, dia peroleh dari seseorang di kawasan Batu Lima, Tawau, Malaysia. Upah yang dijanjikan, apabila berhasil membawa sabu itu ke Samarinda, melalui jalan darat lintas provinsi Kalimantan Utara ke Kalimantan Timur adalah Rp100 juta.
Masih dari pemeriksaan Nelmiati, yang diduga sebagai kurir jaringan internasional itu, sebelumnya dia pernah melakukan hal serupa, meloloskan sabu sampai ke Samarinda. Nelmiati dijerat Undang-undang No 35/2009 tentang Narkotika, dan kini meringkuk di sel sementara Polda Kalimantan Utara.
"Jadi, barang bukti yang kami amankan, di antaranya seperti tas ransel, 5 bungkus isi sabu seberat 5 Kg, dan HP milik tersangka (Nelmiati)," demikian Berliando.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaModus pengiriman sabu tersebut disamarkan dengan barang kiriman pekerja migran Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca Selengkapnyakelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPetugas menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, telepon seluler dan timbangan digital.
Baca SelengkapnyaDonald mengungkap narkoba sabu seberat 45 kilogram dengan nilai sebesar Rp45 miliar
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaHabis Kontrak di Pertamina, Mantan Perawat Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba
Baca SelengkapnyaSindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.
Baca Selengkapnya