Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dijatuhi Vonis 3,5 Tahun, Azis Syamsuddin Masih Pikir-Pikir untuk Banding

Dijatuhi Vonis 3,5 Tahun, Azis Syamsuddin Masih Pikir-Pikir untuk Banding Sidang Terdakwa Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ditunda. ©2022 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin menyatakan untuk memakai hak pikir-pikir terhadap vonis tiga tahun enam bulan penjara (3,5 tahun) dari majelis hakim atas perkara dugaan suap penanganan kasus KPK, di Lampung Tengah.

"Bismillahirrohmanirrohim dengan putusan yang telah diberikan kepada saya, saya akan pikir-pikir yang mulia," kata Azis saat berikan tanggapan atas vonis pada sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (17/2).

Dengan demikian, Azis memiliki waktu selama tujuh hari untuk memutuskan apakah akan memakai upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI atau menerima putusan tersebut untuk kemudian berkekuatan hukum tetap.

Orang lain juga bertanya?

"Kepada saudara waktu yang disebut sebetulnya pikir-pikir waktu mempelajari putusan selama tujuh hari, terhitung mulai besok," kata Hakim Ketua Muhammad Damis.

Senada dengan Azis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan untuk pikir-pikir dahulu atas vonis yang lebih ringan daripada tuntutan tersebut.

"Yang mulia tanpa mengurangi rasa hormat atas putusan kami sementara menyatakan pikir-pikir," tuturnya.

Sebelumnya, Azis telah divonis tiga tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan penjara atas perkara suap terhadap kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Lampung Tengah.

Vonis dari majelis hakim tersebut, lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Azis dengan hukuman selama 4 tahun dan 2 bulan penjara serta pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair 4 bulan," kata Hakim Ketua Muhammad Damis saat bacakan amar putusan, di PN Jakarta Pusat, Kamis (17/2).

Adapun vonis terhadap Azis dijatuhkan berdasarkan pertimbangan yang dianggap majelis hakim pada keadaan hal meringankan, Azis dinyatakan belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan Azis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui kesalahan, berbelit-belit selama persidangan.

"Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR," kata Damis.

Selain vonis pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun terhitung sejak statusnya memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," tuturnya.

Adapun vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.

Jaksa KPK menyebut, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa KPK Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding Pasca SYL Divonis 10 Tahun Penjara
Jaksa KPK Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding Pasca SYL Divonis 10 Tahun Penjara

KPK akan terlebih dahulu mempelajari putusan hakim yang telah dibacakan hari ini

Baca Selengkapnya
Kejagung Masih Pikir-Pikir Banding Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Terkait Perintangan Penyidikan Kasus Timah
Kejagung Masih Pikir-Pikir Banding Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Terkait Perintangan Penyidikan Kasus Timah

Saat ini, Kejagung masih berpikir apakah akan melayangkan banding atau sebaliknya.

Baca Selengkapnya
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sudah Bebas Sejak Agustus 2023
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sudah Bebas Sejak Agustus 2023

Azis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Vonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).

Baca Selengkapnya
Terbukti Bagi-Bagi Uang, Caleg Demokrat di Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta
Terbukti Bagi-Bagi Uang, Caleg Demokrat di Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta

Caleg bernama Syarifuddin Dg Punna itu divonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Baca Selengkapnya