Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dijebloskan ke Sukamiskin, Anas gembira jadi setengah manusia

Dijebloskan ke Sukamiskin, Anas gembira jadi setengah manusia Anas Urbaningrum dipindah ke Lapas Sukamiskin. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Terpidana Anas Urbaningrum merasa bersyukur dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia mengaku haknya sebagai manusia sudah kembali walaupun belum seutuhnya.

"Nomor satu saya syukuri hari ini saya dieksekusi. Kenapa? karena kalau di tahanan KPK statusnya seperti 1/8 manusia kalau di lapas setidaknya bisa naik sedikit jadi setengah manusia. Jadi ada peningkatan derajat lah kalau di lapas," kata Anas di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/6).

Anas enggan membeberkan maksudnya pernyataannya tersebut. Dia berdalih bakal mengatakan hal itu jika sudah pada waktunya.

Saat disinggung apakah Lapas Sukamiskin lebih baik daripada rumah tahanan KPK, mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini mengaku tidak tahu. Bahkan, saat ditanya harapannya di Lapas Sukamiskin ingin sekamar dengan siapa, Anas menegaskan kalau dirinya hanya akan mengikuti aturan yang berlaku.

"Tidak tahu saya belum pernah ke sana. Iya enggak tahu, kita namanya warga baru iya ikut aturan aja. Ketemu sama siapa saja kan enggak apa-apa," tandasnya.

Sebelumnya, Anas Urbaningrum yang dijerat dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di vonis 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan USD 5,261 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Anas yang tidak menerima putusan Pengadilan Tipikor mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Di tingkat banding, Anas mendapat pengurangan masa tahanan selama satu tahun yakni menjadi 7 tahun penjara.

Tidak puas, Anas kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, Anas justru harus menelan pil pahit setelah Hakim MA menolak permohonan kasasi Anas dan melipat gandakan hukuman menjadi 14 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Bahkan, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI itu pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Majelis Hakim yang diketuai Hakim Artidjo Alkostar dengan anggota Hakim Krisna Harahap dan Hakim MS Lumme juga menjatuhi hukuman tambahan kepada Anas berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik sesuai dengan permohonan JPU KPK.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Kasus Bolehkan Tukar Pasangan, Kejutan Gus Samsudin: Saya Senang dan Rida
VIDEO: Kasus Bolehkan Tukar Pasangan, Kejutan Gus Samsudin: Saya Senang dan Rida

Dengan mengenakan baju tahanan dan tangan terborgol Samsudin mengaku senang berada di penjara

Baca Selengkapnya
Lolos Tes Prajurit Bintara TNI, Pria ini Ini Menangis Haru hingga Sujud di Kaki Sang Nenek yang Merawatnya Sejak Kecil
Lolos Tes Prajurit Bintara TNI, Pria ini Ini Menangis Haru hingga Sujud di Kaki Sang Nenek yang Merawatnya Sejak Kecil

Ia tak kuasa menahan air mata bahagianya. Saking bahagianya ia sampai melakukan tindakan yang begitu menyentuh hati.

Baca Selengkapnya
Momen Arsya Disunat, Keluarga 'The Hermansyah' Kompak Temani Sampai Bikin Heboh
Momen Arsya Disunat, Keluarga 'The Hermansyah' Kompak Temani Sampai Bikin Heboh

Arsya Hermansyah sempat menangis lantaran merasakan sakit. Namun Ashanty yang berada di samping Arsya menenangkan sang anak.

Baca Selengkapnya
Berbaju Tahanan dan Tebar Senyum Sebelum Dibui, Gus Samsudin: Saya Senang di Penjara
Berbaju Tahanan dan Tebar Senyum Sebelum Dibui, Gus Samsudin: Saya Senang di Penjara

Gus Samsudin melontarkan pernyataan mengejutkan ketika digelandang menuju penjara.

Baca Selengkapnya
⁠Ditangkap Dirjen KKP, ABK Malah Senang dan Berterima Kasih, Ini Alasannya
⁠Ditangkap Dirjen KKP, ABK Malah Senang dan Berterima Kasih, Ini Alasannya

Seorang ABK kapal asal Indonesia mengaku bahagia ketika kapal tempatnya bekerja ditangkap oleh KKP.

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen Munarman Bebas dari Penjara, Ekspresi Wajahnya Tebar Senyuman saat Keluar Lapas Salemba
FOTO: Momen Munarman Bebas dari Penjara, Ekspresi Wajahnya Tebar Senyuman saat Keluar Lapas Salemba

Eks Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman bebas dari penjara hari ini, Senin (30/10/2023).

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya