Dijemput paksa di rumah, Dewi Perssik ngaku sakit
Merdeka.com - Penyanyi Dewi Muria Agung atau Dewi Perssik akan dijemput paksa petugas Kejari Jakarta Timur terkait kasus perseteruannya dengan Julia Perez. Janda Saiful Jamil tersebut akan dieksekusi berdasarkan putusan hakim Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskannya mendekam di balik jeruji besi selama tiga bulan.
"Jadi hari ini kami dalam rangka melakukan eksekusi terhadap putusan MA, terdakwa telah bersalah, dan pidana tiga bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum Ibnu Suud ditemui di lingkungan rumah Depe, kawasan River Village, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (13/2).
Ibnu menuturkan, Kejari telah memberikan informasi terkait putusan dan eksekusi tersebut kepada keluarga Depe. "Jam 12.00 WIB, kami ke sini menyampaikan kepada keluarga, dan keluarga kaget, ribut pun tidak ada. Kami di sini murni melaksanakan putusan," paparnya.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Kapan Masduki disidangkan? Masduki tiba di ruang sidang Kusuma Admaja 4 dengan memakai kemeja putih sekitar pukul 11.25 WIB.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
Namun, putusan dan aksi jemput paksa tersebut disambut dengan penolakan pihak keluarga Depe dengan alasan perempuan goyang gergaji tersebut sedang dalam keadaan tidak sehat. "Keluarga juga menyampaikan mbak Dewi dalam kondisi kurang siap dan fit, tetapi tetap kita tunggu," ucapnya.
Kendati demikian, Kejari tetap akan menggiring Depe ke hunian barunya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. "Tidak proses eksekusi tetap hari ini, tapi kita tunggu pimpinan, mbak Dewi juga masih menunggu kuasa hukum, mungkin ada yang mau disampaikan," tandasnya. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Otto Hasibuan didatangi salah seorang saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu. Saksi bernama Dede membuat pengakuan mengejutkan.
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan didatangi salah seorang saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Lisa Yani mengambil sikap menerima atas putusan majelis hakim, namun JPU Kejari Muba menyatakan pikir-pikir.
Baca Selengkapnya