Dijemput paksa polisi saat antre sidang, Henry J Gunawan dijebloskan ke Rutan
Merdeka.com - Bos PT Gala Bumi Perkasa, Henry J Gunawan dijemput paksa penyidik Bareskrim Mabes Polri, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek pembangunan Pasar Turi Baru, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/8).
Investor Pasar Turi Baru itu dijemput penyidik saat antre sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, untuk dibawa ke kantor Kejaksaan Negri (Kejari) Surabaya.
Sidang yang akan dijalani Henry hari ini, adalah terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan para pedagang Pasar Turi.
-
Kenapa kantor PT Hutama Karya digeledah? Penyidik mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang melakukan penggeledahan di kantor Hevearita Gunaryanti Rahayu? Pada Rabu (17/7), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.
-
Siapa yang diduga ditangkap paksa? Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan diduga ditangkap paksa Polres Jakarta Utara jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024.
-
Siapa yang diperiksa terkait kasus korupsi emas? Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (10/8). Para saksi yang diperiksa adalah ayah dari Dito Ariotedjo yakni Arie Prabowo Ariotedjo (APA) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Antam periode 2017-2019, dan B selaku Kepala Seksi Non Perizinan P2T Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur Tahun 2015-2016.
-
Apa kasus yang menjerat Panji Gumilang? Komenter Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pihaknya masih mengusut kasus yang menjerat Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang. Baik soal dugaan penodaan agama, korupsi dana BOS, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang alias TPPU.
Sementara upaya jemput paksa Bareskrim Mabes Polri, terkait laporan bos PT Joyo Masyhur, Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei atau Shindo Sumidomo alias Asoei (PT Siantar Top).
Upaya jemput paksa ini sebagai upaya pemenuhan penyerahan berkas tahap dua yang sempat tertunda awal Juli lalu, karena Henry mendadak sakit dan harus dirawat di rumah sakit.
Di kantor Kejari Surabaya, sekitar dua jam lamanya Henry menjalani penyerahan berkas tahap dua. Istri Henry terlihat baru datang di kantor Kejari Surabaya. Namun dua pengacaranya; Yusril Ihza Mahendra dan Agus Dwi Harsono tidak terlihat datang.
Setelah itu, Henry dibawa keluar gedung dan dimasukkan ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo tanpa mengatakan satu katapun ketika diburu pertanyaan oleh sejumlah awak media.
Sementara Kepala Kejari Surabaya, M Teguh Darmawan mengatakan, Henry ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan atas laporan Heng Hok Soei dan Teguh Kinarto dengan kerugian mencapai Rp 240 miliar. "Yang bersangkutan dijerat Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tegas Darmawan.
Darmawan menjelaskan, kasus Henry kali ini berhubungan dengan perkara sebelumnya, yakni terkait sengkarut hukum pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi Baru. "Berhubungan dengan perkara sebelumnya, itu saja," tegasnya lagi.
Tidak kebal hukum
Di tempat sama, salah satu penyidik Bareskrim Mabes Polri, AKBP Thomas Panji menegaskan, bahwa Henry bukanlah orang yang kebal hukum. "Ini (jemput paksa) menunjukkan bahwa tersangka HJG (Henry) tidak kebal hukum," tegas Thomas.
Diberitakan sebelumnya, saat datang ke PN Surabaya sekitar pukul 10.00 WIB, Henry yang tengah antre sidang tuntutan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas laporan pedagang Pasar Turi, tiba-tiba dijemput paksa beberapa penyidik Bareskrim Mabes Polri.
"Kami dari Bareskrim Mabes Polri menjemput bapak (Henry) untuk pelimpahan tahap dua, mari ikut kami ke Kejari Surabaya," kata salah satu anggota Bareskrim Mabes Polri saat hendak membawa Henry yang berada di PN Surabaya.
Mengetahui hal itu, Henry yang tidak didampingi pengacaranya, meminta penyidik menunjukkan kartu pengenal dan surat penjemputan paksa.
Setelah permintaannya dipenuhi, Henry pun meminta waktu untuk menelepon kuasa hukumnya. "Prof ini saya lagi di PN (Surabaya) kok tiba-tiba dijemput Bersekrim Mabes Polri," kata Henry kepada pengacaranya via telepon seluler.
Saat bersamaan, mobil patroli polisi masuk halaman pengadilan. Lalu, anggota polisi lainnya memaksa Henry masuk mobil untuk dibawa ke kantor Kejari Surabaya.
"Ayo bawa saja ke Kejari (Surabaya). Terlalu lama, ayo ikut," teriak penyidik Bareskrim Mabes Polri yang geram karena menganggap Henry seolah mengulur-ulur waktu.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mulsunadi akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
Baca SelengkapnyaHeru belum mengetahui apakah tiga pelaku penjarahan rumah susun tersebut sudan dipenjara atau belum.
Baca SelengkapnyaPWRI menyebut keterlibatan H pada kasus investasi bodong ini sama sekali tidak ada sangkut paut dengan mereka.
Baca SelengkapnyaKejagung mulai mengusut kasus dugaan penjualan emas Crazy Rich Surabaya Budi Said
Baca SelengkapnyaSudah dua kali pemanggiilan Hendry Lie sebagai salah satu tersangka kasus timah, tapi yang bersangkutan tidak hadir.
Baca SelengkapnyaTangan HL langsung diborgol, dan langsung dibawa ke Kejaksaan Agung menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menangkap Bos Sriwijaya Air Hendry Lie atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaTersangka Budi Said telah ditahan selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaKejagung menyita paket saham sebanyak 687 juta lembar milik Heru Hidayat
Baca SelengkapnyaTim dari Kejagung juga membawa seorang wanita dan satu kotak peti plastik yang diduga merupakan sejumlah barang bukti.
Baca SelengkapnyaFebrie dilaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bersama KSST atas dugaan keterlibatan kesepakatan lelang barang rampasan benda sita korupsi
Baca SelengkapnyaMenurut Febrie, pelimpahan berkas perkara TPPU tersangka Budi Said dilakukan pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Baca Selengkapnya