Dijerat Pasal Berlapis, 2 Muncikari Vanessa Angel Tak Ajukan Keberatan Atas Dakwaan
Merdeka.com - Dua terdakwa muncikari prostitusi online, Endang Suhartini (ES) dan Tentri Novanta (TN) memastikan tak akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan meski dijerat dengan pasal berlapis. Mereka pun meminta pada hakim agar segera melanjutkan persidangan pada pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Dalam dakwaan jaksa, dua muncikari artis, yakni Vanessa Angel dan Avriellya Shaqilla, ini diketahui dijerat dengan pasal utama pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP oleh jaksa.
Namun, tidak hanya pasal itu, jaksa ternyata juga melapisi jeratan dengan pasal lain secara berlapis. Diantaranya, pasal 296 KUHP jO pasal 55 ayat 1 KUHP dalam dakwaan kedua. Dan pada dakwaan ketiga mereka dijerat dengan pasal 506 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Bagaimana Kompolnas akan menyelidiki kasus Vina? Dia akan mengecek bagaimana proses penangan kasus yang dimulai dari Polres Cirebon Kota hingga dilimpahkan ke Polda Jabar. 'Dari sana nanti kita lihat, apakah ada keluhan dan keberatan para tersangka sebagaimana keluhan dipaksa ngaku tersebut saat ini dari salah satu yang saat itu tersangkanya,' ucapnya.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus film porno? 'Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 orang tersangka yang menjadi talent dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan,' ujarnya.
Pengacara kedua terdakwa, Yavet Kurniawan dan Frangky Desima Waruwu, sama-sama menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa. Mereka beralasan, ingin langsung pada agenda pembuktian, dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi di persidangan nantinya.
"Kita mau langsung pada pembuktian saja lah. Kita tidak ajukan eksepsi," ujar Frangky dan Yavet secara terpisah, Senin (25/3).
Yavet dan Franky menambahkan, pihaknya berharap dalam persidangan lanjutan nanti, kasus ini akan dapat lebih terbuka. Pihaknya akan meminta pada majelis hakim, untuk menghadirkan para saksi seperti Rian Subroto, agar terungkap fakta yang lain.
"Apa yang disampaikan jaksa dalam surat dakwaan itu harus dia buktikan. Siapa yang mengendalikan dia harus buktikan. Ya dia (Rian) juga harus dihadirkan dalam persidangan nanti," tambah Yuvet.
Hal senada disampaikan Franky. Ia berharap dalam persidangan nanti hakim akan memanggil semua saksi yang terlibat dalam kasus ini. "Pokoknya semua yang terlibat harus dipanggil di persidangan," tegasnya.
Sebelumnya, dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dari Kejati Jatim membacakan dakwaan. Dalam dakwaannya, jaksa membeberkan kronologi dari awal hingga akhir.
Mulai dari pertemuan antara muncikari Dhani yang saat ini masih buron dengan Rian Subroto pria penyewa Vanessa Angel di sebuah cafe bernama Delight, di Lumajang. Dari pertemuan tersebut, Dhani menawari Rian untuk dicarikan teman kencan dengan artis atau selebgram. Tawaran ini pun langsung disambut oleh Rian.
Dhani kemudian menghubungi muncikari TN dan memintanya untuk dicarikan seorang artis atau model yang bisa dibooking. Menanggapi permintaan ini, TN lantas mengajukan nama Vanesza Adzania alias Vanessa Angel dan Maria Delima Siahaan alias Avriellya Shaqilla.
Tawaran TN ini pun disetujui oleh muncikari Dhani. Karena TN hanya mengenal Avriellya, ia lantas menghubungi muncikari Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, agar dikomunikasikan dengan Vanessa.
Nindy menghubungi muncikari Fitriandri alias Vitly Jen, agar dapat dikomunikasikan keinginan untuk membooking out (BO) Vanessa Angel. Keinginan BO ini kemudian disampaikan lagi oleh Fitri ke muncikari ES.
Dari ES inilah, Vanessa akhirnya menyetujui untuk diterbangkan ke Surabaya dengan harga yang telah disepakati antar muncikari, yakni Rp 80 juta untuk Vanessa dan Rp 25 juta untuk Avriellya.
Kasus prostitusi online ini pun berakhir, setelah polisi menangkap Vanessa bersama dengan Rian, di sebuah hotel di Surabaya, pada 5 Januari 2019. Kasus ini pun terus bergulir, hingga akhirnya polisi menangkap 4 orang muncikari, yakni Endang Suhartini (ES), Tentri Novanta (TN), Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, dan Fitriandri alias Vitly Jen.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fuji sebut masih ada sosok yang terlibat dalam penggelapan uangnya.
Baca SelengkapnyaTujuh orang terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Bareskrim Mabes Polri, Senin (5/8).
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaFuji melaporkan pria yang sempat menjadi managernya itu sejak September 2023.
Baca SelengkapnyaTerpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.
Baca SelengkapnyaSesuai laporan Polri, dengan nomor: LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024
Baca Selengkapnya