Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dijerat Pasal Berlapis, 2 Terdakwa Kasus Asrama Mahasiswa Papua Ajukan Eksepsi

Dijerat Pasal Berlapis, 2 Terdakwa Kasus Asrama Mahasiswa Papua Ajukan Eksepsi Terdakwa kasus di asrama mahasiswa Papua menjalani sidang perdana. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Tiga terdakwa kasus Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya selesai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tidak terima dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), 2 dari 3 terdakwa mengajukan eksepsi.

Kedua terdakwa kasus insiden asrama mahasiswa Papua yang mengajukan eksepsi tersebut adalah Tri Susanti alias Mak Susi dan terdakwa Andria Adiansyah. Sedangkan untuk terdakwa Syamsul Arifin tidak mengajukan keberatan.

Pengajuan eksepsi atau keberatan atas dakwaan ini disampaikan kuasa hukum Mak Susi, Sahid. Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, Sahid menyatakan pada majelis hakim, bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Dia beralasan, eksepsi diajukan karena dakwaan dianggap tidak memenuhi unsur pidana. Selain itu, pihaknya juga bingung terkait dengan kasus ini, apakah masuk dalam delik aduan atau delik umum.

"Nanti akan kita uraikan terkait dengan bantahan karena dakwaan tidak sesuai fakta," katanya, Rabu (27/11).

Hal senada disampaikan salah satu kuasa hukum terdakwa Andria. Dia menyatakan mengajukan eksepsi karena dakwaan dianggap kabur. Locus delicti atau tempat perkara dalam kasus kliennya, dianggap tidak jelas.

"Karena locus delictinya tidak jelas, maka kami akan ajukan eksepsi yang mulia," ujarnya pada majelis hakim.

Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim Johanes Hehamoni pun menunda persidangan hingga pekan depan. "Baik, karena ada eksepsi, maka sidang kita tunda hingga Senin pekan depan," tukasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas

Pelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar

Baca Selengkapnya
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum

Kubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.

Baca Selengkapnya
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi

Terpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Babak Baru Kasus Vina Cirebon, 7 Terpidana Laporkan Saksi Aep & Dede ke Mabes Polri
VIDEO: Babak Baru Kasus Vina Cirebon, 7 Terpidana Laporkan Saksi Aep & Dede ke Mabes Polri

Kesaksian keduanya melihat terpidana berada di SMP 11 tak jauh dari lokasi kejadian dinilai sangat menyudutkan

Baca Selengkapnya
Divonis Bebas, Kuasa Hukum Indra dan Riansyah: Hukum Masih Tegak di Negeri Ini
Divonis Bebas, Kuasa Hukum Indra dan Riansyah: Hukum Masih Tegak di Negeri Ini

Tim Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah Sawaluyo S.H., M.H. menyebutkan seluruh tuntutan hukum sudah sesuai dengan fakta

Baca Selengkapnya
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.

Baca Selengkapnya
Dugaan Laporan Palsu Aep dan Dede, Bareskrim Periksa 7 Terpidana Kasus Kematian Vina Cirebon
Dugaan Laporan Palsu Aep dan Dede, Bareskrim Periksa 7 Terpidana Kasus Kematian Vina Cirebon

Tujuh orang terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Bareskrim Mabes Polri, Senin (5/8).

Baca Selengkapnya