Dijerat Pasal Berlapis, 2 Terdakwa Kasus Asrama Mahasiswa Papua Ajukan Eksepsi
Merdeka.com - Tiga terdakwa kasus Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya selesai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tidak terima dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), 2 dari 3 terdakwa mengajukan eksepsi.
Kedua terdakwa kasus insiden asrama mahasiswa Papua yang mengajukan eksepsi tersebut adalah Tri Susanti alias Mak Susi dan terdakwa Andria Adiansyah. Sedangkan untuk terdakwa Syamsul Arifin tidak mengajukan keberatan.
Pengajuan eksepsi atau keberatan atas dakwaan ini disampaikan kuasa hukum Mak Susi, Sahid. Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, Sahid menyatakan pada majelis hakim, bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
Dia beralasan, eksepsi diajukan karena dakwaan dianggap tidak memenuhi unsur pidana. Selain itu, pihaknya juga bingung terkait dengan kasus ini, apakah masuk dalam delik aduan atau delik umum.
"Nanti akan kita uraikan terkait dengan bantahan karena dakwaan tidak sesuai fakta," katanya, Rabu (27/11).
Hal senada disampaikan salah satu kuasa hukum terdakwa Andria. Dia menyatakan mengajukan eksepsi karena dakwaan dianggap kabur. Locus delicti atau tempat perkara dalam kasus kliennya, dianggap tidak jelas.
"Karena locus delictinya tidak jelas, maka kami akan ajukan eksepsi yang mulia," ujarnya pada majelis hakim.
Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim Johanes Hehamoni pun menunda persidangan hingga pekan depan. "Baik, karena ada eksepsi, maka sidang kita tunda hingga Senin pekan depan," tukasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaTerpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.
Baca SelengkapnyaKesaksian keduanya melihat terpidana berada di SMP 11 tak jauh dari lokasi kejadian dinilai sangat menyudutkan
Baca SelengkapnyaTim Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah Sawaluyo S.H., M.H. menyebutkan seluruh tuntutan hukum sudah sesuai dengan fakta
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca SelengkapnyaTujuh orang terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Bareskrim Mabes Polri, Senin (5/8).
Baca SelengkapnyaSelain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Baca Selengkapnya