Dijerat Pasal Berlapis, Anji Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Merdeka.com - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, musisi Anji Manji atau yang bernama asli Erdian Aji Prihartanto (EAP) terjerat pasal berlapis yakni Pasal 127 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Anji dikenakan Pasal 127 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 127 terkait penyalahgunaan, sedangkan Pasal 111 terkait kepemilikan," katanya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa, (15/6).
Namun demikian, Ronaldo menambahkan, Anji masih menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan ini diperlukan, guna mendalami keterlibatan Anji dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
-
Siapa yang dituduh berselingkuh dengan Anji? Juliette Angela baru-baru ini menjadi pusat perhatian publik setelah dituduh berselingkuh dengan Anji, dari suaminya, Reinaldo Martin yang dikenal sebagai rapper Sexy Goath.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Siapa yang terbukti positif menggunakan narkoba? Setelah melalui uji tes, Saipul Jamil dinyatakan tidak terlibat dalam penggunaan barang haram tersebut. Sebaliknya, yang terdeteksi positif adalah asisten yang saat itu berada bersama Saipul Jamil.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
"Apakah memang murni pengguna atau yang bersangkutan terlibat ke pengedaran," tutup Ronaldo.
Diketahui, Pasal 127 ayat 1 berbunyi setiap orang penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Kemudian, Pasal 111 ayat 1 berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ammar Zoni tak bisa hadir di persidangan, jadi dia memilih mengikuti sidang dari Rutan Salemba melalui zoom.
Baca SelengkapnyaAmmar Zoni ditangkap di salah satu apartemen kawasan Serpong, Tangerang Selatan
Baca SelengkapnyaHal itu berdasarkan hasil assessment yang dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Jakarta.
Baca SelengkapnyaKetika itu juga penyidik langsung menggeledah rumah kos yang ditinggali oleh AH, di Cipondoh Tangerang.
Baca Selengkapnya