Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dijerat Pasal TPPU, Jaksa Pinangki Terbukti Lakukan Pencucian Uang Rp5,253 Miliar

Dijerat Pasal TPPU, Jaksa Pinangki Terbukti Lakukan Pencucian Uang Rp5,253 Miliar Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan vonis di pengadilan Tipikor Jakarta. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seluruhnya mencapai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036,00.

"Jumlah keseluruhan uang yang ditukar dan dibelanjakan terdakwa mencapai 375.229 dolar AS," kata majelis hakim yang diketuai Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2).

Hakim Eko menyampaikan hal tersebut dalam pembacaan vonis terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam perkara ini divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan.

Uang tersebut berasal dari uang suap sebesar 500.000 dolar AS yang diterima dari terpidana cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Tujuan pemberian suap adalah Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Dari jumlah tersebut, sebesar 337.600 dolar AS ditukar ke mata uang rupiah menjadi Rp4.753.829.000,00 dengan menggunakan nama sopirnya, Sugiarto, staf suaminya yang merupakan anggota Polri Beni Sastrawan, dan atas nama Dede Muryadi Sairih.

Uang suap itu lalu untuk:

Pertama, membeli mobil BMW X5 warna biru Rp1.753.836.050 atas nama Pinangki yang pembayarannya secara tunai bertahap pada tanggal 30 November—Desember 2019.

Kedua, pembayaran kartu kredit Bank Panin senilai Rp950 juta meski batas limitnya hanya Rp67 juta yang pengembaliannya untuk pembayaran BMW X-5 secara bertahap.

Ketiga, pembayaran sewa hotel di Trump Tower, Amerika Serikat, pada tanggal 3 Desember 2019 senilai Rp72,073 juta.

Kempat, pembayaran dokter kecantikan di AS bernama dokter Adam R. Kohler M.D.P.C. sebesar Rp139.943.994,00.

Kelima, pembayaran dokter home care atas nama dr. Olivia Santoso dengan total pembayaran Rp166.780.000,00.

Keenam, pembayaran kartu kredit Bank Mega visa senilai Rp437 juta.

Ketujuh, pembayaran kartu kredit Bank DBS senilai Rp185 juta bersumber penukaran mata uang dolar AS.

Kedelapan, pembayaran kartu kredit BNI Visa Platinum dan Master Gold senilai Rp483.500.000,00.

Kesembilan, pembayaran kartu kredit Bank Panin senilai Rp1,180 miliar meski limitnya hanya Rp67 juta untuk mendapatkan pengembalian agar seolah-olah berasal dari uang yang sah.

Kesepuluh, pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature unit 20 D periode Februari 2020—2021 sebesar 68.900 dolar AS (Rp940.240.000,00) per tahun dengan cash pada tanggal 8 Februari sebesar 5.300 dolar AS dengan menyerahkan security deposit dan pada tanggal 10 Februari 2020 melakukan pelunasan sebesar 63.600 dolar AS.

Kesebelas, pembayaran sewa apartemen Darmawangsa Essense unit ES 06 FN periode 17 April 2020—16 April 2021 sebesar 38.400 dolar AS atau setara Rp525.273.600,00.

Jumlah ditransfer, dialihkan, dibelanjakan, kata anggota majelis hakim Agus Salim, keseluruhan 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036,00, sebagaimana diuraikan sebelumnya berasal dari tindak pidana korupsi penerimaan uang 500.000 dolar AS dari jumlah keseluruhan satu juta dolar AS dari Djoko Tjandra yang diberikan melalui Andi Irfan Jaya agar putusan PK terhadap Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi sehingga Djoko Tjandra tidak perlu menjalani hukuman pidana .

Padahal, menurut hakim, penghasilan Pinangki hanya Rp18 juta per bulan dan penghasilan suaminya, Napitupulu Yogi Yusuf, sebesar Rp11 juta per bulan.

Menurut anggota majelis hakim Agus Salim, tidak ada penghasilan lainnya selain menjadi dosen di Universitas Ibnu Kaldun Bogor. Maka, patut didudga transaksi-transaksi di atas berasal dari tindak pidana korupsi yang bisa dibuktikan sebagaimana dakwaan kesatu subsider maka unsur menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membawa keluar negeri, atau perbuatan lain telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa. Seperti diberitakan Antara.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Harvey Moeis Beli Mobil Mewah Edisi Terbatas di Indonesia Diduga Hasil Korupsi Timah, Harga Rp13,18 Miliar
Harvey Moeis Beli Mobil Mewah Edisi Terbatas di Indonesia Diduga Hasil Korupsi Timah, Harga Rp13,18 Miliar

Pembelian mobil mewah itu dikatakan salah satu saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi timah.

Baca Selengkapnya
Mobil Lama Dipakai Selingkuh Mantan Suami, Hanum Mega Kini Pamer Mobil Baru
Mobil Lama Dipakai Selingkuh Mantan Suami, Hanum Mega Kini Pamer Mobil Baru

Hanum Mega melalui akun Instagram pribadinya baru saja menunjukkan mobil baru yang ia beli.

Baca Selengkapnya
Fantastis! Ternyata Segini Harga Mobil Mewah Sandra Dewi yang Disita Kejagung
Fantastis! Ternyata Segini Harga Mobil Mewah Sandra Dewi yang Disita Kejagung

Kejagung menyita sebuah mobil mewah Rolls Royce tipe Ghost Extended Wheelbase milik Sandra Dewi.

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Aset Bos Narkoba Kelas Kakap HS Senilai Rp221 Miliar, Dari Mustang, Rubicon, ATV hingga Jet Ski
FOTO: Penampakan Aset Bos Narkoba Kelas Kakap HS Senilai Rp221 Miliar, Dari Mustang, Rubicon, ATV hingga Jet Ski

Beragam aset mewah mulai dari mobil sport, motor trail, hingga kapal cepat turut diamankan.

Baca Selengkapnya
KPK Sita 3 Mobil Mewah Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Ini Penampakannya
KPK Sita 3 Mobil Mewah Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Ini Penampakannya

Alex menyebut, Andi diduga telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai sebesar Rp28 miliar.

Baca Selengkapnya
Penampakan Mobil Mewah Harvey Moeis Mejeng di Parkiran Kejari Jaksel, Ada Porsche hingga Rolls Royce
Penampakan Mobil Mewah Harvey Moeis Mejeng di Parkiran Kejari Jaksel, Ada Porsche hingga Rolls Royce

Tak hanya barang bukti, tersangka Harvey Moeis dan helena Lim turut dilimpahkan.

Baca Selengkapnya
Pejabat Bakti Kominfo Ngaku Terima Rp300 Juta dari Tersangka Buat Beli Kendaraan
Pejabat Bakti Kominfo Ngaku Terima Rp300 Juta dari Tersangka Buat Beli Kendaraan

Mirza menjelaskan soal ihwal uang Rp300 juta yang diterimanya dari Windi.

Baca Selengkapnya
Mobil dan Motor Mewah, Rumah Hingga Uang Miliaran Milik Doni Salmanan Kini Milik Negara
Mobil dan Motor Mewah, Rumah Hingga Uang Miliaran Milik Doni Salmanan Kini Milik Negara

Puluhan kendaraan dan uang miliaran rupiah milik terpidana kasus penipuan trading platform Quotex, Doni Salmanan disita Kejari Kabupaten Bandung.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Tujuh Bidang Tanah dan Ford Mustang Andhi Pramono
KPK Sita Tujuh Bidang Tanah dan Ford Mustang Andhi Pramono

Ali mengatakan temuan aset-aset tersebut adalah langkah nyata dari proses penelusuran dan pelacakan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita Mobil Rolls Royce Harvey Moeis Yang Sempat Dipamerkan Sandra Dewi
Kejagung Sita Mobil Rolls Royce Harvey Moeis Yang Sempat Dipamerkan Sandra Dewi

Penyitaan itu hasil dari penggeledahan yang dilakukan di rumah Harvey Senin (1/4).

Baca Selengkapnya
Penampakan Mobil Mewah hingga Speed Boat Milik Bandar Narkoba Hendra Sabarudin, Total Aset Rp221 Miliar
Penampakan Mobil Mewah hingga Speed Boat Milik Bandar Narkoba Hendra Sabarudin, Total Aset Rp221 Miliar

Hendra Sabarudin dapat menyamarkan aset-asetnya dengan dibantu delapan anak buah dengan peran berbeda-beda.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini di PN Jakarta Pusat
Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini di PN Jakarta Pusat

Rafael Alun juga didakwa mencuci uang ketika menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023..

Baca Selengkapnya