Dikabarkan Bebas, Pengacara Prediksi Rizieq Syihab Tetap Ditahan
Merdeka.com - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab dikabarkan bebas bulan ini, usai diputuskan vonis banding dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas kasus kerumunan di Megamendung dan Petamburan yang tetap menguatkan vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Menanggapi kabar tersebut, Kuasa Hukum Rizeq Syihab, Sugito Atmo Prawiro menduga kliennya bakal tetap mendekam di sel tahanan, lantaran masih ada kasus hasil swab RS UMMI yang masih dalam proses banding di PT Jakarta. Walaupun kliennya telah jalani hukuman pada kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.
"Kemungkinan besar beliau tetap ditahan. Karena, masih ada kasus soal RS UMMI yang belum selesai. Makanya, kemungkinan pengadilan tetap akan menahan beliau sampai nanti proses banding selesai dan ada putusannya," ujar Sugito saat dikonfirmasi, Senin (9/8).
-
Kapan Puasa Rajab 2024 berakhir? Puasa Rajab 2024 sampai tanggal tanggal 8 Februari 2024 atau 27 Rajab.
-
Kapan bulan Rajab 2024 berakhir? Menjawab kapan bulan Rajab 2024 berakhir, merdeka.com merujuk pada kalender Hijriyah yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, di mana tanggal 1 Rajab 1445 H jatuh pada 13 Januari 2024. Oleh karenanya, bulan Rajab 1445 H jatuh pada Sabtu, 13 Januari 2024 dan berakhir pada 29 Rajab 1445 H, 10 Februari 2024.
-
Kapan bulan Rajab 2024 dimulai? Tanggal Bulan Rajab 2024 Bulan Rajab tahun 2024 Masehi atau 1445 Hijriah dimulai pada Sabtu, 13 Januari 2024.
-
Kapan puasa Syawal 2024 berakhir? Sedangkan hari terakhir dapat dilakukan puasa Syawal yaitu pada tanggal 30 Syawal, yang jatuh pada 9 Mei 2024.
-
Kapan 1 Dzulhijjah 2024? Berdasarkan kelender Kemenag, 1 Dzulhijjah jatuh pada Sabtu, 8 Juni 2024.
-
Kapan tanggal 10 Rajab 2024 jatuh? Dalam Kalender Hijriah Indonesia tahun 2024, tanggal 1 Rajab 1445 H bertepatan hari Sabtu (13/1/2024). Artinya, tanggal 10 Rajab 1445 H akan jatuh pada hari Senin, 22 Januari 2024.
Untuk diketahui dalam, dalam kasus hasil Swab RS Ummi kubu Rizieq telah ajukan banding ke PT Jakarta atas vonis empat tahun dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang menyatakan Rizieq, menantunya Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi, Andi Tatat dinyatakan bersalah sebarkam berita bohong.
Sementara untuk kasus Petamburan, Rizieq sudah menjalani masa tahanan selama delapan bulan sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Masa penahanan itu terhitung sejak Desember 2020. Sehingga, tepat di Agustus masa hukumannya pun sudah rampung.
Begitu juga untuk kasus kerumunan Megamendung. Rizieq sudah membayar saksi denda sebesar Rp20 juta sesuai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding.
"Sudah selesai masa tahanan dan dendanya pun sudah dibayar," ucap Sugito.
Adapun sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memutuskan menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kepada terdakwa Rizieq Syihab atas kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Sehingga dengan keputusan banding tersebut, Rizieq tetap seperti sebelumnya bakal menerima hukuman berupa denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara untuk perkara kerumunan di Megamendung dan penjara hukuman penjara 8 bulan atas kerumunan di Petamburan.
Sementara diketahui jika banding tersebut diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang merasa vonis dari PN Jakarta Timur tidak memiliki putusan yang berkualitas baik, tidak obyektif, dan putusan tidak mempunyai efek jera dianggap tidak tepat. Karena hukuman bukanlah semata-mata sebagai balas dendam.
"Bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa bukan semata-mata sebagaiupaya balas dendam akan tetapi lebih dititik beratkan sebagai upaya pembinaan," kata dikutip dari salinan putusan PT Jakarta, Rabu (4/8).
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Habib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab dianggap melanggar dalam tiga perkara hingga menyebabkannya dipenjara 4 tahun
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).
Baca SelengkapnyaReza Ghasarma keluar penjara berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Baca SelengkapnyaAzis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaFredrich tetap dikenakan wajib lapor hingga 2025 mendatang pascabebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaSejumlah tim pengacara dari Front Persaudaraan Islam (FPI), terlihat menemani Rizieq
Baca Selengkapnya