Dikabulkan hakim, penahanan Fredrich Yunadi dipindah ke Rutan Cipinang
Merdeka.com - Terdakwa perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP, Fredrich Yunadi hari ini dipindahkan ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Perpindahan tersebut sehubungan dengan persetujuan Majelis Hakim atas permintaan Fredrich yang meminta pindah dari rumah tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK.
Jaksa Penuntut Umum pada KPK membenarkan adanya pemindahan tersebut. Saat dikonfirmasi, Jaksa Takdir Suhan menuturkan pemindahan Fredrich dari rutan KPK ke Cipinang dilakukan siang ini.
"Siang ini, tim JPU melaksanakan penetapan majelis hakim untuk memindahkan penahanan Terdakwa Fredrich ke Rutan Cipinang," ujar Jaksa Takdir saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (2/5).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
Ia mengatakan, surat penetapan Majelis Hakim terkait perpindahan tahanan Fredrich telah diterima tim Jaksa Penuntut Umum sejak Kamis, 26 April. Pada persidangan sebelumnya Ketua Majelis Hakim Saifuddin mengamini permohonan Fredrich. Namun Rutan pilihan Fredrich dikesampingkan. Mantan kuasa hukum Novanro itu meminta ditahan di Rutan Mapolres Jakarta Pusat atau Mapolda Metro Jaya.
Majelis Hakim memilih alternatif yang ditawarkan tim Jaksa Penunutut Umum, yakni Rutan Salemba atau Rutan Cipinang.
"Baik saudara pindah dari rutan cabang KPK pindah ke Cipinang," ujar Ketua Majelis Hakim, Saifudin Zuhri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (19/4).
Pertimbangan pemindahan Rutan terhadap Fredrich tidak serta merta diputuskan oleh Majelis Hakim melainkan juga melibatkan Jaksa Penuntut Umum. Dalam rekomendasinya, JPU memberi dua alternatif lokasi Rutan yakni di Rutan Salemba, Jakarta Pusat atau Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
JPU tidak merekomendasikan dua permintaan Fredrich pada persidangan sebelumnya yang meminta dipindah ke Rutan Polres Jakarta Pusat, atau Polda Metro Jaya.
"Mungkin kami sarankan Cipinang atau Salemba," ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo.
Alasan Fredrich meminta pindah lantaran merasa tidak mendapat perlakuan layak oleh petugas Rutan KPK. Sejumlah keluhan yang ia sampaikan kepada Majelis Hakim antara lain obat jenis Alganax disebutnya ditahan oleh petugas, makanan yang dinilai tidak cukup baik, seperti sarapan bubur kacang hijau. Persoalan itu pun sempat menjadi perdebatan antara JPU dengan Fredrich.
Sementara itu diketahui, status terdakwa Fredrich Yunadi lantaran diduga melakukan upaya perintangan penyidikan terhadap penyidik KPK dalam memeriksa Setya Novanto yang saat itu sebagai tersangka mega korupsi proyek e-KTP.
Fredrich diduga membuat skenario kecelakaan agar Novanto terhindar dari pemeriksaan komisi anti rasuah itu. Adanya rekayasa kecelakaan sempat diutarakan Bimanesh Sutarjo, dokter spesialis penyakit dalam pada Rumah Sakit Medika Permata Hijau sekaligus terdakwa atas kasus yang sama.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengatakan terpidana kasus penipuan diamankan sekitar pukul 12.00 Wib.
Baca SelengkapnyaPemindahan para terpidana kasus Duren Tiga itu dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaFredrich tetap dikenakan wajib lapor hingga 2025 mendatang pascabebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaFebri Diansyah membeberkan sejumlah kejanggalan dalam penangkapan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaPenetapan pemindahan Dito Mahendra dari yang awalnya diajukan ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat, ditetapkan dipindah ke Rutan Cipinang.
Baca SelengkapnyaSudirman kini berstatus sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan pemohon upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) bersama 6 narapidana lainnya.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah menegaskan, kliennya tidak akan kabur meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaPenetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaSYL dan penasihat hukumnya mengajukan permohonan pemindahan rutan dengan empat pokok alasan.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim tersebut dipindahkan di tiga lokasi penahanan berbeda di Jakarta.
Baca Selengkapnya