Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dikeroyok dua temannya, siswa SMP di Makassar tewas

Dikeroyok dua temannya, siswa SMP di Makassar tewas Ilustrasi Pengeroyokan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Siswa SMP Negeri 1 Kabupaten Maros berinisial Z (13), dikeroyok oleh dua rekannya AA dan N Rabu (26/8) kemarin. Akibat pengeroyokan itu Z mengalami luka parah sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Wahidin Sudirohusodo, Makassar.

Akan tetapi setelah menjalani perawatan korban meninggal dunia pada Kamis (27/8) dini hari sekitar pukul 04.00 WITA.

Kasat Reskrim Polres Maros AKP Yusrizal menjelaskan, awal kejadiannya sekitar pukul 11.00 WITA, Rabu (26/8) saat pulang sekolah. Dua pelaku masing-masing AA (13) siswa SMP DDI Maros, dan N (13) siswa SMP Pergis Maros pulang bersama dari sekolah dengan berjalan kaki.

Saat melintas di depan SMP Negeri 1 di Jalam Dr Ratulangi, Kecamatan Turikale, Maros, AA dan N nyaris ditabrak oleh korban Z yang menggunakan sepeda motor. Lalu Z menghentikan sepeda motornya dan berteriak ke arah AA dan N dengan menggunakan kata-kata kotor.

Tidak terima dengan sikap Z yang nyaris menabrak mereka dan meneriakinya, AA dan N kemudian mendatangi Z.

"N langsung meninju mulut korban Z membuat Z terjatuh dan terbaring di jalan. Saat Z kembali berdiri, AA kemudian ikut melakukan pemukulan ke pipi Z," katanya.

Dua pelaku meninggalkan korban sementara oleh warga sekitar lokasi kejadian membawa korban Z ke RS Salewangan, Maros. Di rumah sakit ini kesadaran Z terus menurut sehingga dirujuk ke RS Wahidin Sudirohusodo.

Kamis (27/8) subuh sekitar pukul 04.00 WITA korban dinyatakan telah meninggal dunia. Paginya, jenazah siswa SMP ini dibawa pulang dan disemayamkan di kediamannya di Jalan Bontocina, Kecamatan Turikale, Maros.

"Soal penyebab meninggalnya korban, kita belum tahu pasti tetapi saya sempat ke rumah duka sebelum dimakamkan. Saya pegang kepalanya, lembek dan terasa lembek. Mungkin akibat benturan di aspal saat terjatuh usai ditinju oleh pelaku," kata Yusrizal.

Dua pelakunya berinisial AA dan N saat ini masih berada di Polres Maros untuk dimintai keterangannya. Keduanya dijerat pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 sub pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Kita tidak tahan karena pelaku ini anak di bawah umur. Tapi tetap akan diproses didampingi petugas dari Balai Pemasyarakat (Bapas) sesuatu ketentuan aturan," ujarnya. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kronologi Tawuran Maut yang Tewaskan Pelajar SMP di Bekasi
Kronologi Tawuran Maut yang Tewaskan Pelajar SMP di Bekasi

Kedua kelompok pelajar sepakat melakukan tawuran di Kampung Kukun, Kelurahan Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin.

Baca Selengkapnya
Siswa Pelaku Bullying Cilacap Terancam Dipenjara 3 Tahun dan Denda Puluhan Juta
Siswa Pelaku Bullying Cilacap Terancam Dipenjara 3 Tahun dan Denda Puluhan Juta

Kedua pelaku dikenakan UU perlindungan anak dan KUHP.

Baca Selengkapnya
Pengeroyok Pemuda di Tangsel Ditangkap, Mulanya Janjian Tawuran, Ditinggal Rombongan Lalu Dibacok
Pengeroyok Pemuda di Tangsel Ditangkap, Mulanya Janjian Tawuran, Ditinggal Rombongan Lalu Dibacok

Peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan itu bermula ketika kelompok para pelaku dan korban sepakat untuk melakukan tawuran.

Baca Selengkapnya
Anggota TNI AL Tembak Mati Warga di Makassar, Keluarga Minta Koptu SB Dihukum Berat
Anggota TNI AL Tembak Mati Warga di Makassar, Keluarga Minta Koptu SB Dihukum Berat

Pomal Lantamal VI Makassar masih menahan Koptu SB yang terjerat kasus penembakan dua remaja. Sementara keluarga korban berharap tersangka pelaku dihukum berat.

Baca Selengkapnya
Ribut saat Nonton Konser, Dua Pemuda Tikam dan Habisi Seorang Pria
Ribut saat Nonton Konser, Dua Pemuda Tikam dan Habisi Seorang Pria

Tim Satreskrim Polresta Tangerang langsung bergerak memeriksa beberapa saksi.

Baca Selengkapnya
Pukul dan Tendang Siswa SMP di Cilacap, Dua Pelaku Ditahan
Pukul dan Tendang Siswa SMP di Cilacap, Dua Pelaku Ditahan

Dalam pemeriksaan juga terungkap, salah satu pelaku sempat berpindah sekolah karena terlibat kasus perkelahian.

Baca Selengkapnya
Dua Pelaku Penganiayaan Santri di Kediri hingga Tewas Divonis 15 Tahun Penjara
Dua Pelaku Penganiayaan Santri di Kediri hingga Tewas Divonis 15 Tahun Penjara

Majelis hakim menyampaikan vonis 15 tahun kepada kedua terdakwa, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Baca Selengkapnya
Empat Pelaku Tawuran Bacok Pemuda di Mampang Terancam 15 Tahun Penjara
Empat Pelaku Tawuran Bacok Pemuda di Mampang Terancam 15 Tahun Penjara

Korban maupun keempat tersangka adalah pelaku tawuran dari dua sekolah di wilayah Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Pelajar Tewas Dikeroyok Enam Orang, Satu Pelaku Guru Karate
Pelajar Tewas Dikeroyok Enam Orang, Satu Pelaku Guru Karate

Naas korban gagal melarikan diri karena terkena hantaman double stick.

Baca Selengkapnya
Dua Kelompok Pelajar Tawuran di Depok, Remaja 15 Tahun Tewas
Dua Kelompok Pelajar Tawuran di Depok, Remaja 15 Tahun Tewas

Dua kelompok pelajar tawuran di Jalan Raya Cipayung Bojong Pondok Terong, Pancoran Mas, Depok. Seorang pelajar tewas dengan luka parah di bagian perut.

Baca Selengkapnya
Fakta Terbaru di Balik Kasus Perundungan di Cilacap, Dapat Sorotan Dunia
Fakta Terbaru di Balik Kasus Perundungan di Cilacap, Dapat Sorotan Dunia

Polisi melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Tolak Kerjakan Tugas Temannya, Siswa SMP di Batu Malang Ini Malah Dikeroyok Hingga Tewas
Tolak Kerjakan Tugas Temannya, Siswa SMP di Batu Malang Ini Malah Dikeroyok Hingga Tewas

Aksi pengeroyokan tersebut sempat direkam menggunakan smartphone oleh salah seorang temannya hingga kemudian viral di media sosial.

Baca Selengkapnya