Dikeroyok dua temannya, siswa SMP di Makassar tewas
Merdeka.com - Siswa SMP Negeri 1 Kabupaten Maros berinisial Z (13), dikeroyok oleh dua rekannya AA dan N Rabu (26/8) kemarin. Akibat pengeroyokan itu Z mengalami luka parah sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Wahidin Sudirohusodo, Makassar.
Akan tetapi setelah menjalani perawatan korban meninggal dunia pada Kamis (27/8) dini hari sekitar pukul 04.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Maros AKP Yusrizal menjelaskan, awal kejadiannya sekitar pukul 11.00 WITA, Rabu (26/8) saat pulang sekolah. Dua pelaku masing-masing AA (13) siswa SMP DDI Maros, dan N (13) siswa SMP Pergis Maros pulang bersama dari sekolah dengan berjalan kaki.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
Saat melintas di depan SMP Negeri 1 di Jalam Dr Ratulangi, Kecamatan Turikale, Maros, AA dan N nyaris ditabrak oleh korban Z yang menggunakan sepeda motor. Lalu Z menghentikan sepeda motornya dan berteriak ke arah AA dan N dengan menggunakan kata-kata kotor.
Tidak terima dengan sikap Z yang nyaris menabrak mereka dan meneriakinya, AA dan N kemudian mendatangi Z.
"N langsung meninju mulut korban Z membuat Z terjatuh dan terbaring di jalan. Saat Z kembali berdiri, AA kemudian ikut melakukan pemukulan ke pipi Z," katanya.
Dua pelaku meninggalkan korban sementara oleh warga sekitar lokasi kejadian membawa korban Z ke RS Salewangan, Maros. Di rumah sakit ini kesadaran Z terus menurut sehingga dirujuk ke RS Wahidin Sudirohusodo.
Kamis (27/8) subuh sekitar pukul 04.00 WITA korban dinyatakan telah meninggal dunia. Paginya, jenazah siswa SMP ini dibawa pulang dan disemayamkan di kediamannya di Jalan Bontocina, Kecamatan Turikale, Maros.
"Soal penyebab meninggalnya korban, kita belum tahu pasti tetapi saya sempat ke rumah duka sebelum dimakamkan. Saya pegang kepalanya, lembek dan terasa lembek. Mungkin akibat benturan di aspal saat terjatuh usai ditinju oleh pelaku," kata Yusrizal.
Dua pelakunya berinisial AA dan N saat ini masih berada di Polres Maros untuk dimintai keterangannya. Keduanya dijerat pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 sub pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Kita tidak tahan karena pelaku ini anak di bawah umur. Tapi tetap akan diproses didampingi petugas dari Balai Pemasyarakat (Bapas) sesuatu ketentuan aturan," ujarnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua kelompok pelajar sepakat melakukan tawuran di Kampung Kukun, Kelurahan Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku dikenakan UU perlindungan anak dan KUHP.
Baca SelengkapnyaPeristiwa penganiayaan dan pengeroyokan itu bermula ketika kelompok para pelaku dan korban sepakat untuk melakukan tawuran.
Baca SelengkapnyaPomal Lantamal VI Makassar masih menahan Koptu SB yang terjerat kasus penembakan dua remaja. Sementara keluarga korban berharap tersangka pelaku dihukum berat.
Baca SelengkapnyaTim Satreskrim Polresta Tangerang langsung bergerak memeriksa beberapa saksi.
Baca SelengkapnyaDalam pemeriksaan juga terungkap, salah satu pelaku sempat berpindah sekolah karena terlibat kasus perkelahian.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menyampaikan vonis 15 tahun kepada kedua terdakwa, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Baca SelengkapnyaKorban maupun keempat tersangka adalah pelaku tawuran dari dua sekolah di wilayah Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaNaas korban gagal melarikan diri karena terkena hantaman double stick.
Baca SelengkapnyaDua kelompok pelajar tawuran di Jalan Raya Cipayung Bojong Pondok Terong, Pancoran Mas, Depok. Seorang pelajar tewas dengan luka parah di bagian perut.
Baca SelengkapnyaPolisi melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaAksi pengeroyokan tersebut sempat direkam menggunakan smartphone oleh salah seorang temannya hingga kemudian viral di media sosial.
Baca Selengkapnya