Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dikonfrontir, Rizieq Cecar Eks Kapolres Jakpus Tak Bubarkan Kerumunan di Petamburan

Dikonfrontir, Rizieq Cecar Eks Kapolres Jakpus Tak Bubarkan Kerumunan di Petamburan sidang rizieq syihab di PN Jaktim. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa Rizieq Syihab mempertanyakan alasan dari pihak Polres Metro Jakarta Pusat kenapa tidak melakukan tindakan preventif atau pencegahan izin atas gelaran acara Maulid Nabi yang timbulkan kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.

Pertanyaan Rizieq itu bermula atas pertimbangan Mantan Kapolres Jakarta Pusat Heru Novianto yang tidak membubarkan acara tersebut dengan alasan keselamatan masyarakat. Terlebih acara tersebut pun pada akhirnya dinyatakan sebagai pelanggaran oleh Satgas Covid DKI dalam hal ini Pemprov DKI dengan denda sebesar Rp50 juta.

"Dari satgas pada saat itu, pagi Kasatpol PP melaporkan kepada saya telah melakukan tilang kepada saudara dengan nominal Rp50 juta," jawab Heru dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (12/4).

Orang lain juga bertanya?

Selanjutnya, Heru juga membenarkan kalau pihaknya telah memprediksi acara Maulid Nabi yang digelar oleh Rizieq berpotensi timbulkan kerumunan massa. Atas hal itu, Rizieq kembali mencecar terkait alasan dari pihak Polres Metro Jakarta Pusat yang tidak mengambil langkah preventif atau pencegahan atas acara tersebut?

"Lalu pertanyaan saya kenapa anda tidak melakukan tindakan preventif pencegahan dari awal?," tanya Rizieq

"Dari awal Pak Wali sudah menyampaikan untuk dilarang, dengan imbauan dan sebagainya. Karena Pak Wali yang ada di depan," jawab Heru.

Tidak puas dengan jawaban dari Heru, Rizieq pun kembali menegaskan bahwa yang ditanyakan terkait kewenangan Heru selaku Kapolres yang sebagaimana diakuinya memiliki kewenangan untuk bubarkan acara tersebut.

"Gini-gini, saya tanyakan kewenangan anda, tadi kan dikatakan anda punya kewenangan membubarkan itu (Maulid)? Cuman karena pertimbangan keamanan tidak dibubarkan. Saya bicara wewenang?"

Pertanyaan saya apakah anda punya wewenang sebelum acara digelar?" jelasnya.

"Punya," singkat Heru.

"Nah pertanyaan saya kenapa anda tidak gunakan itu wewenang? Karena kalau anda gunakan itukan preventif mencegah. Apa pertimbangan saudara tidak gunakan itu? Anda rapat kesana kemari karena ini akan timbulkan kerumunan besar, dengan walikota dan sebagainya. Kenapa anda tidak larang dari awal saja?" cecar Rizieq.

"Jadi informasi dari Pak Wali, bahwa acara itu akan terlaksana dengan protokol kesehatan. Patokan itulah kami berikan toleransi, ternyata begitu malem terjadi begitu ramai ada pelanggaran di sana," Heru menjawab kembali.

Atas jawaban itu, Rizieq pun mengklaim kalau seluruh pihak pada awalnya mempunyai komitmen untuk menjaga protokol kesehatan. Dengan adanya bukti pertemuan antara perwakilan pengamanan panitia Maman Suryadi dengan Heru.

"Jadi bukan dari awal ingin melanggar protokol kesehatan. Karena hal itu dibuktikan antara pertemuan Pak Heru dan Ustaz Maman. Semua berupaya agar prokes itu bisa dijalankan, tapi kemudian terjadi pelanggaran diluar kendali kami sendiri dari panitia tidak memungkiri ada pelanggaran memang terjadi pelanggaran," terangnya.

"Begitu pak hakim, makanya kami menerima pun kalau didenda Rp50 juta. Jadi yang ingin saya tegaskan di sini, 1 pak Heru bahwa kita sama-sama punya komitmen baik untuk sama-sama jaga protokol kesehatan? Begitukan Pak Heru?" sambung Rizieq.

"Iya," singkat Heru.

Alasan Kapolres Tak Bubarkan Acara Maulid di Petamburan

Sebelumnya, Kerumunan masa ketika acara Maulid Nabi di Petamburan Jakarta Pusat pada 14 November 2020 telah menjadi buntut kasus dengan terdakwa Rizieq Syihab bersama lima orang mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI).

Dihadirkan sebagai saksi pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, mantan Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto mengungkapkan upayanya untuk mencegah terjadi kerumunan pada saat acara Maulid Nabi.

"Upaya kami pada saat itu kami bersama Dandim dan pak Walikota, sudah menurunkan personel Brimob, Polri, TNI, maupun Satpol PP. Dimana di awal-awal sekali kita sempat naik ke panggung untuk mengimbau agar mematuhi protokol kesehatan," kata Heru saat sidang pada Senin (12/4).

Namun begitu, Heru mengakui ketika acara telah berjalan masa yang datang semakin banyak hingga memadati lokasi. Karena melihat masa yang semakin banyak, aparat pun menyikapinya dengan memasang sejumlah spanduk dan menyiapkan mobil pengeras suara untuk imbauan protokol kesehatan.

"Namun begitu masa sudah mulai padet, kami mundur. Tetapi di jalan menuju ke area itu kita tetap pasang spanduk, pamflet, kita suarakan dari pengeras suara di mobil sound kami," tuturnya.

Dengan kerumunan massa yang semakin memadati lokasi, lantas Jaksa menanyakan terkait kewenangan kepolisian apakah bisa membubarkan acara tersebut. Menanggapi pertanyaan itu, Heru mengatakan alasannya tidak membubarkan acara tersebut atas dasar keselamatan warga.

"Pada saat itu kami sudah mencoba untuk menggalang, agar bagaimana yang hadir tidak sebanyak undangan yang ada di medsos. Tetapi pada saat malam begitu banyak orang, saya sebagai kapolres tidak membubarkan secara langsung atas beberapa pertimbangan," ucap Heru.

"Apabila saya lakukan pembubaran pada malam itu akan terjadi kerusuhan akan sangat rawan sekali, karena situasi sudah malam. Kalau misalnya pembubaran aksi demo itu dibatasi pada 18.00 Wib sore, harapannya sebelum gelap aksi sudah selesai," tambahnya.

Pasalnya, Heru menyampaikan apabila pihaknya tetap membubarkan acara tersebut bisa berdampak pada keselamatan warga. Karena massa yang datang telah cukup banyak hingga ribuan orang.

"Tetapi saat di Petamburan karena massa sudah cukup banyak sampai bisa capai 5.000, jadi saya tidak langsung membubarkan demi keselamatan warga kita," bebernya.

Untuk diketahui dalam sidang kali ini saksi yang hadir selain Heru Novianto, ada pula Ferikson Tampubolon (Kasat Intelkam Polres Jakpus), Oka Setiawan (Senior Manager Of Aviation Security bandara Soekarno Hatta), dan Rustian (Dir Pengelolaan Logistik & Peralatan BNPB Des 2019 dan Koorbidyankes Covid 19 Satgas Penanganan Covid yang diperiksa secara bersamaan.

Para saksi ini periksa untuk perkara nomor 221 dan 226 atas terdakwa Habib Rizieq Syihab terkait perkara kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat, dan Megamendung Bogor. Termasuk perkara nomor 222 untuk lima terdakwa yaitu Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Habib Idrus (I), dan Muhammad Hanif Alatas (MHA) juga akan menjalani sidang terkait perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam hal ini, Rizieq dalam perkara 221 dan kelima mantan petinggi FPI perkara 222 telah didakwa dengan lima dakwaan yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Sementara untuk perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Debat Pilgub DKI Bentrok dengan Acara Synchronize Fest di Kemayoran, Polisi Belum Siapkan Pengalihan Lalin
Debat Pilgub DKI Bentrok dengan Acara Synchronize Fest di Kemayoran, Polisi Belum Siapkan Pengalihan Lalin

Diketahui, debat perdana ini dilakukan di Jiexpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (6/10).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kronologi Lengkap Kelompok Misterius Bubarkan Diskusi Kebangsaan di Kemang, Brutal Rusak Barang
VIDEO: Kronologi Lengkap Kelompok Misterius Bubarkan Diskusi Kebangsaan di Kemang, Brutal Rusak Barang

Sebelum acara dimulai sejak pukul 09.00 WIB, puluhan orang sudah berorasi di depan hotel dan menuntut diskusi dibubarkan

Baca Selengkapnya
Kronologi Penolakan Diskusi Rocky Gerung dan Pelemparan Botol di Sleman
Kronologi Penolakan Diskusi Rocky Gerung dan Pelemparan Botol di Sleman

Rocky Gerung, Refly Harun maupun Saut Situmorang secara bergantian menjadi pembicara dalam diskusi itu.

Baca Selengkapnya
Fasilitas Umum di Jakarta Rusak Akibat Demonstrasi, Pj Gubernur Heru: Pemprov DKI akan Memperbaiki
Fasilitas Umum di Jakarta Rusak Akibat Demonstrasi, Pj Gubernur Heru: Pemprov DKI akan Memperbaiki

"Ya itu resiko dari sebuah kegiatan," kata Heru di Jakarta.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tunda Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra, Ini Alasannya
PN Jaksel Tunda Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra, Ini Alasannya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.

Baca Selengkapnya
Ganjar Minta Ricuh Konser Rakyat di Purwokerto Dilaporkan agar Pembuat Onar dan Motifnya Terungkap
Ganjar Minta Ricuh Konser Rakyat di Purwokerto Dilaporkan agar Pembuat Onar dan Motifnya Terungkap

Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo meminta agar kericuhan di Konser Pesta Rakyat Ganjar-Mahfud di GOR Satria Purwokerto dilaporkan ke aparat terkait.

Baca Selengkapnya
FOTO: Wajah Was-Was Anggota DPR Habiburokhman Takut Ditimpuk Saat Turun dari Mobil Komando Usai Temui Pendemo Tolak Revisi UU Pilkada
FOTO: Wajah Was-Was Anggota DPR Habiburokhman Takut Ditimpuk Saat Turun dari Mobil Komando Usai Temui Pendemo Tolak Revisi UU Pilkada

Wajah politisi Gerindra itu tampak was-was saat turun dari mobil komando.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Momen Politisi Gerindra Habiburokhman Dilempari Botol Pendemo
VIDEO: Momen Politisi Gerindra Habiburokhman Dilempari Botol Pendemo "Tak Ada Pengesahan RUU Pilkada"

Politisi Gerindra, Habiburokhman menemui langsung pendemo yang memadati depan Gedung DPR MPR.

Baca Selengkapnya
Jaga Kamtibmas Pemilu, Kapolresta Pekanbaru Rangkul Muhammadiyah Riau
Jaga Kamtibmas Pemilu, Kapolresta Pekanbaru Rangkul Muhammadiyah Riau

Jaga Kamtibmas Pemilu, Kapolresta Pekanbaru Rangkul Muhammadiyah Riau

Baca Selengkapnya
VIDEO: Amarah Eks Danjen Kopassus, Sebut Biadab Kelompok Preman Barbar Bubarkan Diskusi
VIDEO: Amarah Eks Danjen Kopassus, Sebut Biadab Kelompok Preman Barbar Bubarkan Diskusi

Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko juga bersuara keras terkait kejadian ini

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kekesalan Eks Danjen Kopassus, Said Didu & Refly Kelompok Barbar Obrak-Abrik Diskusi
VIDEO: Kekesalan Eks Danjen Kopassus, Said Didu & Refly Kelompok Barbar Obrak-Abrik Diskusi

Dua orang itu terindikasi melakukan pidana perusakan hingga menganiaya sekuriti hotel.

Baca Selengkapnya
PDIP Soroti Pengawalan Pj Heru Budi Ketat bak Paspampres: Ajudan Tak Boleh Hambat Komunikasi!
PDIP Soroti Pengawalan Pj Heru Budi Ketat bak Paspampres: Ajudan Tak Boleh Hambat Komunikasi!

Ajudan Heru Budi dinilai erap menghalang-halangi kerja jurnalistik awak media.

Baca Selengkapnya