Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dikritik Kubu David karena Mario Dandy Tak Kunjung Disidang, Ini Pembelaan Kejati DKI

Dikritik Kubu David karena Mario Dandy Tak Kunjung Disidang, Ini Pembelaan Kejati DKI Mario dan Shane dihadirkan jadi saksi sidang Agnes. ©2023 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Keluarga korban penganiayaan, David Ozora mengkritik Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait penanganan perkara Mario Dandy dan Shane Luka. Saat ini, berkas Mario Dandy dan Shane tak kunjung rampung sehingga belum naik ke persidangan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta merespons kritikan itu. Dia menjelaskan saat ini berkas sedang Mario Dandy dan Shane sedang diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Berkas sudah diterima kembali oleh JPU dan masih dalam tahap penelitian," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan saat dikonfirmasi, Selasa (23/5).

Orang lain juga bertanya?

Ade mengklaim proses kelengkapan berkas masih berjalan sesuai dengan mekanisme sampai dengan batas waktu 14 hari kerja. Berkas diserahkan pada 10 Mei 2023 lalu. Sehingga, ia enggan menjawab kritik yang dilayangkan pihak David.

"Kompetensi saya untuk menjawab hal yang menjadi materi penanganan perkara ya. Berkas kita terima tanggal 10 Mei," ucapnya.

Penanganan kasus penganiayaan yang menyeret Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan terkesan lamban. Perwakilan Keluarga David Latumahina atau Cristalino David Ozora memberikan tanggapan.

Paman David, Alto Luger mengatakan, pihak keluarga sudah lelah menunggu kelanjutan proses penyidikan kasus ini. Khususnya terhadap tersangka utama, Mario Dandy Satriyo.

"Kami keluarga David Ozora yang mengikuti perkembangan kasus hukum atas tersangka utama Mario Dandy merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini," kata dia kepada wartawan, Selasa (23/5).

Alto meluapkan kekecewaannya. Dia turut menyindir penyidik yang mengusut kasus ini. Alto meminta supaya Mario Dandy Satriyo dibebaskan dari penjara dan diangkat menjadi duta free kick.

"Kami merasa sebaiknya Mario Dandy dibebaskan saja, dan sekaligus diangkat sebagai duta free kick oleh Polda Metro Jaya, karena prestasinya yang sangat luar biasa yaitu bisa melihat kepala seorang anak sebagai bola yang pantas untuk ditendang, dan diakhiri dengan selebrasi, dan juga prestasinya yang mampu membuat berkas kasusnya bisa berputar-putar antara Polda Metro dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," papar dia.Berkas perkara kasus penganiayaan David Latumahina atau Cristalino David Ozora belum juga rampung. Kedua tersangka yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Kata Kapolda Metro soal Berkas Firli Bahuri yang Tidak Kunjung Rampung
Kata Kapolda Metro soal Berkas Firli Bahuri yang Tidak Kunjung Rampung

Sebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Mario Dandy dan Shane Lukas Dijebloskan ke Lapas Salemba
Mario Dandy dan Shane Lukas Dijebloskan ke Lapas Salemba

Tampak Mario yang terlihat tersenyum saat diserahkan ke petugas Lapas Salemba.

Baca Selengkapnya
Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Mario Dandy Ditunda hingga 15 Agustus
Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Mario Dandy Ditunda hingga 15 Agustus

Pada saat persidangan, Mario mengaku niat awalnya hanya ingin mengklarifikasi perihal perbuatan tidak menyenangkan antara AG dengan David.

Baca Selengkapnya
Janji Tidak Cawe-Cawe, Ketua MK Bakal Proses Sengketa Hasil Pilpres 2024 dalam 14 Hari
Janji Tidak Cawe-Cawe, Ketua MK Bakal Proses Sengketa Hasil Pilpres 2024 dalam 14 Hari

Ketua MK tetap optimis waktu yang sudah diatur bisa dimaksimalkan meski sengketa pemilu komplek.

Baca Selengkapnya