Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dilantik Jadi Wabup OKU, Terdakwa Korupsi Lahan Kuburan Ajukan Izin Keluar Rutan

Dilantik Jadi Wabup OKU, Terdakwa Korupsi Lahan Kuburan Ajukan Izin Keluar Rutan Johan Anuar ditahan KPK. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi lahan kuburan, Johan Anuar mengajukan izin keluar rumah tahanan untuk menghadiri pelantikannya sebagai Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Pengajuan disampaikan kuasa hukumnya, Titis Rachmawati ke Pengadilan Negeri Khusus Sumsel.

Menurut Titis, izin keluar rutan disampaikan jika kliennya sudah menerima surat penetapan pelantikan dari Menteri Dalam Negeri. Informasi yang diterimanya, pelantikan akan digelar beberapa hari lagi.

"Sampai sekarang belum kami terima penetapan jadwal pelantikan, begitu ada kami langsung ajukan keluar rutan," ungkap Titis, Selasa (23/2).

Orang lain juga bertanya?

Menurut dia, kliennya berhak mengajukan izin keluar meski nantinya pelantikan digelar secara virtual. Titis menilai tak patut pelantikan melalui virtual dari balik jeruji besi.

"Walaupun virtual tak etis dilantik di dalam (rutan)," kata dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asri Irwan mengatakan, meski wewenang memutuskan izin atau tidaknya terdakwa keluar rutan berada di majelis hakim, namun pengalaman yang ada sangat jarang tahanan KPK yang berstatus kepala daerah izin untuk keluar rutan demi prosesi pelantikan.

"Kejadian seperti ini sering terjadi, hampir semuanya dilantik di rutan, mereka malu dilantik karena sedang berkasus," kata dia.

Sementara itu, Komisioner KPU Sumsel Hepriadi menjelaskan, pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak 9 Desember 2020 digelar secara virtual. Cara pelantikan seperti itu merupakan instruksi Mendagri untuk seluruh Indonesia di masa pandemi.

"Semua pelantikan bupati dan wakil bupati seluruh Indonesia bakal virtual, tidak hanya di OKU saja," ujarnya.

Diketahui, Johan Anuar dijerat kasus dugaan tipikor pengadaan lahan kuburan di OKU senilai Rp6,1 miliar dari APBD 2012 dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp3,49 miliar. Dalam kasus ini, penyidik Polda Sumsel menetapkan empat tersangka dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, yakni pemilik lahan Hidirman, mantan Sekda OKU Umirtom, mantan Kepala Dinas OKU Najamudin, dan mantan Asisten I Setda OKU Ahmad Junaidi.

Johan Anuar ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri pada 9 September 2016 namun dia menang dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Baturaja pada 2018. Dua tahun berselang atau awal 2020, dia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel karena menemukan alat bukti baru.

Meski menjalani penahanan selama empat bulan, berkas perkara Johan tak kunjung beres. Dia pun lagi-lagi dibebaskan pada 12 Mei 2020 karena jaksa menilai berkasnya tak bisa dilimpahkan karena belum lengkap hingga batas waktu ditetapkan.

Pada Juli 2020, KPK mengambil alih kasus ini dari Ditreskrimsus Polda Sumsel. Penyidik KPK datang ke Mapolda Sumsel membawa berkas penyidikan untuk diproses lebih lanjut.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Jenderal Budi Gunawan Respons Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK Tapi Nyalon di Pilkada
VIDEO: Jenderal Budi Gunawan Respons Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK Tapi Nyalon di Pilkada

Budi Gunawan menegaskan agar Rohidin Mersyah menghormati hukum yang sedang berjalan.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Mantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya
Alasan Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK Saat Jaksa Hadirkan Ahli
Alasan Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK Saat Jaksa Hadirkan Ahli

Jesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.

Baca Selengkapnya
Terjerat Kasus Korupsi, Cagub Bengkulu Rohidin Masih Bisa Dicoblos di Kertas Suara
Terjerat Kasus Korupsi, Cagub Bengkulu Rohidin Masih Bisa Dicoblos di Kertas Suara

Rohidin Mersyah tengah berkontestasi di Pilkada 2024. Dia berpasangan dengan Meriani.

Baca Selengkapnya
Terpidana Mardani Maming Plesiran, KPK Ingatkan Risiko Korupsi di Lapas Sukamiskin
Terpidana Mardani Maming Plesiran, KPK Ingatkan Risiko Korupsi di Lapas Sukamiskin

Komisi antirasuah itupun mengingatkan bahwa dugaan korupsi di lapas juga dapat terjadi.

Baca Selengkapnya
Kritikan Pedas Soal Surat Dinas: KPU tidak Tertib Administratif, Seharusnya PKPU Diubah!
Kritikan Pedas Soal Surat Dinas: KPU tidak Tertib Administratif, Seharusnya PKPU Diubah!

KPU tidak merevisi pasal syarat batas usia dalam PKPU.

Baca Selengkapnya
Jawaban Anwar Usman Soal MK Disebut Mahkamah Keluarga: Keluarga Bangsa Indonesia
Jawaban Anwar Usman Soal MK Disebut Mahkamah Keluarga: Keluarga Bangsa Indonesia

Anwar tak bicara banyak terkait sidang etik MKMK dijalaninya hari ini.

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara

MK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.

Baca Selengkapnya
Geramnya Kajari Siak, Kapolsek Diduga Bawa Tahanan Titipan Kasus Korupsi Keluar Sel lalu ke Kebun Sawit
Geramnya Kajari Siak, Kapolsek Diduga Bawa Tahanan Titipan Kasus Korupsi Keluar Sel lalu ke Kebun Sawit

Kapolsek harusnya meminta izin ke kejaksaan jika mau membawa tahanan titipan itu keluar sel.

Baca Selengkapnya
Jokowi Buat Aturan Baru: Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres 2024 Tak Perlu Mundur
Jokowi Buat Aturan Baru: Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres 2024 Tak Perlu Mundur

Jokowi mengizinkan menteri dan pejabat setingkat menteri melaksanakan kampanye dengan syarat tertentu.

Baca Selengkapnya