Dilaporkan Aksa Mahmud, eks Jubir Danny Pomanto nilai kasusnya politis
Merdeka.com - Kasus ujaran kebencian yang melibatkan, Maqbul Halim, eks juru bicara Danny Pomanto atau Mohammad Ramdhan Pomanto calon Walikota Makassar yang didiskualifikasi KPU Makassar beberapa waktu lalu akhirnya dilimpahkan oleh penyidik Polda Sulsel ke Kejari Makassar, Kamis (30/8).
Pelimpahannya ini setelah 57 hari ditahan di sel Mapolda Sulsel terkait kasus ujaran kebencian yang dilaporkan oleh Aksa Mahmud, owner Bosowa Grup.
Pelimpahan tersangka Maqbul Halim ini sudah masuk tahap 2 karena berkasnya dinyatakan P21. Bersama penyidik dari subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Maqbul Halim tiba di kantor Kejari Makassar langsung masuk ke ruang Kasubsi Penuntutan untuk pelimpahan. Dia didampingi enam pengacara.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait Harun Masiku? Perburuan Harun Masiku kini menyasar ke Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan Hasto setelah penyidik sempat memeriksa seorang mahasiswa Melita De Grave dan Simon Petrus yang berprofesi sebagai pengacara.
-
Kenapa Hasyim dipecat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
-
Siapa yang menangkap mantan Wali Kota Bamban? Lantaran, Mantan Wali Kota Bamban lebih dahulu ditangkap oleh Polri atas permintaan dari pemerintah Filipina melalui kerjasama police to police di Tangerang, Selasa (2/9).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
Usai pelimpahan, tersangka yang dijerat UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pernyataannya di medsos Twitter menyebut nama Aksa Mahmud itu langsung dijebloskan ke sel Kejari Makassar. Untuk selanjutnya akan dibawa ke Rutan status titipan menunggu jadwal pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Sekretaris tim pengacara tersangka Maqbul Halim, Ahmad Riyanto menjelaskan, proses hukum yang dijalani kliennya itu sebenarnya bergulir sejak musim Pilwalkot Makassar, Maret 2018 lalu.
Maqbul dijerat pasal 45 ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 dan atau pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 3 U No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE ancaman 6 tahun penjara.
"Konten yang dilaporkan itu sebenarnya adalah jawaban dari hasil percakapan di Twitter antara Busranuddin Baso Tika dengan Maqbul Halim. Ada konten di situ Busranuddin Baso Tika menyuruh Danny Pomanto angkat bendera saja dan jadi tim sukses Appi-Cicu saja (Paslon Walikota Makassar nomor urut 1). Inilah yang dibalas oleh Maqbul Halim kalau Appi itu menantu Aksa Mahmud, keponakan Komjen Syafruddin dan keponakan Jusuf Kalla," kata Ahmad Riyanto.
Sementara tersangka Maqbul Halim yang sempat memberi keterangan kepada wartawan mengatakan, kasus yang menjeratnya ini sebenarnya tidak murni kriminal atau pidana. Melainkan sudah bercampur dengan politik yakni politik Pilkada Makassar tahun 2018.
"Pentersangkaan saya atau penahanan saya tidak bisa dipisahkan dari itu (politik Pilkada Makassar), tidak bisa dipisahkan dari kekalahan menantu Pak Aksa yaitu Appi," ujar Maqbul Halim.
Ditambahkan, dari awal dirinya berharap kepolisian mempertimbangkan aspek politik dalam perkara ini, namun nampaknya kepolisian tidak peduli dengan itu.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel, Rakhmad Hidayat menjelaskan pemanggilan terhadap Danny Pomanto sebagai terlapor.
Baca SelengkapnyaDanny Pomanto juga selangkah lagi akan menerima rekomendasi usungan dari PDIP dan PPP.
Baca SelengkapnyaKomaruddin berharap di momen pemilu dan Pilpres 2024, Danny Pomanto bisa secara penuh memenangkan PDIP di Kota Makassar, khususnya Sulsel.
Baca SelengkapnyaWali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menemui Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono untuk membahas peluangnya menjadi bakal Cagub Sulsel.
Baca SelengkapnyaMeski selisih mencapai 1.414.226 suara, tim hukum DiA menilai adanya pelanggaran tahapan Pilkada Sulsel.
Baca SelengkapnyaMeski tak bereaksi berlebihan, Danny menyayangkan insiden yang dianggap buntut pengerahan massa saat debat.
Baca SelengkapnyaKubu Danny menduga adanya tindak pidana pemalsuan tanda tangan pemilih di tempat pemungutan suara (TPS).
Baca SelengkapnyaDanny Pomanto mengaku akan segera membentuk kepengurusan TPD Ganjar Pranowo di Sulsel.
Baca SelengkapnyaGanjar mencontohkan saat kampanye akbar, Wali Kota Makassar tidak bisa hadir meski kader PDIP.
Baca SelengkapnyaCaleg PDIP terpilih di Kalbar dipecat sepihak oleh Hasto Kristiyanto.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan (PDIP) menilai penetapan Sekjen Hasto Kristiyanto menjadi tersangka di PK sangat bermuatan politis.
Baca SelengkapnyaMenurut Chico, pemanggilan Hasto tentu dikaitkan dengan aspek politis mengingat saat ini momen Pilkada.
Baca Selengkapnya