Dilaporkan Hakim Sarpin, Suparman dan Taufiq minta diperiksa di KY
Merdeka.com - Dua Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syauri dan Suparman Marzuki, dilaporkan hakim yang menangani kasus Komjen Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi, ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Hari ini, lewat kuasa hukumnya, mereka mengirimkan surat kepada bagian Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Umum Polri, untuk meminta jadwal pemeriksaan ulang. Keduanya meminta dalam pemeriksaan selanjutnya sebagai terlapor agar dilaksanakan di Komisi Yudisial (KY).
"Untuk mengantarkan surat dari biro hukum KY buat keduanya minta diperiksa hari Kamis sore jam 3 di KY," kata kuasa hukum Taufiqurrahman Syauri, Dedi Junaedi Syamsudin saat dihubungi di Jakarta, Rabu (1/4).
-
Kapan Syahrul Yasin Limpo diperiksa di Bareskrim? SYL tiba di Bareskrim pada pukul 10.40 WIB dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Dedi mengatakan surat pemeriksaan ulang tersebut ditujukan kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso atas rujukan penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri. Rekomendasi itu, kata Dedi, setelah mewakili Taufiqurrahman Syauri dan Suparman Marzuki dalam pemeriksaan perdana sebagai terlapor dalam kasus tersebut kemarin.
"Pak Taufiq dan Suparman Marzuki tidak bisa hadir karena lagi sibuk pemeriksaan para hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011 dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 Pasal 13, 14, 20 tentang wewenang Komisi Yudisial. Kita datang ke Bareskrim untuk ajukan itu," kata Dedi.
Dedi menambahkan, dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Taufiqurrahman Syauri secara pribadi langsung. Sedangkan untuk Suparman Marzuki saat ini masih diwakilkan oleh kuasa hukum dari internal KY.
"Suparman belum pakai kuasa hukum eksternal baru pakai biro hukum internal bernama bu Ratna," ujar dia.
Seperti diketahui, kasus yang menyeret kedua pejabat KY ini bermula setelah Hakim Sarpin mengabulkan gugatan praperadilan penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam putusannya Hakim Sarpin menilai penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah dan menganggap KPK tidak berwenang mengusut kasus dugaan rekening tak wajar Kepala Lemdikpol tersebut.
Putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut menjadikan kasus Budi Gunawan dilimpahkan KPK ke Kejaksaan Agung. Namun akibat putusannya Sarpin dikecam sejumlah kalangan termasuk Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan salah seorang komisionernya Taufiqurrahman Syauri.
Keduanya menilai putusan Hakim Sarpin kurang tepat. Tak terima, akhirnya Hakim Sarpin melaporkan keduanya ke Bareskrim Polri. Keduanya dituding mencemarkan nama baik Sarpin. Dalam kasus tersebut, Sarpin sudah diperiksa sebagai saksi sekaligus pelapor pada Senin (30/3) kemarin.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kliennya akan menjalani pemeriksaan atas dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKedatangan Kombes Irwan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan usai KPK kalah melawan Sahbirin Noor dalam praperadilan kasus suap lelang proyek di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Direktur Gratifikasi KPK tersebut dilaksanakan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaKapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar masuk dalam daftar saksi yang telah dimintai keterangan dalam kasus dugaan pemerasan dilakukan Pimpinan KPK
Baca SelengkapnyaPemerasan terhadap SYL oleh Firli diduga dilakukan saat keduanya bertemu di sebuah lapangan tenis.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto akhirnya buka suara kasus dugaan pemerasan diduga dilakukan pimpinan KPK ke Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaKeterangan dia akan dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka lainnya yang sudah lebih dahulu diperiksa sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaDirektur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Herda Helmijaya diperiksa selama tiga jam
Baca SelengkapnyaDirektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah memeriksa 11 saksi dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan berlangsung dalam rentan waktu Beberapa saksi dimintai keterangan sejak 24 Agustus 2023 sampai 5 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaPengusutan kasus korupsi Kementan bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk kepada KPK pada Februari 2020.
Baca Selengkapnya