Dilaporkan ke Bareskrim, Komisioner KY bantah menghina Hakim Sarpin
Merdeka.com - Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrachman Syahuri menegaskan, dirinya sama sekali tidak bermaksud menghina Hakim Sarpin dalam proses praperadilan Komjen Budi Gunawan, seperti yang dilaporkan Hakim Sarpin di Bareskrim Polri.
Taufiq berdalih, kritiknya itu bukanlah ditujukan kepada Hakim Sarpin secara pribadi, melainkan pada keputusannya yang memenangkan Komjen Budi Gunawan di praperadilan.
"Yang perlu saya jelaskan apakah saya menghina. Yang jelas saya tidak menghina. Putusannya saja yang saya kritisi. Kenapa? Karena kritik saya itu ditujukan pada hakim-hakim lain bahwa putusan Pak Sarpin ini ada persoalan, yaitu melanggar KUHAP. Karena melanggar KUHAP itu menjadi pembicaraan masyarakat. Tapi saya tetap berpegang, tidak ada pendapat saya yang menyatakan Sarpin itu melanggar etik. Dan kalau pendapat Pak Sarpin itu melanggar etik, itu terbukti bukan saya, tapi pleno," tegas Taufiq di ruang kerjanya di gedung Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (1/4).
-
Siapa yang diputuskan tidak melanggar etik oleh MKMK? 'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Apa yang diklaim dihapus? Beredar unggahan di media sosial yang mengeklaim bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dihapus pada Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus.
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Bagaimana tanggapan Kartika Putri terhadap hujatan? Ia juga mengizinkan siapa pun yang ingin menghina atau mencibirnya terkait pernyataannya tersebut. Namun, ia dengan tegas meminta agar orang tidak mengolok-olok kegiatan mengaji.
-
Siapa yang mengkritik pernyataan Kartika Putri? Pernyataan kontroversialnya tentang mengaji menyebabkan dia menjadi sasaran cibiran netizen.
Taufiq menjelaskan, kritikan tersebut juga ditujukan kepada semua hakim di Indonesia, agar setiap keputusannya mentaati KUHAP. Menurutnya, putusan Hakim Sarpin itu tidak boleh dan jangan sampai dijadikan rujukan, bagi semua peradilan.
"Nah dengan keterangan saya ini, mudah-mudahan ditanggap oleh hakim di luar. Sehingga mereka mentaati KUHAP. Karena yang wajib ditaati itu KUHAP, bukan putusan Sarpin. Putusan Hakim Sarpin itu tidak wajib diikuti hakim-hakim lain. Jangankan putusan Sarpin, putusan hakim agung yaitu PK saja tidak wajib diikuti, karena kita tidak menganut yurisprudensi. Itu yang saya katakan. Kalau keputusan Sarpin itu terobosan, itu kemungkinan saja," tutur Taufiq.
Pihak Bareskrim sendiri sudah memanggil Taufiq untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, oleh karena kesibukan di KY, Taufiq tak dapat memenuhi panggilan tersebut. Taufik menegaskan, akan memenuhi panggilan Bareskrim jika dipanggil dalam pekan depan.
"Sudah ada panggilan tapi belum ada pemenuhan. Di sini jadwal padat ya tidak bisa. Kalau ada panggilan lagi saya hadir. Itu kesempatan saya untuk menjelaskan. Nanti pendapat Sarpin saja yang dibenarkan," imbuh Taufiq.
Di lain hal, Taufiq sendiri mempunyai rencana untuk melaporkan Hakim Sarpin atas pelaporannya di Bareskrim. Akan tetapi, niat Taufiq dicegah rekan-rekannya di Komisi Yudisial agar tidak terjadi conflict of interest.
"Sebenarnya yang mau lapor balik itu saya. Tapi karena teman-teman saran agar tidak terjadi conflict interest, jadi saya tunda saja," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaTiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mengabulkan eksepsi Gazalba dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA.
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaProses penetapan Syahrul Yasin Limpo dalam perkara rasuah di Kementan ditegaskan KPK berdasarkan alat-alat bukti cukup.
Baca SelengkapnyaReplik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya
Baca SelengkapnyaTim hukum Said Didu menilai tidak ada korelasi antara pernyataan Said Didu dengan pelapor Maskota.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaSoal baiknya bagaimana sikap KPK, Jokowi tidak ingin berkomentar.
Baca SelengkapnyaHasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaBeredar catatan yang menjelaskan soal kronologi pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPengacara Staf Hasto Sebut Penyidik Minta Maaf Terkait Penyitaan Barang, KPK: Tidak Ada
Baca Selengkapnya