Dilaporkan ke Bareskrim terkait 'rakyat tak jelas', ini kata Tedjo
Merdeka.com - Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno enggan menyikapi lebih jauh terkait pelaporan dirinya ke Bareskrim Mabes Polri terkait ucapan 'rakyat tak jelas'. Tedjo hanya menjawab singkat dan mengumbar senyuman.
"Nanti saja. Di sana saja. Masih ada acara ini," kata Tedjo Edhy Purdijatno ditemui saat pemusnahan narkotika di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (27/1).
Meski didesak, Tedjo tetap berlalu saja. Bahkan, Tedjo langsung masuk ke dalam mobil dan pergi meninggalkan acara.
-
Kenapa Prabowo tegur Mayor Teddy? 'Ini nggak disebut ini tahunnya. Pak Teddy ini menghadap saya habis ini,' kata Prabowo.
-
Kenapa TKN Prabowo tak khawatir? Menurut Herzaky, keempat menteri tersebut selama ini telah melakukan tugas dan tanggungjawabnya dengan sebaik mungkin serta telah sesuai aturan yang ada.
-
Apa yang dilakukan Prabowo ke Mayor Teddy? 'Ini nggak disebut ini tahunnya. Pak Teddy ini menghadap saya habis ini,' kata Prabowo.
-
Apa contoh kesederhanaan Jenderal Soekanto? Menjabat Kapolri 14 tahun tak membuat Pak Kanto memiliki cukup uang. Bahkan saat pensiun, dia dan istrinya, Hadidjah Lena Mokoginta, sempat tak punya rumah dan tinggal berpindah-pindah.
-
Bagaimana Tiko menanggapi pertanyaan wartawan? Dalam usahanya untuk menghindari sorotan kamera awak media yang mencoba mengajukan pertanyaan, Tiko Aryawardhana terus berjalan tanpa mengucapkan sepatah kata pun.
-
Bagaimana Kapolda Jateng menanggapi kasus Sukolilo? 'Salah satu penegak hukum adalah Polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,' tegasnya.
Sebelumnya, delapan advokat yang mengatasnamakan diri sebagai aktivis pemberantasan korupsi melaporkan Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno ke penyidik Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Tedjo dilaporkan terkait ucapannya yang menyebut masyarakat pendukung Komisi Pemberantasan Korupsi 'rakyat tak jelas'.
"Laporin Pak Tedjo, pasal 310 dan 311 KUHP," kata salah satu pelapor Azas Tigor Nainggolan saat mau memberikan laporan di pelataran Bareskrim Mabes Polri, Senin (26/1).
Azas mengatakan, sebagai seorang menteri, Tedjo tak layak berucap demikian. Mewakili masyarakat yang kecewa dengan ucapan politikus NasDem tersebut, Azas menilai ocehan Tedjo menghina masyarakat.
"Kami menganggap Pak Tedjo itu sebagai menteri telah melakukan penghinaan terhadap rakyat Indonesia. Sesuai dengan pernyataan beliau yang mengatakan rakyat indonesia yang di KPK yang mendukung KPK itu rakyat tidak jelas," ucapnya.
Menurut Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) ini, ucapan Tedjo sama dengan yang dilakukan oleh Mahasiswi S2 UGM Florence Sihombing, yang menghina warga Yogyakarta pada Agustus 2014 silam. Melihat kesamaan itu, maka dia meminta pihak polisi segera menindaklanjuti laporan pihaknya tersebut.
"Jadi, kami akan laporkan itu kepada Bareskrim Mabes Polri agar ditindaklanjuti, tapi kami biarkan polisi yang menentukan pidananya seperti apa. Tapi menurut analisis kami ini sebuah penghinaan sama saja seperti waktu di Yogja polisi sigap langsung," ujarnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Padahal menurut Rocky Gerung, substansi dari kalimat itu bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Baca SelengkapnyaDalam kesaksiannya yang berapi-api, dia meminta hakim tidak banyak pertanyaan.
Baca SelengkapnyaKetua majelis hakim sambil tertawa-tawa memberikan pertanyaan kepada Dito.
Baca SelengkapnyaHasto dengan santai mengatakan sudah biasa hukum dipergunakan bukan bertujuan sebagai keadilan
Baca SelengkapnyaSekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan guna diperiksa sebagai saksi atas dugaan penyebaran hoax yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto membantah kabar adanya ancaman kepada wartawan oleh protokol Airlangga.
Baca SelengkapnyaDito kemudian membantah mengenal Irwan Hermawan. Dito juga membantah mendapat bingkisan uang Rp27 miliar
Baca SelengkapnyaDia melihat, tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Suswono terkait ucapan tersebut.
Baca SelengkapnyaKapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Baca Selengkapnya