Dilaporkan ke Bawaslu, Akhyar Nasution Bantah Kampanye Libatkan Anak-Anak
Merdeka.com - Calon Wali Kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution, dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan setelah dilaporkan terkait dugaan kampanye di tempat pendidikan dan melibatkan anak-anak. Akhyar membantahnya dan menyatakan tidak melakukan kampanye di lokasi itu.
Bawaslu Kota Medan memanggil Akhyar untuk menindaklanjuti laporan dari warga bernama Hasan Basri Sinaga. Lembaga ini meminta Akhyar hadir ke sekretariat mereka di Jalan Sei Bahorok, Medan Selasa (20/10) pukul 09.00 WIB. Namun mantan aktivis GMNI itu hanya mengirimkan tim kuasa hukumnya untuk memberikan klarifikasi.
Hasan Basri melaporkan Akhyar ke Bawaslu pada 17 Oktober 2020. Dia menyebut Akhyar melakukan kampanye saat mengunjungi Lembaga Rumah Tahfiz Anwar Saadah di Jalan Persamaan Gang Aman No 62, Simpang Limun, Medan pada 14 Oktober 2020. Foto dari kegiatan itu diunggah ke media sosial Facebook.
-
Dimana Pilkada ini? Pilkada Jawa Tengah semakin menarik karena bakal ada 'perang bintang'.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Dimana Polwan dan Kowad sosialisasi pemilu? Rara melakukan sosialisasi di Jalan lintas timur Riau-Sumatera Utara. Lokasi tepatnya di Ujung Tanjung Dusun Terminal, Tanah Putih, Rokan Hilir.
-
Siapa yang ikut membantu Kapolresta Pekanbaru mensosialisasikan Pemilu Damai? Jeki menjelaskan Bawaslu yang hadir turut menjelaskan soal proses singkat tentang persiapan Pemilu.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Siapa saja yang terlibat dalam Pilkada? Selain itu, Pilkada juga merupakan ujian bagi penyelenggara pemilu, partai politik, dan para calon kepala daerah dalam menjalankan proses demokrasi yang jujur dan adil.
"Akhyar Nasution datang ke lokasi dan disambut dengan Selawat Badar oleh siswa tahfiz yang kebanyakan merupakan anak di bawah umur," urai Hasan Basri dalam laporannya.
Akhyar dituding telah melakukan pelanggaran atas larangan dalam berkampanye di lembaga pendidikan serta juga melibatkan anak bawah umur. Kegiatan itu dilarang dalam Pasal 280 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Tudingan ini direspons Akhyar. Dia membantah kampanye di lokasi itu dan mengaku hanya diajak berkunjung ke sana.
"Oh iya Minggu lalu saya ada diajak oleh salah seorang dan pemilik sekolah tahfidz. jadi saya hadir. Dia menunjukkan 'sekolah tahfidz ini gratis'. Saya bilang, terima kasih. Bapak sudah menyiapkan tempat dan kepada orang tua yang telah mengirim anak-anaknya ke sekolah tahfiz ini," ucapnya kepada wartawan.
Akhyar mengaku menyampaikan terima kasih karena pemilik sekolah tahfidz itu telah menyelamatkan anak-anak dari pengaruh-pengaruh luar. "Saya mengucapkan terima kasih ini dengan kode dua jempol di tengah-tengah anak-anak itu ajanya," ucap Akhyar mengacu pada foto yang beredar saat dia diabadikan di tengah anak-anak itu.
Menurutnya, hal ini sudah dijelaskan tim kuasa hukumnya kepada Bawaslu Kota Medan. "Untuk sementara ini penasihat hukum saja yang hadir. Dan insya Allah, sudah clear," sebutnya.
Suhu politik di Kota Medan menjelang pada Pilkada 2020 semakin panas. Ini terasa saat konten-konten kampanye hitam semakin ramai berseliweran di media sosial.
Pilkada Kota Medan dijadwalkan digelar 9 Desember mendatang. Dua pasang calon telah ditetapkan KPU Kota Medan, yakni pasangan nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, dan pasangan nomor urut 2, M Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman. Akhyar sebelumnya menjabat Wakil Wali Kota/Plt Wali Kota Medan, sedangkan Bobby dikenal sebagai menantu Presiden Joko Widodo.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, mendapat informasi dari kepling yang diminta untuk memenangkan salah satu paslon di Pilkada Sumut.
Baca SelengkapnyaWali Kota Medan Bobby Nasution memberikan tanggapan terkait pejabat Disdik yang viral mengajak para kepala sekolah mendukung Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaLaporan terhadap Cawapres Muhaimin Iskandar begitu cepat diproses oleh Bawaslu.
Baca SelengkapnyaCaleg dari Partai NasDem itu terbukti melanggar Pasal 493 Juncto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Baca SelengkapnyaSecara aturan anak-anak tidak dibolehkan ikut debat Pilkada Jakarta. Alasannya, anak-anak termasuk dalam kategori bukan pemilih dalam tahapan kampanye.
Baca SelengkapnyaASN Disdik Sulsel itu disebut-sebut menggunakan baju berlambang Korpri.
Baca SelengkapnyaBawaslu menyebut, pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian.
Baca SelengkapnyaKepala Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka ini terjerat tindak pidana pemilu karena terindikasi mengkampanyekan pasangan Andra Soni-Dimyati
Baca SelengkapnyaUntuk kampanye di Jakarta Utara, lanjut Benny, Gibran diduga melakukan pelanggaran Pasal 280 ayat (2) huruf k UU 7/2017 Tentang Pemilu.
Baca SelengkapnyaHeru meminta menanyakan dugaan pelanggaran kampanye itu kepada Badan Pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono menyayangkan dirinya sebenarnya mengingatkan soal netralitas malah dipidana.
Baca SelengkapnyaAnwar dinilai turut serta mendukung dan mengkampanyekan calon gubernur-wakil gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Nataksumah.
Baca Selengkapnya