Dilaporkan ke Dewas, Indriyanto Maklumi Kekecewaan 75 Pegawai KPK
Merdeka.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Indriyanto Seno Adji menghormati pelaporan yang dilayangkan oleh 75 pegawai KPK. Para pegawai KPK melaporkan Indriyanto ke Dewas KPK, Senin (17/5).
"Secara pribadi, wajar saja dan saya memaklumi laporan kekecewaan tersebut. Saya menghormati laporan tersebut," ujar Indriyanto saat dikonfirmasi, Senin (17/5).
Pegawai KPK melaporkan Indriyanto lantaran dianggap tak menjalankan fungsinya sebagai Dewas. Indriyanto dinilai sudah berpihak pada pimpinan KPK terkait polemik hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). Indriyanto hadir dalam konferensi pers pengumuman hasil TWK yang digelar pimpinan KPK pada 5 Mei 2021.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Sebagai pihak terlapor, Indriyanto mengaku belum mengetahui secara detil isi laporan terhadap dirinya. Namun, Indriyanto berpandangan pelaporan hanya sebatas persoalan perbedaan pendapat mengenai legitimasi Surat Keputusan Pimpinan KPK mengenai hasil TWK.
"Ini hanya persoalan pendapat pro kontra legitimasi SK Keputusan Pimpinan saja. Secara pribadi, pendapat hukum saya untuk meluruskan dan menghindari adanya misleading conclusion kepada masyarakat terhadap eksistensi dan integritas lembaga KPK saja," kata Indriyanto.
Diberitakan sebelumnya, anggota Dewan Pengawas KPK Indriyanto Seno Adji dilaporkan oleh 75 pegawai KPK nonaktif ke Dewan Pengawas. Indriyanto diduga telah melakukan pelanggaran etik sebagai anggota Dewas, berupa turut serta dalam kegiatan operasional.
"Ketika Dewan Pengawas melakukan hal yang sifatnya operasional contohnya ikut dalam konferensi pers yang itu dilakukan oleh Profesor Indriyanto Seno Adji bersama dengan ketua KPK Firli Bahuri, itu kami lihat sebagai permasalahan," ucap Novel Baswedan, penyidik senior KPK, Senin (17/5).
Novel berujar, keikutsertaan Indriyanto dalam konferensi pers bersama Firli Bahuri mengindikasikan adanya keberpihakan Dewan Pengawas. Padahal, tegasnya, posisi Dewan Pengawas wajib bersifat profesional dengan tidak terlibat urusan operasional.
Sikap memihak lainnya yang diduga dilakukan Indriyanto adalah mengeluarkan pernyataan terkait Surat Keputusan (SK) Ketua KPK Firli Bahuri. SK tersebut menyatakan menonaktifkan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Dari 75 nama, terdapat Novel Baswedan.
"Belum juga melakukan telaah atas dokumen terkait dengan data-data atau laporan-laporan lainnya tiba-tiba memberikan pendapat ke publik seolah-olah tindakan atau SK yang ditandatangani oleh Pak Firli Bahuri seolah-olah benar padahal itu dilakukannya dengan sepihak," jelasnya.
"Ketika hal itu terjadi tentu itu sudah nampak sekali sikap yang melanggar profesionalisme," sambung Novel.
Ia mengingatkan kembali Indriyanto Seno Adji tentang fungsi dari Dewan Pengawas KPK yaitu mengawasi Pimpinan dan Pegawai KPK.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca SelengkapnyaTumpak mengaku belum mengetahui lebih detail soal laporan yang dilayangkan oleh Ghufron dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca Selengkapnya"Perasaan itu saya dari dulu juga kalau di sini enggak enak," kata Alexander Marwata
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaSebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut 70 persen komisioner KPU se-Indonesia tidak layak.
Baca SelengkapnyaAlexander menambahkan agar masyarakat tidak mengandalkan KPK untuk membasmi korupsi
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP mengungkapkan keresahannya atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait aturan capres-cawapres dalam paripurna di DPR.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron sebelumnya melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaGugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaLaporan Ghufron di Mabes Polri juga telah diketahui oleh pimpinan KPK lainnya.
Baca SelengkapnyaGhufron melaporkan Dewas KPK ke Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaAli menyebut, laporan Ghufron di Mabes Polri juga telah diketahui oleh pimpinan KPK lainnya.
Baca Selengkapnya