Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Anak Akidi Tio Diduga Tipu Rekan Bisnis Rp7,9 Miliar
Merdeka.com - Fakta baru terungkap dari kasus dugaan donasi fiktif untuk penanganan Covid-19 dilakukan Heryanty Tio tengah diusut Polda Sumatera Selatan. Heryanti yang disebut-sebut anak pengusaha bernama Akidi Tio itu juga terjerat masalah hukum di Polda Metro Jaya.
Heryanti Tio pernah dilaporkan rekan bisnis terkait kasus dugaan penipuan ke Direskrimum Polda Metro Jaya pada 14 Febuari 2020 lalu. Dia dilaporkan seorang bernama Ju Bang Kioh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, sejak adanya laporan tersebut hingga saat ini sudah naik ke tingkat penyidikan.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
"Jadi sejak Februari tahun 2020 ini sampai saat ini sudah naik ke tingkat penyidikan, karena sudah ada beberapa dari hasil gelar perkara serta dilakukan klarifikasi ke beberapa saksi-saksi dan pelapor sendiri, ada saksi ahli dan saksi yang lain," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (3/8).
Meski sudah naik ketingkat penyidikan, terlapor ternyata mangkir saat diminta untuk hadir oleh penyidik untuk dimintai klarifikasi atas kasus yang dilaporkan.
"Kemudian, pada saat itu kita sudah mengundang saudari H tapi tidak datang, tidak hadir. Sehingga hasil gelar perkara sudah memenuhi unsur naik persangkaannya adalah penipuan dan penggelapan," ujarnya.
Kronologi
Yusri menjelaskan, kasus ini bermula pada 2018 lalu. Heryanty mengajak pelapor untuk usaha.
"Ada 3 item yang diajak, mulai dari perhiasan seperti songket, kemudian ada orderan AC dan juga satu lagi itu pekerjaan interior. Totalnya semua sekitar Rp7,9 miliar sejak tahun 2018," jelasnya.
"Tetapi terus berlanjut sejalannya waktu rupanya saudara pelapor ini terus menagih hasil atau janji yang diberikan oleh saudari H," sambungnya.
Akan tetapi, sampai 2020 awal, janji tersebut tak juga dipenuhi oleh Heryanty. Sehingga, dirinya pun melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya.
"Saudari H sebagai terlapor, kemudian berproses di sini sudah kita lakukan mulai dari penyelidikan, kemudian naik sampai ke penyidikan. Bahkan, terlapor sendiri mengakui dari Rp7,9 miliar sudah dikembalikan Rp1,3 miliar secara bertahap kepada pelapor," ungkapnya.
"Tapi sampai dengan terakhir pada saat kita lakukan pemanggilan pemeriksaan kepada saudari H, panggilan pertama kedua tidak dihadiri," imbuhnya.
Laporan Sempat Dicabut
Ternyata, laporan yang telah dibuat oleh pelapor pada Febuari 2020, dicabut dengan mengirimkan surat kepada terlapor. Oleh karena itu, nantinya polisi akan melakukan pemanggilan terhadap Ju Bang Kioh.
"Mau masuk ke panggilan untuk membawa tanggal 28 Juli yang lalu pelapor kemudian mencabut laporannya. Dalam bentuk pengiriman surat untuk mencabut laporan terhadap saudari H. Nah ini yang kemudian sekarang penyidik akan mengklarifikasi lagi si pelapor. Rencana akan kita undang untuk diklarifikasi lagi," paparnya.
"Apa motif dari si pelapor ini mencabut laporannya. Tetapi yang perlu saya tegaskan di sini bahwa laporan ini sejak Februari 2020 tentang laporan penipuan dan penggelapan," sambungnya.
Yusri menegaskan, kasus yang menimpa Heryanty tersebut tidak ada hubungannya dengan kejadian yang terjadi di Sumatera Selatan terkait uang hibah sebesar Rp2 triliun.
"Jadi jangan disangkut pautkan dengan permasalahan yang di daerah Sumatera Selatan, karena memang sudah sejak Februari 2020. Ini pun juga permasalahan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh pelapor itu sejak tahun 2018 yang lalu tentang adanya penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terlapor saudari H," tegasnya.
"Nanti kita tunggu hasil klarifikasi daripada si pelapor sendiri untuk kita undang. Apa dasar pelapor ini mencabut laporannya," tutupnya.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung akan mengkonfrontir keterangan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, terkait uang Rp27 M.
Baca SelengkapnyaKasus penggelapan dana ini dilaporkan oleh mantan istri Tiko inisial AW
Baca SelengkapnyaSeorang pria di Banyuasin dilaporkan ke polisi karena penipuan Rp2,1 miliar. Namun dia belum dapat diproses karena berstatus caleg.
Baca SelengkapnyaLaporan yang dilayangkan Tiko ini, bermula saat AW mengambil paksa laptop milik kliennya.
Baca SelengkapnyaYossi menjawab fokus penyidik dalam memanggil saksi berkiatan rentang waktu dana perusahaan.
Baca SelengkapnyaAda kesepakatan Tiko dan AW yang kala itu masih pasangan suami istri.
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan terhadap Tiko Aryawardhana pada 23 Juli 2022
Baca SelengkapnyaSuami BCL, Tiko Aryawardhana dilaporkan oleh AW, mantan istrinya atas dugaan kasus penggelapan
Baca SelengkapnyaAde Ary menegaskan, proses penyidikan kasus dugaan penggelapan dana yang menyeret Tiko masih berjalan.
Baca SelengkapnyaKerugian negara akibat perbuatan para tersangka ditaksir mencapai Rp312 miliar
Baca Selengkapnyakasus dugaan penggelapan yang menyasar Suami BCL telah naik tahap penyidikan.
Baca Selengkapnya"Namun dari hasil audit besarannya tidak seperti itu. Lebih kecil daripada yang dilaporkan,” kata Bintoro
Baca Selengkapnya