Dilaporkan ke polisi, Elza Syarief sebut Akbar Faizal panik
Merdeka.com - Pengacara Elza Syarief menilai anggota Komisi III DPR Akbar Faizal terlalu panik lantaran namanya disebut di persidangan perkara keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani. Dia juga enggan ambil pusing perihal laporan pencemaran nama baik yang dilakukan Akbar terhadap dirinya di Bareskrim Polri.
"Saya cuma kasihan saja sama dia, terlalu panik," kata Elza di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/8).
Meski tidak memusingkan laporan Akbar Elza tetap meminta perlindungan saksi melalui KPK. Dia juga menyerahkan sepenuhnya permasalahan teknis tentang perlindungan saksi ke KPK.
-
Kenapa Azizah malu? Azizah terlihat agak malu, diperlakukan sebagai figur terkenal yang berkunjung ke Udinus.
-
Apa yang membuat Azizah Salsha tersipu malu? Dibucin oleh pemain top Tanah Air, Azizah tertangkap kamera tersipu malu setelah mengetahui bahwa namanya terpampang di kaus sang suami.
-
Kenapa Kartika Putri merasa gelisah? Dia sempat merasa gelisah karena harus meninggalkan anak-anaknya di rumah.
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Kenapa Azizah Salsha tidak mau dilepas tangan Pratama Arhan? Zize tetap nempel tangan Arhan sambil tiduran. Dia nggak mau lepasin tangan suaminya. Zize tarik lagi tangan Arhan ke pelukannya kayak lagi nggak mau Arhan pergi kerja.
-
Kenapa KPK tidak membela Firli Bahuri? 'Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen,' kata Alex. 'Kalau perkara yang menyangkut korupsi itu, ya tentu tidak etis juga sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi membela dari tersangka korupsi. Jadi waktu itu disimpulkan seperti itu,' Alex menambahkan.
"Saya (minta perlindungan) KPK saja. Nanti gimana koordinasinya kan kita harus satu pintu, bagaimana koordinasi KPK dengan LPSK kan sudah ada kesepakatan. Jadi saya nurut saja," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi III DPR dari Partai NasDem Akbar Faizal melaporkan Elza ke Bareskrim Polri. Elza dilaporkan karena telah melakukan pencemaran nama baik.
"Melaporkan kepada Bareskrim tentang dua hal, pertama persaksian palsu dan pencemaran nama baik," kata Akbar di kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/8).
Pelaporan yang dilakukan Akbar itu terkait BAP Elza Syarief dalam sidang Miryam S Haryani atas kasus e-KTP. Jaksa KPK di sidang (21/8) lalu, mengungkap BAP Elza yang menyebut bahwa Akbar Faizal bersama sejumlah orang lainnya menekan Miryam.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tindakan Firli yang terkesan menghindari kerumunan awak media, bukan berarti malu.
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaSidang sempat berlangsung panas ketika tim kuasa hukum Haris & Fatia bertanya terkait riset dibalas dengan kriminalisasi.
Baca SelengkapnyaKubu Firli meyakini jika Syarul Yasin Limpo melakukan pelbagai cara agar tidak jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaKasus Firli yang menjadi perhatian masyarakat membuat Polda Metro Jaya harus segera mengambil tindakan.
Baca SelengkapnyaHal ini karena justru sebagai pimpinan lembaga antirasuah malah bekerjasama dengan tersangka.
Baca SelengkapnyaSudah 40 tahun mengabdi di kepolisian, Firli merasa terasing dan batinnya bergejolak saat mendatangi Mabes Polri
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaPolisi tidak bisa membocorkan siapa pihak pendumas tersebut.
Baca SelengkapnyaPengacara Syahrul Yasin Limpo, Jamaluddin Koedoeboen mengklaim bukan kliennya yang melaporkan kasus dugaan pemerasan yang menyeret pimpinan KPK Firli Bahuri itu
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri tidak hadir saat sidang putusan Dewas KPK.
Baca Selengkapnya