Dilaporkan ke polisi karena dianggap sebar hoaks, ini kata Fahri Hamzah
Merdeka.com - Dua Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah dan Fadli Zon dilaporkan oleh kelompok yang menamakan diri Cyber Indonesia ke Polda Metro Jaya, Senin (12/3) kemarin. Fahri dan Fadli dituduh telah melakukan penyebaran informasi hoaks karena me-retweet berita Jawapost yang belakangan sudah diralat.
Terkait laporan itu, Fahri Hamzah melakukan klarifikasi. Menurut dia, pihaknya hanya mengutip sebuah media yang dianggap kredibel dan memiliki reputasi yang baik.
"Adapun yang dituduhkan kepada saya, saya hanya mengutip satu media Jawa Post sebuah media yang umurnya sudah sangat lama, dan punya reputasi yang sangat besar, itu justru bertanggungjawab karena mengutip sumber dalam setiap tulisannya adalah bagian yang paling penting," kata Fahri dalam pesan singkat, Selasa (13/3).
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
-
Siapa yang menyebarkan hoaks ini? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Siapa yang tangani isu hoaks di Kominfo? Tim AIS Kementerian Kominfo menemukan sebanyak 2.357 isu hoaks dalam kategori kesehatan.
-
Siapa yang membuat berita hoaks? Menurut NewsGuard, situs-situs ini mengklaim diri mereka sebagai sumber berita lokal yang independen, namun tidak mengungkapkan afiliasi partisan atau asing mereka.
-
Apa isi hoaks tentang Kominfo? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Siapa yang menyebarkan video hoaks? Video diunggah oleh akun @margiyo giyo
Akun Fahri Hamzah pada 4 Maret 2018 lalu menulis sebuah cuitan yang berbunyi 'Dari akun resmi.... bahwa Ketua MCA adalah Ahoker. Jadi maling teriak maling dan ngaku Muslim segala. Ayok @DivHumas_Polri selesaikan barang ini. Jangan mau merusak nama Polri dengan menyerang identitas agama'. Cuitan itulah yang kemudian di-retweet oleh Fadli Zon.
Tapi belakangan, Jawapos mengakui bahwa berita itu salah karena tidak sesuai kaidah jurnalistik. Media milik Dahlan Iskan itupun meminta maaf dan meralat berita yang telah disebar oleh Fahri dan Fadli.
Fahri Hamzah menjelaskan, jika berita tersebut tidak ada sumbernya, dia bisa disebut telah melakukan tindak pidana kebohongan atau pemalsuan. Tetapi kalau narasumbernya ada, itu justru benar.
"Apabila bila narasumbernya melakukan klarifikasi terhadap sesuatu berita dan lainnya, maka itu telah dilakukan dengan baik, dan kita berterimakasih dengan yang melakukan klarifikasi," kata Fahri.
Fadli Zon dan Fahri Hamzah dilaporkan polisi ©2018 Merdeka.com/Ronald Chaniago
Menurut dia, mengutip berita yang dimuat media nasional dan memiliki reputasi baik adalah hal yang wajar serta tindakan yang bertanggung jawab. Kendati begitu, Fahri mempersilakan jika ada yang keberatan bisa melaporkan hal itu ke polisi.
"Laporan hukum adalah bagian dari dinamika berdemokrasi yang harus dinikmati. Sebab, setiap orang yang merasa dirugikan oleh orang lain, dapat melakukan upaya hukum adalah sehat, normal dan merupakan gizi dalam berdemokrasi," tutup dia.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Cyber Indonesia, Muhammad Zakir Rasyidin melaporkan Fadli Zon dan Fahri Hamzah ke Polda Metro Jaya, karena diduga melakukan tindak penyebaran berita bohong atau hoaks. Di mana laporan ini bermula dari kedua petinggi DPR itu menyebar hoaks melalui akun Twitter resminya dari pemberitaan Jawapos yang sudah diklarifikasi.
"Kami melaporkan ada dua akun twitter yang kami duga milik pejabat tinggi negara yang kebetulan keduanya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI. Kita sebagai masyarakat ikut berpartisipasi dalam rangka berantas hoaks," kata Zakir di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/03).
Dalam hal ini, media tersebut sudah mengklarifikasi. Namun, kedua pejabat itu tetap kekeh dan menyebarluaskan berita yang sudah diklarifikasi.
Berdasarkan laporan yang diterima LP/1336/III/2018/PMJ/Dit Reskrimsus, Tertanggal 12 Maret 2018, Fadli Zon dan Fahri Hamzah diancam Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 perubahan UU RI No 11 tahun 2008, tentang ITE.
"Itu artinya kalau yang bersangkutan minta maaf dan klarifikasi, maka tentu jadi pertimbangan pelapor. Tapi saat ini belum dihapus dan kita belum tahu apa yang melatarbelakangi postingan tersebut tetap dipertahankan," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fadil menantang Aiman untuk datang ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKomjen Fadil, dalam rapat, menanggapi soal kabar hoaks yang disampaikan oleh Aiman Witjaksono.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap terduga penyebar hoaks rekaman suara Forkopimda Batubara mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaMassa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaMereka sudah menahan diri selama 3x24 jam untuk menunggu Zulhas meminta maaf.
Baca SelengkapnyaHashim Djojohadikusumo sebelumnya dilaporkan ke polisi setelah menyebut deklarasi Golkar mendukung Prabowo Subianto atas seizin Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini
Baca SelengkapnyaSelain Rocky Gerung, Ferdinand juga melaporkan ahli hukum tata negara, Refly Harun selaku pihak yang menyebarkan informasi melalui kanal YouTubenya.
Baca SelengkapnyaSaid Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Baca SelengkapnyaLaporan disampaikan oleh kuasa hukum keempat anggota DPRD Bengkalis Harris Wilson dari Kantor Hukum Patar Pangasian dan Rekan ke Polda Riau.
Baca SelengkapnyaMeski Palti Hutabarat tidak ditahan, Bareskrim memastikan bakal terus melanjutkan proses penyidikan kasus
Baca Selengkapnya